Manfaat Perlindungan
- Manfaat meninggal dunia karena sakit.
Manfaat sebesar sejumlah saldo hutang Tertanggung atau sebesar batas kredit (credit limit) Tertanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis. - Manfaat meninggal dunia karena kecelakaan.
Manfaat sebesar sejumlah 200% saldo hutang Tertanggung atau sebesar batas kredit (credit limit) Tertanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis. - Manfaat ketidakmampuan sementara.
Manfaat sebesar pembayaran minimum bulanan yang bersifat akselerasi terhadap manfaat lainnya. Syarat ketidakmampuan sementara karena sakit dan kecelakaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis. - Manfaat ketidakmampuan tetap.
Manfaat sebesar sejumlah saldo hutang Tertanggung atau sebesar batas kredit (credit limit) Tertanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan Polis.