Asuransi Allianz Critical Plus

Cegah Kantong Krisis Dengan Perlindungan Penyakit Kritis


Allianz Critical Plus merupakan produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan finansial terhadap risiko penyakit/kondisi kritis yang mencakup: Manfaat Early CI disertai dengan Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar, Manfaat Advanced CI, Manfaat Angioplasty/Tindakan Invasif, Manfaat Booster Uang Pertanggungan, Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Kontrak.

Manfaat Asuransi Allianz Critical Plus

25% dari Total Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar dibayarkan jika Tertanggung pertama kalinya didiagnosis menderita salah satu dari Penyakit/ Kondisi Kritis Early CI dengan maksimal Rp1.500.000.000. Manfaat ini hanya dapat dibayarkan 1 kali selama 1 periode Masa Asuransi dan akan berakhir secara otomatis untuk periode Masa Asuransi tersebut. Manfaat ini akan berlaku kembali setelah Polis diperpanjang untuk Masa Asuransi Yang Diperpanjang serta dibatasi hingga maksimum 2 kali klaim untuk 2 Penyakit/Kondisi Kritis yang berbeda selama seluruh periode Masa Asuransi dan Masa Asuransi Yang Diperpanjang;

Pembebasan Pembayaran Premi Asuransi Dasar berlaku setelah Kami menyetujui klaim Manfaat Early CI dan dimulai pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi Asuransi Dasar berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim Manfaat Early CI) hingga akhir Masa Pembayaran Premi untuk 1 periode Masa Asuransi.

*) Pembayaran Manfaat Early CI akan mengurangi jumlah Manfaat Advanced CI yang akan Kami bayarkan.

100% dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar dikurangi dengan Manfaat Early CI yang telah dibayarkan dalam Masa Asuransi atau Masa Asuransi Yang Diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya, dan jika ada) akan dibayarkan apabila Tertanggung pertama kalinya didiagnosis menderita salah 1 dari Penyakit/Kondisi Kritis Advanced CI.

Dengan dibayarkannya manfaat Advanced CI ini, maka Polis menjadi berakhir dan Polis tidak dapat dilakukan perpanjangan.

Manfaat Booster 50% Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar mulai tahun Polis ke-2*

*) Dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Memilih metode pembayaran pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan dan tidak pernah melakukan perubahan metode pembayaran tersebut selama Masa Pembayaran Premi;

ii. Memilih buku Polis versi elektronik;

iii. Memilih korespondensi melalui E-mail;

iv. Polis tidak pernah lapse.

Persyaratan dalam poin i, ii, iii harus dipenuhi pada saat pengajuan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ), sebagaimana tercantum dalam SPAJ.

25% dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar akan dibayarkan apabila Tertanggung untuk pertama kalinya didiagnosis menderita atau mengalami Angioplasty atau Tindakan Invasif Lainnya untuk Penyakit Arteri Koroner, dengan maksimal Rp250.000.000 per Tertanggung. Manfaat Angioplasty/Tindakan Invasif hanya dapat dibayarkan satu kali selama Masa Asuransi dan Masa Asuransi yang diperpanjang. Jika klaim Manfaat ini telah disetujui maka manfaat ini berakhir secara otomatis untuk selamanya dan tidak dapat diklaim kembali.
150% dari Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan selama Masa Asuransi atau Masa Asuransi Yang Diperpanjang, akan Allianz bayarkan apabila Tertanggung Meninggal Dunia dan Polis akan berakhir.
Catatan: Manfaat Meninggal Dunia untuk Tertanggung yang berusia di bawah dan/atau sampai dengan 5 tahun, mengikuti ketentuan Polis yang berlaku.
100% dari Premi Asuransi Dasar yang telah dibayarkan selama Masa Asuransi atau Masa Asuransi Yang Diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya), apabila Tertanggung masih hidup hingga akhir Masa Asuransi atau Masa Asuransi Yang Diperpanjang (mana yang berlaku).

Manfaat Asuransi Tambahan

Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar

Kami akan memberikan Manfaat Asuransi berupa pembebasan Premi Asuransi Dasar apabila setelah berakhirnya Periode Eliminasi dan selama Masa Pembayaran Premi, Pembayar Premi untuk pertama kalinya menderita atau mengalami salah satu dari Penyakit/Kondisi Kritis.

Pembebasan pembayaran Premi Asuransi Dasar ini berlaku setelah Kami menyetujui klaim Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar dan dimulai pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar).

*) Catatan untuk diperhatikan:

  • Untuk menghindari keraguan, selama Kami memberikan Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar, Anda atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) harus tetap melakukan pembayaran Premi untuk Asuransi Tambahan lainnya selain dari Asuransi Tambahan ini.
  • Manfaat ini hanya berlaku untuk satu periode Masa Asuransi. Jika Pemegang Polis melakukan perpanjangan Polis, termasuk Asuransi Tambahan ini, Pemegang Polis wajib melakukan pembayaran Premi kembali untuk periode Masa Asuransi Yang Diperpanjang.
  • Pemberian Manfaat ini dibatasi hingga maksimum dua kali klaim untuk dua Penyakit/Kondisi Kritis yang berbeda selama seluruh periode Masa Asuransi dan Masa Asuransi Yang Diperpanjang.

  

Tertanggung:
Masa Pembayaran Premi 5 tahun:
1 Bulan – 60 tahun.
Masa Pembayaran Premi 10 tahun:
1 Bulan – 55 tahun.
Masa Pembayaran Premi 15 tahun:
1 Bulan – 50 tahun.

 

Pemegang Polis:
minimum 18 tahun.

20 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis tanpa underwriting untuk 20 tahun berikutnya, hingga maksimum Tertanggung mencapai usia 90 tahun.

Catatan:
Premi yang dihitung pada saat perpanjangan Polis akan mengikuti Usia Tertanggung pada Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang.


Full underwriting
Usia 70 tahun

Minimum Premi:

Tahunan: Rp3.000.000

Dapat dipilih 5, 10, atau 15 tahun.
(tergantung usia masuk Tertanggung)