Informasi Produk
Ciptakan rasa aman dan nyaman untuk Anda dan keluarga sebagai Debitur pinjaman
- Memberikan rasa aman kepada keluarga dari Debitur pinjaman pada bank apabila risiko meninggal dunia terjadi terhadap Debitur.
- Premi ringan dengan perlindungan maksimal dalam proses pembayaran sisa saldo terutang.
Swipe to view more
Manfaat Meninggal Dunia | ||
Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Peserta meninggal dunia. Jika seorang Peserta yang dipertanggungkan meninggal dunia selama Masa Pertanggungan, maka setelah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (“Allianz”) menerima dan menyetujui bukti klaim meninggal yang diajukan oleh Pemegang Polis, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi kepada Pemegang Polis yang nilainya sama dengan jumlah sisa Pinjaman Kredit* yang masih berlaku pada saat Peserta meninggal dunia. *) Tidak termasuk tunggakan, bunga, denda, dan/atau penalti yang timbul dari tunggakan (apabila ada).
|