Asuransi jiwa kredit merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada utang debitur pinjaman apabila terjadi risiko meninggal dunia di masa mendatang.
  • Memberikan rasa aman kepada keluarga dari Debitur pinjaman pada bank apabila risiko meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan terjadi terhadap debitur.
  • Premi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa saldo terutang.

Swipe to view more

Manfaat Meninggal Dunia    

Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan.

Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab alami dan/atau Penyakit dan/atau Kecelakaan selama Masa Pertanggungan, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat sebesar Uang Pertanggungan yang jumlahnya menurun sesuai dengan Tabel Penurunan Uang Pertanggungan dari Allianz. 

Uang Pertanggungan tidak termasuk bunga, denda, pinalti dan/atau tunggakan lainnya.

Apabila Manfaat Asuransi telah dibayarkan maka pertanggungan berakhir.

   
  • Usia masuk Tertanggung: 55 – 67 tahun (ulang tahun terakhir).
  • Masa Pertanggungan:
    1 – 13 tahun.
  • Pembayaran Premi Tunggal.
  • Terdapat pengecualian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
  • Tersedia di jalur pemasaran PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk.