Untuk produk asuransi jiwa unit link Syariah, salah satu kriteria Syariahnya adalah melalui penetapan instrumen Syariah dalam pilihan Dana Investasi nya, seperti instrumen jangka pendek Syariah (deposito Syariah, dll) hingga instrumen saham Syariah.
Namun, sebelum menentukan rekomendasi pilihan Dana Investasi Syariah yang tepat, perlu diketahui profil risiko yang kita miliki. Contohnya profil risiko moderat dengan toleransi risiko investasi yang lebih tinggi disertai potensi kinerja yang lebih baik pula. Atau jika termasuk dalam kategori profil risiko agresif dengan toleransi terhadap risiko investasi yang sangat tinggi.
Untuk profil risiko moderat, tersedia pilihan Dana Investasi Jenis Pendapatan Tetap Syariah (Sharia Fixed Income Fund), dimana strategi dananya diinvestasikan 0 – 20% ke dalam instrumen-instrumen Syariah jangka pendek (seperti deposito Syariah, SBI Syariah, SPN Syariah, dan/atau reksadana Syariah pasar uang), serta 80 – 100% ke dalam instrumen-instrumen jangka menengah atau panjang (seperti obligasi syariah (sukuk) pemerintah), sukuk korporasi dan/atau reksadana pendapatan tetap Syariah). Tersedia juga pilihan Dana Investasi Jenis Campuran Syariah (Sharia Balance Fund), dimana strategi dananya diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen pasar uang dan pendapatan tetap Syariah (seperti deposito Syariah, SBI Syariah, SPN Syariah, dan/atau reksadana Syariah pasar uang, sukuk pemerintah, sukuk korporasi dan/atau reksadana pendapatan tetap Syariah) dengan target 25%-50%, dan ke dalam instrumen-instrumen saham Syariah berdasarkan keputusan OJK (baik secara langsung atau melalui reksadana saham Syariah) dengan target 50%-75%.
Baca juga: #YUKPAHAMI Bagaimana Cara Memilih Dana Investasi yang Tepat?
Untuk profil risiko agresif, tersedia pilihan Dana Investasi Jenis Saham Syariah (Sharia Equity Fund), dimana strategi dananya diinvestasikan 0 – 20% ke dalam instrumen-instrumen jangka pendek Syariah seperti deposito Syariah, SBI Syariah, SPN Syariah, dan/atau reksadana Syariah pasar uang) dan 80 – 100% ke dalam instrumen-instrumen saham Syariah berdasarkan keputusan OJK (baik secara langsung atau melalui reksadana saham Syariah). Seluruh Dana Investasi diinvestasikan pada instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh OJK.
Semua instrumen dalam pilihan Dana Investasi Syariah tersebut harus sesuai dengan koridor syariat Islam temasuk tidak mengandung hal-hal yang dilarang seperti kegiatan/usaha yang berbasis riba, usaha perjudian, dll.
Apapun rekomendasi pilihan Dana Investasi Syariahnya, selalu ingat bahwa hasil dari Dana Investasi Syariah tidak dijamin dan akan selalu mengikuti pergerakan di pasar modal serta kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa yang akan datang. Sehingga tujuan utama dalam memiliki asuransi jiwa unit link Syariah tetap pada perlindungan terhadap risiko hilangnya nilai ekonomi yang digantikan oleh nilai Manfaat Asuransi. Di samping tentunya kita dapat terus melakukan kebaikan dalam bentuk saling tolong-menolong dengan Peserta Asuransi jiwa unit link Syariah lainnya.