Note:
1) Cara dan waktu pembayaran Kontribusi adalah sekaligus di muka.
2) Maslahat dasar akan dibayarkan apabila Peminjam sebagai Peserta meninggal dunia selama Masa Asuransi.
3) Khusus pilihan Maslahat dasar berupa Sisa Pinjaman dan Jumlah Pembiayaan tetap di mana Maslahat dasar tidak termasuk perhitungan tunggakan pinjaman, denda atau biaya-biaya (Ujrah) lainnya (apabila ada).
4) Pilihan Maslahat tambahan tersedia untuk Peserta yang belum mencapai usia 60 tahun pada saat tanggal Masa Asuransi mulai berlaku. Batasan besaran pilihan Maslahat tambahan sesuai ketentuan Polis Payung Keluarga Syariah yang berlaku.
5) Besaran pinjaman lebih dari Rp 10.000.000 hingga maksimum Rp 200.000.000 dikenakan persyaratan underwriting dengan mengisi secara lengkap dan benar serta menandatangani dokumen berupa kuesioner kesehatan yang telah disetujui oleh Allianz. Nilai maksimum pinjaman untuk Peserta yang telah berusia 60 tahun pada saat tanggal Masa Asuransi mulai berlaku adalah maksimum Rp 50.000.000.