Wawancara dengan Aswin Sitanggang, Head of Sharia Agency Business Department, Allianz Life Indonesia

 

Apa yang membuat asuransi syariah itu menarik?

Yang membuat asuransi syariah menarik, salah satunya adalah secara esensi setiap peserta saling tolong menolong dengan peserta lainnya. Sebagian kontribusi yang dibayarkan peserta sudah diniatkan untuk diberikan kepada peserta yang tertimpa musibah. Jadi, di asuransi syariah jangkauan proteksinya lebih luas, karena setiap peserta bukan hanya dapat menolong diri sendiri dan keluarganya, tapi juga menolong peserta dan keluarga lainnya.

Asuransi tidak terlepas dari isu terkait riba/bunga. Bagaimana konsep asuransi syariah dapat menjadi solusi untuk hal ini?

Kebanyakan pertanyaan yang muncul terkait riba di asuransi adalah ketika seseorang membayarkan premi, misalnya Rp10 juta, tapi bisa mendapatkan pertanggungan sebesar Rp500 juta. Di asuransi syariah sendiri sudah sangat jelas bahwa premi adalah kontribusi dari setiap peserta, di mana sebagian dari dana tersebut akan dikumpulkan di dalam rekening khusus yang disebut rekening dana tabarru. Rekening ini disiapkan sebagai sumber dana santunan jika ada peserta yang tertimpa musibah. Jadi, pada hakikatnya, santunan yang diberikan pada praktik asuransi syariah adalah hasil urunan dari seluruh peserta lainnya. Secara sadar, setiap peserta sudah berniat bahwa sebagian kontribusinya adalah untuk membayarkan santunan. Dalam hal ini, praktik seperti ini tidak terkait dengan riba.

Dari sisi pengawasan sendiri bagaimana, Pak? Karena masih banyak masyarakat yang ragu apakah asuransi syariah sudah sesuai dengan prinsip/aturan syariat.

Di Indonesia, setiap lembaga keuangan yang ingin menjalankan usahanya dengan prinsip syariah harus diawasi oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). DSN - MUI akan menunjuk satu atau beberapa nama yang duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perusahaan tersebut. DPS ini berfungsi sebagai pihak yang mengawasi seluruh praktik di perusahaan tersebut apakah sesuai syariah atau tidak. Allianz Syariah sendiri sekarang memiliki 2 orang DPS yang mewakili DSN - MUI untuk mengawasi jalannya proses perusahaan.

Secara konsep, apakah dimungkinkan bagi semua orang (tanpa melihat latar belakang suku, keyakinan, budaya, dll.) untuk memiliki asuransi syariah?

Kembali ke pertanyaan pertama, secara esensi, asuransi syariah adalah sebuah konsep/mekanisme tolong menolong antara sesama peserta. Tolong menolong sendiri merupakan aktivitas hubungan antara satu manusia dengan manusia lainnya yang sifatnya universal. Sehingga asuransi syariah adalah sebuah konsep yang sangat universal, yang dapat diterapkan untuk semua orang tanpa membedakan suku, agama, ras atau golongan tertentu.

Hidayatus Solicha
dps

Wawancara dengan Putri Balqis, Allianz Life Changer

 

Menurut Ibu apa yang menarik dari produk asuransi syariah?

Yang paling menarik dari asuransi syariah adalah konsepnya, yaitu tolong menolong, karena konsep ini tidak kita temukan pada asuransi non-syariah. Tolong menolong adalah kebiasaan masyarakat Indonesia. Contohnya, kita dapat menemukan kegiatan urun-dana dalam banyak komunitas yang nantinya digunakan untuk menolong sesama anggota komunitas yang tertimpa musibah.

Selain itu, adanya mekanisme surplus underwriting, yaitu apabila nilai santunan/klaim yang didistribusikan lebih kecil dibandingkan dana tabarru yang terkumpul, maka setiap tahunnya peserta berpotensi mendapatkan kelebihan dana tersebut secara proporsional.

Kita juga bisa mempersiapkan dana wakaf dengan menyisihkan Rp10 ribu per hari dan mengaktifkan fitur wakaf pada produk Allisya Protection Plus. Hal ini tentuya sangat meringankan bagi kaum milenial yang ingin berwakaf namun belum memiliki aset yang cukup.

