Website Allianz.co.id menggunakan cookies untuk memberi Anda situs website yang ramah pengguna, aman dan efektif.
Pengaturan cookies pada browser biasanya mengatur untuk "Mengizinkan semua cookies". Jika Anda melanjutkan untuk melihat situs website ini, Anda menyetujuinya. Silakan kunjungi pemberitahuan privasi jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang pemberitahuan privasi dan cookies Allianz.co.id
Selengkapnya
MyProtection Waris Syariah adalah asuransi jiwa tradisional berbasis Syariah dengan pembayaran Kontribusi Berkala untuk persiapan warisan dan perlindungan finansial di masa depan.
Apa aja sih manfaat Proteksi MyProtection Waris Syariah?
Manfaat Meninggal Dunia yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat sebesar 2 kali Santunan Asuransi(1) ditambah Saldo Tabungan(2) (yang tersedia saat itu) dan Polis berakhir.
1) Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
2) Saldo Tabungan adalah total dari bagian Kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Allianz, termasuk hasil investasinya. Informasi mengenai persentase alokasi Kontribusi yang diinvestasikan oleh Allianz tercantum dalam Data Polis (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan Polis). Nilai Saldo Tabungan TIDAK DIPASTIKAN oleh Allianz dan bergantung pada hasil investasi.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(3) yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan 1 kali Santunan Asuransi(1)dan Polis berakhir.
1) Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
3) Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut. Perlindungan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini tidak berlaku jika Pihak Yang Diasuransikan telah mencapai Usia 70 tahun saat Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(3) pada saat Pihak Yang Diasuransikan menggunakan Transportasi Umum(4) yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan 2 kali Santunan Asuransi(1)dan Polis berakhir.
1) Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
3) Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan kepada Penerima Manfaat jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut. Perlindungan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini tidak berlaku jika Pihak Yang Diasuransikan telah mencapai Usia 70 tahun saat Tanggal Polis Mulai Berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir.
4) Transportasi Umum adalah transportasi publik atau transportasi massal yang memiliki izin dari Pemerintah, menyediakan layanan angkutan penumpang melalui sistem perjalanan kelompok, tersedia untuk digunakan oleh masyarakat umum, dioperasikan berdasarkan jadwal, mengikuti rute yang telah ditetapkan, dan penggunanya dikenakan biaya untuk setiap perjalanan.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(3) pada saat Pihak Yang Diasuransikan menunaikan Ibadah Haji Resmi(5) atau Ibadah Umrah(6) yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan 3 kali Santunan Asuransi(1) dan Polis berakhir.
Manfaat Penyakit Kritis yang akan Allianz bayarkan kepada Peserta sebesar 1 kali Santunan Asuransi(1)untuk salah satu 77 jenis Penyakit Kritis(7) . Setelah Manfaat Penyakit Kritis dibayarkan, Manfaat Penyakit Kritis secara otomatis berakhir.
1) Sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada).
7) Jenis Penyakit Kritis sebagaimana dijelaskan dalam Istilah Perlindungan 77 Penyakit Kritis yang diderita atau dialami oleh Pihak Yang Diasuransikan sebagaimana tercantum dalam Polis.
Manfaat Akhir Kontrak(8) yang akan Allianz bayarkan kepada Peserta berupa Saldo Tabungan(2) yang tersedia di Tanggal Akhir Asuransi(9)dan Polis berakhir.
2) Saldo Tabungan adalah total dari bagian Kontribusi yang dialokasikan dan diinvestasikan oleh Allianz, termasuk hasil investasinya. Informasi mengenai persentase alokasi Kontribusi yang diinvestasikan oleh Allianz tercantum dalam Data Polis (sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu sesuai dengan ketentuan Polis). Nilai Saldo Tabungan TIDAK DIPASTIKAN oleh Allianz dan bergantung pada hasil investasi.
8) Apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Asuransi. Dengan ketentuan Polis masih berlaku (inforce). Tanggal Akhir Asuransi sebagaimana dinyatakan dalam Data Polis atau Endosemen (apabila ada). Setelah pembayaran Manfaat Akhir Kontrak kepada Peserta, maka Polis berakhir.
9) Dengan ketentuan Polis masih berlaku (inforce). Tanggal Akhir Asuransi adalah tanggal berakhirnya perlindungan berdasarkan Polis, sebagaimana dinyatakan dalam Data Polis.
Masa Asuransi hingga Usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 86 tahun(10) untuk Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Penyakit Kritis, serta hingga Usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 70 tahun(10) untuk Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dengan pilihan Masa Pembayaran Kontribusi selama 5, 10, 15, 20 tahun atau selama Masa Asuransi.
10) Ulang tahun terdekat dari Pihak Yang Diasuransikan.
Pilihan fitur Wakaf dengan maksimal yang bisa diwakafkan 45% dari seluruh nilai Santunan Asuransi yang akan dibayarkan oleh Allianz (yaitu nilai dari Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan) dan/atau 30% dari Saldo Tabungan(11).
11) Maksimal nilai Santunan Asuransi dan/atau Saldo Tabungan yang diwakafkan apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia, dan klaim atas Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan (yang mana yang sesuai) disetujui oleh Allianz yang tercantum di dalam Formulir Permohonan Wakaf dan Janji Wakaf (wa’ad) atau pun syarat dan ketentuan lainnya yang akan diinformasikan Allianz dan/atau lembaga wakaf yang dipilih.
Manfaat Asuransi
Apa saja yang harus Anda tahu sebelum membeli produk?
Ketentuan Produk
Usia Masuk
Pihak Yang Diasuransikan:
Manfaat Meninggal Dunia & Manfaat Penyakit Kritis:
1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan:
1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).
Peserta:
18 tahun - tidak ada maksimum Usia (ulang tahun terdekat).
Masa Asuransi
Manfaat Meninggal Dunia & Manfaat Penyakit Kritis:
Hingga Usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 86 tahun (ulang tahun terdekat).
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan:
Hingga Usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 70 tahun (ulang tahun terdekat).
Masa Pembayaran Kontribusi
5, 10, 15 & 20 tahun atau sama dengan Masa Asuransi.
Tidak ada perubahan Masa Pembayaran Kontribusi yang diperbolehkan berdasarkan Polis.
Cara Pembayaran Kontribusi
Kontribusi Berkala (bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan).
Berdasarkan keputusan Underwriting.
•Besarnya Kontribusi tetap selama Masa Pembayaran Kontribusi.
•Tidak ada penambahan atau pengurangan Kontribusi yang diperbolehkan berdasarkan Polis.