Note:

1) Cara dan waktu pembayaran Kontribusi adalah sekaligus di muka.

2) Maslahat dasar akan dibayarkan apabila Peminjam sebagai Peserta meninggal dunia selama Masa Asuransi.

3) Khusus pilihan Maslahat dasar berupa Sisa Pinjaman dan Jumlah Pembiayaan tetap di mana Maslahat dasar tidak termasuk perhitungan tunggakan pinjaman, denda atau biaya-biaya (Ujrah) lainnya (apabila ada).

4) Pilihan Maslahat tambahan tersedia untuk Peserta yang belum mencapai usia 60 tahun pada saat tanggal Masa Asuransi mulai berlaku. Batasan besaran pilihan Maslahat tambahan sesuai ketentuan Polis Payung Keluarga Syariah yang berlaku.

5) Besaran pinjaman lebih dari Rp 10.000.000 hingga maksimum Rp 200.000.000 dikenakan persyaratan underwriting dengan mengisi secara lengkap dan benar serta menandatangani dokumen berupa kuesioner kesehatan yang telah disetujui oleh Allianz. Nilai maksimum pinjaman untuk Peserta yang telah berusia 60 tahun pada saat tanggal Masa Asuransi mulai berlaku adalah maksimum Rp 50.000.000.

Pilihan maslahat
dasar
Payung
Keluarga Syariah

  • Sisa Pinjaman:
    Maslahat asuransi menurun sesuai dengan sisa peminjaman.(1)
  • Jumlah Pembiayaan tetap:
    Maslahat asuransi tetap(1) sebesar yang tercantum dalam perjanjian Pembiayaan.(2)
  • Pinjaman berdasarkan portofolio sisa Pinjaman (loan Portofolio)(3):
    Maslahat Asuransi sesuai dengan portofolio sisa Pinjaman(4) termasuk perhitungan tunggakan pinjaman dan/atau denda karena tunggakan dan/atau tambahan atas tunggakan (apabila ada).
     

1) Sisa Pinjaman tidak termasuk perhitungan tunggakan pinjaman, denda atau biaya-biaya (Ujrah) lainnya (apabila ada).

2) Maslahat dasar yang nilainya tetap sama dengan nilai awal maksimum Pinjaman saat tanggal mulai berlakunya Masa Asuransi hingga Masa Asuransi berakhir.

3) Maslahat dasar berupa pinjaman berdasarkan portfolio Sisa Pinjaman (loan portfolio).

4) Portfolio Sisa Pinjaman dapat dikurangkan dengan cicilan pelunasan pinjaman yang dipercepat (early repayment) dan tidak melebihi jumlah Sisa Pinjaman.

Pilihan maslahat tambahan Payung Keluarga Syariah

  • Santunan serbaguna Proposional dengan jumlah pembiayaan:
    Santunan serbaguna Proposional tidak melebihi 2 kali lipat dari jumlah Pembiayaan(1) dan maksimum Rp 20.000.000
  • Santunan serbaguna tidak proposional (tetap) dengan jumlah pembiayaan :
    Santunan sebaguna tidak proposional (tetap) maksimum Rp 5.000.000
  •  

1) Jumlah Pembiayaan maksimum Rp 20.000.000 saat tanggal mulai berlakunya Masa Asuransi.

2) Santunan serbaguna tidak proporsional (tetap) sejak mulai berlakunya Masa Asuransi.

Catatan: Pilihan Maslahat tambahan tersedia untuk Peserta yang belum mencapai usia 60 tahun pada saat tanggal Masa Asuransi mulai berlaku. 

  • Usia masuk Peserta: 17 (sudah menikah) – 65 tahun (ulang tahun terakhir).
  • Pilihan Masa Asuransi:
    1 – 60 bulan (maksimum 5 tahun).
    *) Sesuai dengan jangka waktu pelunasan Pinjaman Kredit.
  • Dalam mata uang Rupiah.
  • Terdapat pengecualian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.