Apa saja keunggulan produk asuransi syariah?

Bagi saya, produk syariah di Allianz sudah sangat lengkap, bahkan bisa memberikan perlindungan pada saat peserta melakukan ibadah haji atau umroh. Produk ini juga telah menjadi jawaban bagi masyarakat muslim di Indonesia yang membutuhkan produk perlindungan yang sesuai dengan prinsip dan keyakinan mereka.

Konsepnya yang transparan dan adil juga menjadi daya tarik tersendiri. Transparan karena setiap peserta mendapatkan informasi yang jelas mengenai bagaimana dan kemana dana kontribusi/premi yang mereka setorkan dikelola, termasuk besaran dana tabarru dan juga dana investasi.

Selain itu, mekanisme surplus underwriting menjamin prinsip keadilan terlaksana. Di mana, setiap peserta berpotensi untuk memperoleh kelebihan dana apabila nilai santunan/klaim lebih kecil dibandingkan jumlah dana tabarru yang terkumpul setiap tahunnya.

Siapa saja yang dapat memiliki produk asuransi syariah? Dan kenapa?

Produk asuransi syariah dapat dimiliki oleh siapapun; saya yakin dan percaya bahwa setiap agama pasti memerintahkan penganutnya untuk saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan.

Apa pesan Ibu untuk masyarakat yang belum memiliki program perlindungan, khususnya asuransi jiwa syariah?

Dalam kitab suci Al Quran surat Al Baqarah ayat 240, menganjurkan bagi setiap suami untuk mempersiapkan warisan kepada istri dan keluarga yang ditinggalkan. Hal ini sangat sesuai dengan tujuan dari asuransi syariah, yaitu membantu mempersiapkan diri dari risiko finansial apabila musibah terjadi kepada pencari nafkah.

Untuk itu, selagi kita masih sehat, sudah selayaknya kita menyisihkan sedikit dari pendapatan kita untuk melindungi keluarga. Bukankah melindungi keluarga juga termasuk ibadah? Bahkan, dengan berasuransi syariah, kita juga telah berkontribusi dalam melindungi saudara-saudara kita  yang mengalami risiko/musibah yang tidak diinginkan.

Wawancara dengan Hidayatus Solicha, Allianz Life Changer

 

Menurut Ibu apa yang menarik dari produk asuransi syariah?

Konsep tolong menolong dalam asuransi syariah yang sangat cocok dengan budaya masyarakat Indonesia. Dengan berasuransi syariah artinya kita tidak hanya memikirkan diri sendiri dan keluarga, tetapi juga orang lain yang mengalami musibah/risiko, bahkan yang tidak kita kenal sekalipun. Selain itu, konsep asuransi syariah bersifat universal, tidak memandang agama, suku, ras dan latar belakang.

Apa saja keunggulan produk asuransi syariah?

Selain konsep tolong menolong tadi, sebagai seorang muslim, saya merasa nyaman karena asuransi syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan yang berlaku dalam agama saya.

Yang lebih menarik adalah adanya fitur wakaf. Kita bisa mewujudkan niat berwakaf meskipun belum memiliki aset yang besar atau uang yang banyak hanya dengan memiliki asuransi syariah dari Allianz yang bernama Allisya Protection Plus.

Siapa saja yang dapat memiliki produk asuransi syariah? Dan kenapa?

Asuransi syariah dapat dimiliki oleh siapa pun tanpa melihat latar belakangnya. Nasabah saya pun banyak yang non-muslim, mereka setuju bahwa tolong menolong dapat dilakukan tanpa harus memandang agama atau hal lainnya. Oleh karena itu, mereka sangat senang dengan konsep asuransi syariah.

Apa pesan Ibu untuk masyarakat yang belum memiliki program perlindungan, khususnya asuransi jiwa syariah?

Ketika kita membantu orang lain sesungguhnya kita sedang membantu diri sendiri. Dengan berasuransi syariah, maka secara otomatis kita ikut membantu janda-janda yang ditinggal mati oleh suami dan anak-anak yatim untuk dapat melanjutkan hidup dan memenuhi segala kebutuhan sehari-harinya.

