FAQ Terkait PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia:
Penerbitan Izin Usaha & Pengalihan Portofolio Kepesertaan Syariah

Seiring dengan telah didapatkannya izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah untuk PT Asuransi Allianz Syariah ("Allianz Syariah") dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.05/2023, tertanggal 11 Agustus 2023 ("Izin Usaha Syariah"), pengalihan portofolio kepesertaan syariah dari unit usaha syariah Allianz Life kepada Allianz Syariah akan dilaksanakan pada tanggal 1 November 2023 ("Tanggal Efektif”). Allianz Syariah akan resmi beroperasi secara komersial pada Tanggal Efektif. 

Sehubungan dengan pengalihan portofolio kepesertaan syariah dari unit usaha syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (”Allianz Life”) kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (”Allianz Syariah”) yang berlaku efektif pada tanggal 1 November 2023, Allianz Life telah melakukan perpindahan data pribadi nasabah (termasuk data pribadi Anda dan pihak lainnya yang terkait dengan Anda) kepada Allianz Syariah dengan tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana Allianz Indonesia melindungi data pribadi dan hak-hak nasabah, silahkan mengakses tautan berikut: https://www.allianz.co.id/kebijakan-privasi.html (beserta perubahan dan/atau pembaharuannya) di dalam situs Allianz Indonesia yang dapat diperbaharui sewaktu-waktu.

Sebagai komitmen Allianz terhadap perkembangan asuransi syariah di Indonesia, sekaligus dalam rangka memenuhi ketentuan undang-undang di bidang perasuransian dan peraturan OJK.

Pemisahan Unit Usaha Syariah Allianz Life tersebut akan semakin memperkuat fokus perusahaan pada penyediaan proteksi asuransi berbasis syariah dan layanan sesuai dengan kebutuhan Nasabah.

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
  • POJK 69/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah
  • POJK 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Unit Usaha Syariah Allianz Life menjadi badan hukum, yang bernama PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia ("Allianz Syariah"). 
Pemisahan unit usaha syariah berlaku efektif pada tanggal 1 November 2023. Dalam hal terdapat perubahan tanggal efektif, kami akan menginformasikan secara tertulis dan mengumumkannya di website Allianz.
Semua layanan dan proses operasional (termasuk kewajiban kepada Peserta asuransi jiwa syariah sesuai ketentuan pada Polis) menjadi tanggung jawab Allianz Syariah. Kami akan berupaya memastikan terjadinya proses perpindahan yang lancar serta akan tetap menjaga kualitas layanan dan operasional untuk berjalan dengan baik. 
Seluruh produk-produk syariah yang saat ini aktif dipasarkan maupun sudah tidak aktif dipasarkan.

Terdapat beberapa pilihan pembayaran kontribusi pada Polis Allianz Syariah, yaitu autodebet rekening, autodebet kartu kredit, internet banking, mobile banking, ATM, dan teller yang tidak harus dilakukan dari rekening bank syariah.

 

Untuk Nasabah syariah dengan cara bayar autodebit rekening dan kartu kredit yang sebelumnya didebet oleh Allianz Life per 1 November 2023 akan dilakukan pendebetan oleh Allianz Syariah.

 

Detail pembayaran dapat dilihat di website pada tautan berikut
https://www.allianz.co.id/layanan/customer-service/info-cara-bayar-kontribusi.html

Pelayanan terbaik kepada Nasabah adalah prioritas kami.

Kami berkomitmen untuk selalu meningkatkan layanan dan proses operasional.

Tahap pertama, bagi Nasabah yang memiliki produk existing syariah, Allianz telah mengirimkan Surat Rencana Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia pada tanggal 16 Januari 2023 dan info ini juga dikabarkan dalam media Bisnis Indonesia dan Media Indonesia pada 13 Januari 2023.

Tahap kedua, bagi Nasabah yang memiliki produk existing syariah, Allianz telah dikirimkan Surat Pemberitahuan Penerbitan Izin Usaha Asuransi Syariah kepada PT Asuransi Allianz Syariah Indonesia dan Tanggal Efektif Pemisahan mulai tanggal 22 September 2023 dan akan diinformasikan melalui surat kabar Bisnis Indonesia dan Kompas pada 22 September 2023.

Tahap ketiga, bagi Nasabah yang memiliki produk existing syariah, Allianz telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Kepesertaan Syariah ke PT Asuransi Allianz Syariah Indonesia mulai tanggal 18 Oktober 2023.

  • Telah tersedia counter layanan khusus Nasabah Allianz Syariah di Customer Lounge WTC Jakarta, Allianz Center Medan, Bandung, Surabaya, dan Denpasar. Namun seluruh counter layanan yang ada di Allianz Center tersebut tetap dapat melayani Nasabah Allianz Syariah. Layanan Customer Lounge dan Allianz Center ini beroperasi pada hari kerja, Senin s/d Jumat, pukul 09:00 – 15:00 waktu setempat.
  • Layanan Customer Service melalui telepon dan email untuk Nasabah Allianz Syariah tersedia dengan menghubungi AllianzCare Syariah melalui nomor 1500139 dan email allianzcaresyariah@allianz.co.id.
  • Layanan outbound call (welcome call, conservation call, follow up dokumen retur) untuk Nasabah Allianz Syariah akan dilakukan dari nomor telepon 1500139.
Polis asuransi syariah beserta hak dan kewajibannya, menjadi tanggung jawab Allianz Syariah
Tidak, alamat media sosial dan website unit syariah, berada di bawah group Allianz Indonesia. 
Sampai saat ini belum ada perubahan dari sebelumnya, jika ada perubahan akan diinfokan kemudian.
Ya, setelah 1 November 2023 rekening untuk Polis Syariah akan masuk ke rekening atas nama PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Allianz Life melakukan perpindahan data pribadi Nasabah ke Allianz Syariah dengan tetap memperhatikan dan tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sudah diinformasikan kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kartu kesehatan untuk Nasabah existing Allianz Syariah tidak akan diganti, kartu ini tetap dapat digunakan pada Provider Klinik dan Rumah Sakit rekanan yang terdaftar.
  • Tidak ada perubahan pada Provider Klinik/Rumah Sakit Untuk Cashless Claim, seluruh Provider yang sebelumnya bekerja sama dengan Allianz juga dapat melayani Nasabah Allianz Syariah. Namun untuk kemudahan Nasabah Allianz Syariah, telah disediakan daftar Provider terpisah untuk Polis Allianz Syariah yang dapat dilihat di situs www.allianz.co.id pada menu Layanan > Informasi Nasabah > Daftar Rumah Sakit.

Fasilitas eAZy Connect tetap dapat diakses oleh Nasabah Allianz Syariah pada tautan berikut https://services.allianz.co.id/eazyconnect dan dapat digunakan untuk memperoleh informasi Polis serta pengajuan transaksi dan klaim kesehatan.

Informasi serta syarat dan ketentuan transaksi yang terdapat di eAZy Connect telah disesuaikan sehingga dapat digunakan oleh Nasabah Allianz Life dan Allianz Syariah.

Selama periode transisi, dimungkinkan masih terdapat notifikasi yang terima oleh Nasabah berasal dari Allianz Life. Namun kami memastikan bahwa proses transisi dari Allianz Life ke Allianz Syariah dapat berjalan dengan baik dan diselesaikan dalam waktu dekat.