Informasi Produk
Ciptakan rasa aman dan nyaman untuk Anda dan keluarga sebagai Debitur pembiayaan Rumah.
- Memberikan rasa aman kepada keluarga dari Debitur pembiayaan rumah pada bank apabila risiko meninggal dunia karena penyakit dan/atau kecelakaan terjadi terhadap Debitur.
- Premi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa saldo terutang.
Swipe to view more
Manfaat Meninggal Dunia | ||
Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Peserta meninggal dunia karena Penyakit dan/atau Kecelakaan. Jika seorang Peserta yang dipertanggungkan meninggal dunia karena Penyakit dan/atau Kecelakaan selama Masa Pertanggungan, maka setelah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz”) menerima dan menyetujui bukti klaim meninggal yang diajukan oleh Pemegang Polis, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi kepada Pemegang Polis yang nilainya sama dengan jumlah sisa Pinjaman Kredit* yang masih berlaku pada bulan terakhir ketika Peserta meninggal dunia. *) Tidak termasuk tunggakan, bunga, denda, dan/atau penalti yang timbul dari tunggakan (apabila ada).
|