Hidayatus Solicha
dps

Pendahuluan

Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab ”waqafa”  berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau Nazhir (pengelola wakaf), baik berupa perseorangan maupun badan hukum, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik Nazhir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum.

Dalam Bab 1 Pasal 1 UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf disebutkan, bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam pasal  5 UU tersebut dinyatakan,  bahwa wakaf berfungsi  mewujudkan potensi  dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah  dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Dari perspektif bendanya, wakaf terdiri dari benda tidak bergerak  dan benda bergerak.  Benda tidak bergerak meliputi antara lain: hak atas tanah, bangunan/bagian bangunan, dan hak milik atas satuan rumah susun, dan benda tidak bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan benda bergerak meliputi antara lain: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, dan benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari perspektif peruntukannya, wakaf dibagi menjadi wakaf mutlak (umum) dan wakaf muqayyad (tertentu). Wakaf mutlak (undefinite waqf) adalah wakaf dimana wakif  ketika mewakafkan harta bendanya (seperti ikrar wakaf) tidak menyatakan sesuatu tujuan tertentu. Harta wakaf tersebut boleh digunakan/didayagunakan untuk apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam, misalnya untuk kemaslahatan/kepentingan umum.

Sedangkan wakaf muqayyad (definite waqf) adalah wakaf dimana wakif ketika mewakafkan harta bendanya menyatakan secara spesifik tujuan berwakaf. Harta wakaf tersebut hanya boleh digunakan sesuai dengan apa yang dinyatakan (diikrarkan) Wakif. Misalnya untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit dan sebagainya.

Produk Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah dan Ketentuannya

Seiring perjalanan waktu, wakaf khususnya untuk benda bergerak mengalami perkembangan, salah satunya berwakaf melalui polis Asuransi Jiwa Syariah. Dewan Syariah Nasional (DSN)-Majelis Ulama Indonesia sebagai Lembaga yang memiliki otoritas dalam merumuskan dan menetapkan fatwa Lembaga keuangan dan ekonomi Syariah di Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.  Adapun substansi dari  ketentuan fawa adalah sebagai berikut:

Pertama, Ketentuan Umum, mencakup; (1) wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau di-istismar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mudah kepada penerima manfaat yang ada; (2) manfaat asuransi adalah sejumlah dana yang bersumber dari Dana Tabarru’ yang diserahkan kepada pihak yang mengalami musibah atau pihak yang ditunjuk untuk menerimanya; dan (3) manfaat Investasi adalah sejumlah dana yang diserahkan kepada peserta program asuransi yang berasal dari kontribusi investasi peserta dan hasil investasinya.

Kedua, Ketentuan Khusus, mencakup: 1. Ketentuan wakaf manfaat asuransi, yaitu bahwa pihak yang ditunjuk untuk menerima mafaat asuransi menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi; manfaat asuransi yang boleh dikawakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi; semua calon penerima manfaat  asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya; dan Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.

Selanjutnya ketentuan wakaf manfaat investasi; manfaat investasi boleh diwakafkan oleh peserta dan kadar jumlah manfaat yang boleh diwakafkan  paling banyak sepertiga (1/3) dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati oleh semua ahli waris.

Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan produk asuransi dengan tambahan fitur wakaf sehingga memudahkan peserta untuk berwakaf sambil melindungi diri. Salah satunya adalah Allianz Syariah yang telah menyediakan produk asuransi jiwa syariah dengan fitur wakaf ini sejak tahun 2019. 

Wawancara dengan Soleh Hidayat, Chief Waqf Officer, Rumah Zakat

Sesuai dengan Undang-undang tentang Wakaf, tugas Lembaga Wakaf/Nazir adalah mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dari Wakif (orang/pihak yang berwakaf). Jadi tugas Nazir itu bagaimana dia (Nazir) mengelola dari setiap amanah-amanah wakafnya yang diberikan oleh wakif itu bisa dioptimalkan dari sisi kemanfaatannya. Harta bendanya bisa berupa benda bergerak seperti saham, emas; dan asset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, infrastruktur.

