Asuransi jiwa kredit merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada utang debitur pinjaman apabila terjadi risiko meninggal dunia di masa mendatang. 
  • Memberikan rasa aman kepada keluarga dari debitur pinjaman pada bank apabila risiko meninggal dunia karena sakit dan/atau kecelakaan terjadi terhadap debitur.
  • Premi sekaligus dengan proteksi tinggi untuk melindungi hutang debitur.

Swipe to view more

Manfaat Meninggal Dunia    

Manfaat Asuransi akan dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia karena sakit dan/atau kecelakaan.

Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sakit dan/atau kecelakaan selama Masa Pertanggungan, Allianz akan membayar Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat sebesar Uang Pertanggungan yang jumlahnya menurun.

Uang Pertanggungan menurun adalah berdasarkan saldo terhutang setiap bulan.

Apabila Manfaat Asuransi telah dibayarkan maka pertanggungan berakhir.

   
  • Usia masuk Tertanggung: 21 – 60 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Masa Pertanggungan: 
    1 – 4 tahun.
  • Pembayaran Premi tunggal.
  • Terdapat pengecualian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.
  • Tersedia di jalur pemasaran PT Bank CIMB Niaga, Tbk.