
Asuransi Allianz Critical Plus
Tentang Produk

Apa saja keunggulan produk
Asuransi Allianz Critical Plus?
Manfaat Asuransi Allianz Critical Plus
25% dari Total Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar dibayarkan jika Tertanggung pertama kalinya didiagnosis menderita salah satu dari Penyakit/ Kondisi Kritis Early CI dengan maksimal Rp1.500.000.000. Manfaat ini hanya dapat dibayarkan 1 kali selama 1 periode Masa Asuransi dan akan berakhir secara otomatis untuk periode Masa Asuransi tersebut. Manfaat ini akan berlaku kembali setelah Polis diperpanjang untuk Masa Asuransi Yang Diperpanjang serta dibatasi hingga maksimum 2 kali klaim untuk 2 Penyakit/Kondisi Kritis yang berbeda selama seluruh periode Masa Asuransi dan Masa Asuransi Yang Diperpanjang;
Pembebasan Pembayaran Premi Asuransi Dasar berlaku setelah Kami menyetujui klaim Manfaat Early CI dan dimulai pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi Asuransi Dasar berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim Manfaat Early CI) hingga akhir Masa Pembayaran Premi untuk 1 periode Masa Asuransi.
100% dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar dikurangi dengan Manfaat Early CI yang telah dibayarkan dalam Masa Asuransi atau Masa Asuransi Yang Diperpanjang (yang mana yang sesuai dengan keadaannya, dan jika ada) akan dibayarkan apabila Tertanggung pertama kalinya didiagnosis menderita salah 1 dari Penyakit/Kondisi Kritis Advanced CI.
Dengan dibayarkannya manfaat Advanced CI ini, maka Polis menjadi berakhir dan Polis tidak dapat dilakukan perpanjangan.
Manfaat Booster 50% Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar mulai tahun Polis ke-2*
*) Dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Memilih metode pembayaran pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan dan tidak pernah melakukan perubahan metode pembayaran tersebut selama Masa Pembayaran Premi;
ii. Memilih buku Polis versi elektronik;
iii. Memilih korespondensi melalui E-mail;
iv. Polis tidak pernah lapse.
Persyaratan dalam poin i, ii, iii harus dipenuhi pada saat pengajuan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ), sebagaimana tercantum dalam SPAJ.
Manfaat Asuransi Tambahan
Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar
Kami akan memberikan Manfaat Asuransi berupa pembebasan Premi Asuransi Dasar apabila setelah berakhirnya Periode Eliminasi dan selama Masa Pembayaran Premi, Pembayar Premi untuk pertama kalinya menderita atau mengalami salah satu dari Penyakit/Kondisi Kritis.
Pembebasan pembayaran Premi Asuransi Dasar ini berlaku setelah Kami menyetujui klaim Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar dan dimulai pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar).
*) Catatan untuk diperhatikan:
- Untuk menghindari keraguan, selama Kami memberikan Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar, Anda atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) harus tetap melakukan pembayaran Premi untuk Asuransi Tambahan lainnya selain dari Asuransi Tambahan ini.
- Manfaat ini hanya berlaku untuk satu periode Masa Asuransi. Jika Pemegang Polis melakukan perpanjangan Polis, termasuk Asuransi Tambahan ini, Pemegang Polis wajib melakukan pembayaran Premi kembali untuk periode Masa Asuransi Yang Diperpanjang.
- Pemberian Manfaat ini dibatasi hingga maksimum dua kali klaim untuk dua Penyakit/Kondisi Kritis yang berbeda selama seluruh periode Masa Asuransi dan Masa Asuransi Yang Diperpanjang.
Apa saja yang harus Anda tahu
sebelum membeli produk?

Usia Masuk
Tertanggung:
Masa Pembayaran Premi 5 tahun:
1 Bulan – 60 tahun.
Masa Pembayaran Premi 10 tahun:
1 Bulan – 55 tahun.
Masa Pembayaran Premi 15 tahun:
1 Bulan – 50 tahun.
Pemegang Polis:
minimum 18 tahun.

Masa Asuransi
20 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis tanpa underwriting untuk 20 tahun berikutnya, hingga maksimum Tertanggung mencapai usia 90 tahun.
Catatan:
Premi yang dihitung pada saat perpanjangan Polis akan mengikuti Usia Tertanggung pada Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang.

Underwriting
Full underwriting

Maksimal Usia Perpanjang Polis

Premi
Minimum Premi:
Tahunan: Rp3.000.000

Metode Pembayaran Premi
(tergantung usia masuk Tertanggung)