Karena pada prinsipnya, wakaf ini adalah sedekah jariyah; sedekah yang mempunyai nilai manfaat berkelanjutan. Pada nilai manfaat berkelanjutan ini, harus ada nilai pemanfaatan yang diberikan untuk masyarakat sehingga dapat memperoleh nilai ibadah/pahala.

Salah satu kisah mengenai wakaf dari Sahabat Rasulullah SAW adalah kisah dari kebun Khaibar yang diamanahkan oleh Umar bin Khattab. Pada saat itu Umar bertanya “Ya Rasulullah, saya mendapatkan kebun di Khaibar. Saya tidak memiliki harta yang lebih berharga dari pada itu. Apa yang engkau perintahkan untukku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.” Rasulullah SAW punya pesan tersirat bahwa setiap dana wakaf itu harus diproduktifkan dan dijadikan nilai sedekah.

Berapa besar potensi wakaf yang ada di Indonesia dan saat ini apakah menurut Bapak sudah maksimal?

Potensi wakaf yang dirilis oleh BWI, hampir Rp180 triliun. Bank Indonesia (BI) di acara ISEF pernah merilis hampir di angka Rp600 triliun potensinya dengan melihat dari pasar saham yang berputar yang punya potensi wakaf. Saat ini yang baru teroptimalkan hasil pencatatan di BWI, khusus wakaf uang  adalah Rp840 miliar. Jadi, peluangnya masih sangat besar karena baru tergarap di bawah 1%, sangat jauh dari potensi wakaf yang ada.

Kenapa peluangnya sangat besar? Pertama penduduk Indonesia mayoritas muslim. Kedua, wakaf ini tidak ada batasan, misalnya kalau ingin berwakaf Rp1 miliar atau Rp10 ribu, bisa. Berbeda dengan zakat yang nilainya jelas, yaitu 2,5%, tidak bisa lebih kalau ingin menunaikannya. 

Kita anggap ada 1 juta orang yang berwakaf sebanyak Rp10 ribu per orang, maka wakaf yang terkumpul mencapai Rp10 miliar. Sedangkan penduduk Indonesia yang saat ini mencapai 270 juta orang. Jadi potensinya sangat besar dibandingkan dengan zakat.

Namun, sampai saat ini realisasinya masih sangat kecil. Salah satunya penyebabnya adalah literasi wakaf yang masih minim, khususnya wakaf uang. Orang-orang masih banyak yang beranggapan bahwa pemanfaatan wakaf hanya untuk 3M; Masjid, Madrasah dan Makam/Kuburan dan wakaf hanya dalam bentuk tanah. Padahal wakaf saat ini sudah berkembang dalam bentuk yang lain seperti wakaf uang dan wakaf emas. 

Program wakaf apa yang saat ini banyak menjadi pilihan oleh masyarakat/wakif dan seberapa besar dampak program ini bagi kemaslahatan masyarakat?

Saat ini, program wakaf yang banyak diminati masyarakat adalah program wakaf yang sifatnya tangible/terlihat manfaatnya secara langsung seperti wakaf uang. Contoh melalui uang ini dijalankan program sumber air bersih.

Di kantor Rumah Wakaf sendiri, ada 3 program yang paling diminati yaitu pertama program sumber air bersih.  Pada program wakaf sumber air bersih, wakif melihat nilai manfaatnya sangat penting karena dengan membangun sumber air bersih, setiap air mengalir yang dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi pahala kebaikan secara terus-menerus bagi wakif.

Sifatnya sustain dan punya portfolio dari kalangan Sahabat Rasulullah SAW yaitu Utsman bin Affan yang mewakafkan Sumur Raumah yang masih ada hingga sekarang. Kedua, wakaf madrasah/Pendidikan. 

