Asuransi jiwa kredit merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada utang Debitur pembiayaan rumah apabila terjadi risiko meninggal dunia di masa mendatang. 
  • Memberikan rasa aman kepada keluarga dari Debitur pembiayaan rumah pada bank apabila risiko meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan terjadi terhadap Debitur.
  • Premi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa saldo terutang.

Swipe to view more

Manfaat Meninggal Dunia    

Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia:

Manfaat Asuransi adalah sebesar sisa pinjaman* Tertanggung kepada Bank di bulan Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan, sesuai dengan tabel penurunan Uang Pertanggungan**.

*) Jumlah sisa fasilitas kredit yang masih berlaku (tidak termasuk tunggakan, bunga, denda, dan/atau penalti yang timbul dari tunggakan (apabila ada)).

**) Mengacu kepada ketentuan tabel penurunan Uang Pertanggungan mana yang lebih kecil nilainya antara yang ditetapkan oleh Allianz atau pihak Bank sebagai Pemegang Polis

   
  • Usia masuk Tertanggung:
    20 – 65 tahun (ulang tahun terakhir).
  • Masa Pertanggungan:
    1 – 20 tahun.
  • Pembayaran Premi sekaligus.
  • Terdapat pengecualian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
  • Tersedia di jalur pemasaran PT Bank Mestika Dharma.