Asuransi jiwa kredit merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada utang Debitur pinjaman apabila terjadi risiko meninggal dunia di masa mendatang. 
  • Memberikan rasa aman kepada keluarga dari Debitur pinjaman pada bank apabila risiko meninggal dunia terjadi terhadap Debitur.
  • Premi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa saldo terutang.

Swipe to view more

Manfaat Meninggal Dunia    

Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia.

Membayar Uang Pertanggungan menurun sesuai yang tercantum di dalam Polis untuk bank, jika Debitur meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan.

Penurunan nilai pertanggungan akan mengikuti penurunan nilai pertanggungan pada tabel yang ditetapkan oleh Allianz.

   
  • Usia masuk Tertanggung:
    20 – 65 tahun (ulang tahun terakhir).
  • Masa Pertanggungan:
    1 – 30 tahun.
  • Pembayaran Premi sekaligus.
  • Terdapat pengecualian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
  • Tersedia di jalur pemasaran PT Bank Maybank Indonesia Tbk.