Apakah perjalanan ke semua negara dilindungi?
Wilayah negara yang dilindungi sesuai dengan wilayah jangkauan yang tertera di bagian atas (baca Wilayah Pertanggungan). Kemanapun Anda dalam melakukan perjalanan, Anda akan terlindungi selama 24 jam. World-wide emergency assistance bisa diaktifkan hanya dengan melakukan satu kali sambungan telefon.
Apakah syarat dan ketentuan untuk memiliki TravelPRO?
Syarat dan Ketentuannya adalah:
- Anda adalah penduduk yang menetap dan bekerja di Indonesia
- Tertanggung harus merupakan penduduk tetap atau yang bekerja di Indonesia, dibuktikan dengan identifikasi yang berlaku di wilayah Indonesia, seperti: KTP, KITAS, KITAP, Visa Kunjungan jangka waktu lama.
- Memulai dan mengakhiri perjalanan di Indonesia.
- Telah membayar premi sepenuhnya.
- Telah membeli polis sebelum Tertanggung meninggalkan wilayah Indonesia.
- Berusia paling tidak 14 (empat belas) hari dari hari kelahiran Anda atau tidak lebih dari 84 (delapan puluh empat) tahun kecuali dinyatakan lain di dalam Sertifikat Asuransi Anda. Umur Anda ditentukan pada Tanggal Dimulainya Perjalanan Anda seperti yang tertera di dalam Sertifikat Asuransi Anda. Jika Anda berusia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih tua, jumlah maksimal yang akan Kami bayarkan untuk Bagian Biaya Medis dan Kecelakaan Diri akan berbeda dari yang lainnya, sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Tabel Manfaat dari Plan yang Anda beli. Semua Manfaat lainnya akan tetap berlaku 100% (seratus persen).
Apakah memulai perjalanan harus dari wilayah Indonesia?
Ya, perjalanan harus dimulai di Indonesia dan juga diakhiri di Indonesia.
Berapakah lama durasi setiap perjalanan?
Maksimum total durasi perjalanan adalah 183 hari.
Bagaimana jika rencana jangka waktu perjalanan terlampaui?
Jika jangka waktu perjalanan Anda melampui jadwal yang telah direncanakan, Anda bisa melakukan tambahan durasi perjalanan sebelum periode Polis Anda berakhir, dengan ketentuan total durasi Anda tidak melebihi 183 hari.
Apakah syarat mengajukan klaim?
Di saat terjadi Klaim, Klaim harus dilaporkan terlebih dahulu kepada PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. Notifikasi klaim dan dokumen harus diinformasikan dan diserahkan ke kantor Kami sesegara mungkin namun tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kejadian. Untuk dokumen, jika Pemegang Polis tidak melengkapi dokumen Klaim dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari dalam alasan yang tidak wajar, maka dokumen harus diserahkan tidak lebih dari 1 (satu) tahun semenjak tanggal kejadian terjadi.
Ketidakpatuhan akan otomatis membatalkan Klaim.