Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, setiap Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan sebagian usahanya berdasarkan Prinsip Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
DPS wajib melaksanakan area pengawasan dan pemberian nasihat serta saran kepada Direksi agar kegiatan usaha sesuai dengan Prinsip Syariah.
Area pengawasan dan pemberian nasihat serta saran yang dimaksud antara lain:
- Kegiatan dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, baik dana tabarru’ dan dana tanahud, dana perusahaan, maupun dana investasi peserta
- Produk asuransi syariah yang dipasarkan
- Praktik pemasaran produk asuransi syariah