Per 2 April kebijakan perdagangan baru dari AS secara resmi diumumkan yang dikenal dengan Reciprocal Tariff yang pada dasarnya menerapan besaran tarif yang sebanding terhadap negara yang memiliki surplus perdagangan dengan AS. Kebijakan ini membuat Indonesia yang selama ini menikmati surplus perdagangan yang konsisten dengan AS berkisar di atas 10% sejak 2020 akan dikenakan tarif sebesar 32%. Besaran tarif yang dikenakan terhadap produk dari Indonesia masih relative lebih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga di Kawasan ASEAN seperti Kamboja dan Vietnam yang menikmati tarif di atas 40%.