Informasi Produk
Ciptakan rasa aman dan nyaman untuk Anda dan keluarga sebagai Debitur pembiayaan Rumah.
- Memberikan rasa aman kepada keluarga dari Debitur pembiayaan rumah pada bank apabila risiko meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan terjadi terhadap Debitur.
- Premi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa saldo terutang.
Swipe to view more
Manfaat Meninggal Dunia | ||
Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia: Manfaat Asuransi adalah sebesar sisa pinjaman* Tertanggung kepada Bank di bulan Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan, sesuai dengan tabel penurunan Uang Pertanggungan**. *) Jumlah sisa fasilitas kredit yang masih berlaku (tidak termasuk tunggakan, bunga, denda, dan/atau penalti yang timbul dari tunggakan (apabila ada)). **) Mengacu kepada ketentuan tabel penurunan Uang Pertanggungan mana yang lebih kecil nilainya antara yang ditetapkan oleh Allianz atau pihak Bank sebagai Pemegang Polis |