Informasi Produk
Perlindungan prima dana pinjaman Anda
- Memberikan rasa aman kepada keluarga dari Debitur pinjaman pada bank apabila risiko meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan terjadi terhadap Debitur.
- Premi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa saldo terutang.
Swipe to view more
Manfaat Meninggal Dunia | ||
Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan. Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan selama Masa Pertanggungan, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat sebesar Uang Pertanggungan yang jumlahnya menurun sesuai dengan Tabel Penurunan Uang Pertanggungan* dari Allianz. Apabila Manfaat Asuransi telah dibayarkan maka pertanggungan berakhir. *) Tabel Penurunan Uang Pertanggungan adalah tabel yang mengatur skema penurunan Uang Pertanggungan selama Masa Pertanggungan yang merupakan penentu besaran nilai Manfaat Asuransi. Skema penurunan tersebut sudah termasuk bunga berjalan atas Fasilitas Kredit maksimal 3 bulan sejak Tertanggung meninggal dunia. |