ASURANSI BISNIS YANG MELINDUNGI DAN MEMUDAHKAN USAHA ANDA

Allianz Usahaku Menjamin dan Melindungi Bisnis Lebih dari yang dibayangkan

usaha
Perlindungan Kelangsungan Usaha
usaha
Tanggung Gugat Hukum
usaha
Kerusakan Barang Atau Properti
usaha
Uang dalam Brangkas
usaha
Kehilangan Barang Pelanggan
usaha
Banjir, Badai dan Angin Topan

Swipe to view more

Manfaat Plan
A B C D
Property All Risk (PAR) *
Manfaat keberlangsungan usaha Limit 10% dari klaim, maks Rp100.000.000,00/tahun
Tanggung gugat hakim pribadi Limit 10% dari TSI, maks Rp200.000.000,00/tahun
Keracunan makanan Sub-limit Rp20.000.000,00/tahun
Santunan meninggal dunia tertanggung dan karyawan tertanggung Rp20.000.000,00/orang, maks Rp100.000.000,00/tahun
Jaminan uang dalam tempat pengamanan Limit maks Rp50.000.000,00/tahun
Terorisme & Sabotase Limit 10% dari TSI, maks Rp200.000.000,00/tahun
Jaminan kehilangan atau kerusakan barang atau properti pelanggan yang ada di dalam temoat usaha tertanggung Kerusakan properti pelanggan maks Rp100.000.000,00/tahun
Banjir, badai, topan, dan kerusakan akibat air (FWTWD) ** * **
Gempa bumi, letusan gunung, api dan tsunami (EQVET) ** *

*) Tertanggung

**) Tidak Tertanggung

Keunggulan

  • Perlindungan komprehensif atas kerugian akibat musibah atau bencana alam yang menimpa tempat usaha. 
  • Berbagai pilihan  Plan dengan manfaat perlindungan dan premi yang ataktif.
  • Jenis okupasi tempat usaha yang dilindungi lebih luas dan beragam.
  • Kenyamanan dalam proses pengajuan perlindungan.

Jenis Usaha

Perlindungan yang Anda miliki dapat bernilai bagi apa pun jenis bisnis Anda.
 
  • Kantor.
  • Pusat Pendidikan.
  • Salon Kecantikan.
  • Rumah Sakit/Klinik.
  • Restaurant.
  • Toko.
  • Hotel.
  • Jenis usaha lainnya.

Syarat dan Ketentuan

Perlindungan yang Anda miliki dapat bernilai bagi apa pun jenis bisnis Anda.

  • Masa perlindungan: 1 tahun.
  • Uang pertanggungan: Maksimum Rp30.000.000.000,-.
  • Minimum premi: Rp300.000,-.
  • Pengecualian untuk jenis okupasi tempat usaha dll: Tersedia, Mengacu pada polis.