- Melindungi keluarga dari kehilangan penghasilan jika pencari nafkah utama meninggal dunia
- Melindungi keluarga dari beban utang
- Memberikan sejumlah warisan yang berharga untuk anak-anak
- Sebagai final expenses (biaya kematian)
- Menjadi sedekah jariyah untuk terakhir kalinya.
Frequently Asked Questions
- Masuk ke website Allianz : www.Allianz.co.id
- Pilih Customer Portal
- Pilih asuransi jiwa & kesehatan (individu)
- Pilihan login atau pendaftaran. Jika belum terdaftar, pilih menu pendaftaran
- Pilih sesuai polis yang dimiliki (asuransi jiwa/asuransi kesehatan individu/asuransi kesehatan kumpulan)
- Masukan data polisnya dengan lengkap
- Cepat Terkirim : Bapak/Ibu dapat mengakses Informasi surat pemberitahuan jatuh tempo, laporan transaksi dan laporan tahunan melalui email pribadi, tidak perlu lagi menunggu pengiriman lewat pos.
- Akses Mudah : Bapak/Ibu cepat dan mudah dalam akses dimanapun dan kapanpun melalui email pribadi
- Aman : Informasi surat pemberitahuan jatuh tempo, laporan transaksi dan laporan tahunan yang dikirimkan lewat email telah dilindungi dengan password yang terenkripsi. Tagihan akan dikirimkan langsung ke alamat email yang telah Anda daftarkan.
- Hemat kertas : Dengan layanan digital ini mendukung kampanye ramah lingkungan di Indonesia
Silahkan menghubungi Allianz Care kami melalui e-mail di contactus@allianz.co.id atau telepon 1500 136 dan 1500 139.
Apabila anda berada di daerah Jakarta, silahkan mengunjungi Customer Care Center kami di World Trade Centre (WTC) 3 dan 6 Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Surat Pernyataan Transaksi adalah surat pengganti kuitansi dan sebagai laporan atas penerimaan dana di Allianz
Laporan Transaksi Tahunan adalah rangkuman informasi perkembangan investasi pada polis asuransi Allianz selama 1 tahun kepesertaan
Pertanyaan Umum
- Wajar dan biasa, dan
- Ditujukan untuk pengobatan langsung pada Penyakit/luka, dan
- Tepat dan konsisten dengan keluhan, gejala, diagnosa dan pengobatan dari Penyakit/luka, dan
- Sesuai dengan standard praktek kedokteran yang berlaku, dan
- Bukan untuk mencari keuntungan atau kepentingan bagi Peserta pertanggungan atau Dokter atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya.
- Kriteria ini yang menjadi pertimbangan untuk memberikan persetujuan surat jaminan dari Allianz pada peserta.
- Tidak berlebihan atau sesuai standar yang berlaku, dan
- Merupakan rangkaian biaya yang dapat dijelaskan secara logis.
- Data medis peserta yang diperlukan untuk pre-otorisasi tidak lengkap
- Pelayanan yang diberikan bukan "Dibutuhkan secara Medis"
- Pelayanan yang diberikan tidak memenuhi ketentuan pengobatan/perawatan yang "Wajar dan Biasa"
- Pelayanan termasuk dalam kategori pengecualian
- Peserta tetap mendapatkan pelayanan yang tidak disetujui oleh Allianz.
- Konsekuensinya bila pre-otorisasi dinyatakan tidak berlaku, maka semua biaya yang terjadi pada peserta, tidak ditanggung oleh Allianz.
- Pegawai Medical Hotline Allianz akan menghubungi dokter yang merawat peserta & mendiskusikan keadaan tersebut ke Dokter Allianz.
- Apabila indikasi medis belum didapat, maka Peserta harus mengisi surat permohonan penjaminan kemudian di fax ke Medical Hotline, untuk dilakukan verifikasi ke dokter yang merawat setelah tagihan dari Rumah Sakit diterima oleh Allianz.
- Serangan Jantung
- Kejang-kejang
- Pendarahan hebat
Ada alternatif yang bisa dilakukan peserta, sbb :
1. Peserta dapat menggunakan kamar yang lebih rendah dari haknya (kelas 3 Rp 75,000). Allianz akan menanggung biaya perawatan maksimal sesuai dengan hak peserta pada tabel manfaatnya.
2. Peserta pindah ke RS Jaringan Allianz dan ditempatkan di kamar perawatan yang menjadi haknya (kelas Rp 100,000). Untuk keperluan ini, peserta dapat menghubungi Customer Medical Hotline Allianz untuk mencarikan RS lainnya yang terdekat.
Penggunaan RS yang diluar ketentuan di atas, akan menyebabkan Ekses Klaim.
Contoh Penggunaan Manfaat*) :
1. Plan/ kelas yang menjadi hak peserta adalah Plan IP 100
2. Kondisi yang dihadapi peserta adalah kamar perawatan yang tersedia hanya kelas 3 dan kelas 1, dan peserta menempati kamar yang lebih tinggi kelasnya ( kelas 1 Rp 125,000), dengan perincian biaya perawatan sebagai berikut :
Swipe to view more
Lama perawatan = 3 hari | Plan Peserta (IP 100) | Total Biaya yang terjadi (IP 125) | Total Biaya sesuai Plan | (Ekses Klaim) |
Kamar Perawatan | 100,000 per hari | 375,000 | 300,000 | 75,000 |
Kunjungan dokter | 125,000 per hari | 450,000 | 375,000 | 75,000 |
Perawatan lainnya | 3,000,000 per rawat inap | 3,700,000 | 3,000,000 | 700,000 |
Total | 4,525,000 | 3,675,000 | 850,000 |
Bila peserta menggunakan kamar yang lebih tinggi dari kelasnya, maka:
1. Total biaya yang diajukan Rp 4,525,000
2. Total biaya sesuai dengan kelas/ hak peserta Rp 3,675,000
3. Selisihnya sebesar Rp 850,000 , selanjutnya disebut Ekses Klaim
*ketentuan ini berlaku sesuai dengan ketentuan masing-masing Polis yang berlaku.
- Peserta menghubungi HRD perusahaannya untuk mengirimkan surat pernyataan kehilangan kartu dan surat permohon penjaminan ke Allianz
- Setelah Pegawai Medical Hotline Allianz menerima surat pernyataan kehilangan kartu dan surat permohonan penjaminan dari HRD perusahaan peserta, Pegawai Medical Hotline Allianz akan membantu untuk proses pre otorisasi ke rumah sakit dimana peserta di rawat
- Apabila proses pre otorisasi tidak disetujui oleh Allianz, maka peserta harus melakukan pembayaran sementara secara "Reimbursement".