Meskipun didasarkan prinsip saling berbagi kebaikan dan tolong menolong, Polis asuransi jiwa unit link Syariah tetap memiliki kewajiban-kewajiban khusus yang dirumuskan dan harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi maupun Peserta asuransi. Dalam asuransi jiwa unit link Syariah, Peserta memberi kewenangan pada perusahaan asuransi sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi dengan imbalan berupa Ujrah (fee) sesuai dengan kesepakatan
Secara sederhana, klausul-klausul yang tertuang dalam Pasal di Polis bisa diartikan sebagai rincian hak dan kewajiban dari kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak. Berbagai klausul di dalamnya pun menjadi dasar batas-batas tanggung jawab perusahaan asuransi dalam membayarkan Manfaat Asuransi kepada Peserta maupun Pihak Yang Diasuransikan.
Baca juga: #YUKPAHAMI Asuransi Jiwa Unit Link Syariah
Perlu diingat bahwa klausul yang berlaku di suatu jenis asuransi, misalnya asuransi jiwa unit link Syariah pasti berbeda dengan klausul pada asuransi jenis lainnya. Berikut beberapa klausul dalam Pasal yang ada di Polis asuransi jiwa unit link Syariah:
Akad Tabarru’
Akad hibah berupa pemberian Iuran Tabarru’ dari Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Akad Wakalah bil Ujrah
Akad pemberian kewenangan oleh Peserta kepada perusahaan asuransi sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta dengan imbalan berupa Ujrah (fee) sesuai kesepakatan.
Surplus Underwriting
Surplus Underwriting berupa selisih lebih atas perhitungan Dana Tabarru’ setelah dikurangi pengeluaran contohnya pembayaran klaim Santunan Asuransi dan lainnya dalam satu periode keuangan (apabila ada).
Masa mempelajari Polis. Klausul ketentuan Peserta memiliki jangka waktu untuk memeriksa terlebih dahulu isi Polisnya dan mengambil keputusan apakah menyetujui atau tidak. Umumnya masa mempelajari Polis memiliki jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal diterimanya Polis oleh calon Peserta.
Manfaat Asuransi. Klausul ketentuan Manfaat Meninggal sebagaimana tercantum dalam Data Polis, ketentuan Santunan Asuransi khusus untuk Pihak Yang Diasuransikan berusia di bawah atau sampai dengan 5 tahun, serta Manfaat Akhir Kontrak.
Ujrah. Klausul ketentuan apa saja rincian pengeluaran yang dibebankan atas Polis seperti Ujrah Akuisisi, Iuran Asuransi, Ujrah Administrasi, Biaya Pengalihan (switching), Ujrah Pengelolaan Investasi dan Ujrah lainnya apabila ada.
Dana Investasi. Klausul ketentuan strategi investasi dan risiko investasi untuk pilihan atas Dana Investasi yang berlaku pada Polis, serta pernyataan bahwa pilihan Dana Investasi yang diinvestasikan pada pilihan jenis investasi dapat meningkat atau menurun tanpa adanya jaminan apapun serta risiko investasi yang timbul menjadi tanggung jawab Peserta.
Baca juga: #YUKPAHAMI Instrumen dalam Dana Investasi di Asuransi Jiwa Unit Link Syariah
Contestable Period. Klausul ketentuan jangka waktu sejak tanggal Polis mulai berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir bagi perusahaan asuransi untuk dapat meninjau ulang kebenaran dalam Polis apakah sesuai dengan keadaan sebenarnya termasuk fakta, keterangan atau pernyataan yang telah diberikan oleh Peserta.
Pembayaran Kontribusi dan Grace period. Klausul kewajiban pembayaran Kontribusi oleh Peserta sesuai dengan Data Polis termasuk perusahaan asuransi memberikan keleluasaan waktu untuk melunasi Kontribusi sejak tanggal jatuh tempo Kontribusi.
Pemulihan Polis. Klausul ketentuan bagi Peserta untuk memulihkan Polis termasuk jangka waktu pemulihan Polis sejak tanggal Polis menjadi batal, Ujrah yang timbul menjadi beban Peserta serta ketentuan lainnya.
Pengecualian. Klausul ketentuan hal-hal apa saja yang dikecualikan dari Manfaat Asuransi. Contohnya jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia karena hal yang tercantum dalam pengecualian tersebut, perusahaan asuransi tidak akan membayarkan Santunan Asuransi jiwa.
Klaim. Klausul ketentuan prosedur klaim Manfaat Asuransi contohnya manfaat meninggal dunia dan Manfaat Akhir Kontrak, serta berkas – berkas dokumen klaim yang wajib harus dipenuhi dan disampaikan kepada perusahaan asuransi.
Selain mempelajari beberapa klausal dalam Pasal di atas, penting juga untuk mempelajari Data Polis apakah sudah sesuai dengan nilai Manfaat Asuransi yang diajukan serta kesesuaian identitas atas Peserta, Pihak Yang Diasuransikan dan Penerima Manfaat, maupun alamat korespondensi yang berlaku dan informasi lainnya.
Jangan lupa untuk perhatikan juga tanggal Polis diterbitkan dan mulai berlaku, jumlah Kontribusi, frekuensi pembayaran Kontribusi, tanggal jatuh tempo Kontribusi dan jumlah Iuran Asuransi.
Baca juga: #YUKPAHAMI Manfaat Asuransi Jiwa Unit Link agar Sesuai Kebutuhan Perlindungan