Ketiga, wakaf masjid. Cuma wakaf masjid ini kami geser saat ini hanya untuk wilayah-wilayah yang membutuhkan. Contoh wilayah pedalaman yang tidak ada masjid sama sekali. Keempat, wakaf produktif, yang merupakan wakaf uang yang dikelola menjadi produktif sehingga nanti hasilnya akan disalurkan ke program-program sosial. Contoh kita bikin kebun, dimana kebun ini akan dioptimalkan kemudian hasilnya dipanen lalu dijual. Hasilnya penjualannya dimanfaatkan untuk program-program sosial. Contoh lainnya kita bikin rumah sakit di Semarang, di mana keuntungan yang didapatkan dijadikan sebagai program sosial untuk pasien-pasien yang tidak mampu secara langsung.

Khusus pada saat pandemi Covid-19 ini, program wakaf yang banyak diminati adalah program ketahanan pangan. Lahan-lahan pertanian masyarakat yang sudah tidak bermanfaat kita optimalkan dan kembangkan kembali dengan dana wakaf kita. Sudah hampir 60 ton beras hasil dari hasil pertanian yang dikelola disalurkan ke masyarakat.

tolong
dps

  1. Wawancara dengan Arif Nurcholis, Waqf Distribution Program Rumah WakafWawancara dengan Arif Nurcholis, Waqf Distribution Program Rumah WakafWawancara dengan Arif Nurcholis, Waqf Distribution Program Rumah WakafWawancara dengan Arif Nurcholis, Waqf Distribution Program Rumah Wakaf Wawancara dengan Arif Nurcholis, Waqf Distribution Program Rumah WakafWawancara dengan Arif Nurcholis, Waqf Distribution Program Rumah Wakaf Wawancara dengan Arif Nurcholis, Waqf Distribution Program Rumah Wakaf

Wawancara dengan Arif Nurcholis, Waqf Distribution Program Rumah Wakaf

Bisa dijelaskan program wakaf air bersih ini seperti apa? Sejauh ini sudah berapa banyak sumber wakaf yang telah dibuat dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat sekitar?

Rumah Wakaf baru mulai fokus/rutin implentasi program wakaf sumber air bersih sejak akhir 2019 dan puncaknya tahun 2020. Salah satu pemicunya adalah terjadinya kemarau panjang di beberapa daerah seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur,  Kalimantan pada tahun 2019.  Sehingga masyarakat yang terdampak mengalami krisis air bersih.

Alhamdulillah, kami sudah membangun sumber air bersih di 135 titik wilayah di Indonesia dengan penerima manfaat program ini kurang lebih 91.000 jiwa, minimal kami bisa menjangkai warga 1 dusun /desa untuk memenuhi kebutuhan akan sumber air bersih. Rumah Wakaf menargetkan pembangunan lebih dari 1.000 titik sumber air bersih di Indonesia.

Implementasinya bervariasi dari mulai pengeboran, pembuatan tandon air hingga MCK; Kami sesuaikan dengan kebutuhan di sana. Salah satu lokasi yang pernah diimplementasi adalah di Kab. Grobogan, Jawa Tengah di mana sebelumnya masyarakat memerlukan waktu 5 menit untuk mendapatkan air sebesar 1 gayung.

Saat ini warga tidak harus pergi turun ke lembah kurang lebih 50 meter untuk mengambil air di sumur dan tidak harus menempuh jarak 200-300 meter dari rumah-rumah mereka.

Warga bisa langsung tinggal menyalakan kran yang telah kami sediakan di titik yang dekat dengan perumahan warga untuk mendapatkan air bersih.

Contoh implementasi berikutnya di Dusun Belidak Hulu Desa Pasak Pasang Piang, Kalimantan Barat. Di daerah tersebut ada 60 Kepala Keluarga dengan ±250 jiwa orang. Sebelumnya warga mengambil air di sungai yang kotor. Untuk konsumsi, warga mengambil air dari penampungan air hujan. Air hujan yang ditampung kemudian dimasukkan ke dalam toren.

Untuk membantu warga mendapatkan sumber air bersih, Allianz Syariah bersama Rumah Wakaf membuat program wakaf sumber air bersih di daerah tersebut. Pada bulan April 2021, telah dilakukan peletakan batu pertama menandai pembangunan wakaf sumber air bersih.

Sumber air bersih (warga mengambil air)
Sumber air bersih bersama Allianz Syariah
Sumber air bersih (warga mengambil air)
Implementasi Wakaf Air Bersih
Warga mengantri ambil air