Berbagai klausul yang termuat dalam Pasal di Polis secara sederhana bisa diartikan sebagai rincian hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak. Bagi perusahaan asuransi, klausul ini juga yang menjadi semacam batas-batas tanggung jawabnya dalam melakukan pertanggungan.
Catatan saja, mengingat risiko dan obyek pertanggungan yang berbeda, klausul yang berlaku di suatu jenis asuransi, misalnya asuransi jiwa unit link pasti berbeda dengan klausul yang ada di asuransi jenis lainnya. Sebagai ilustrasi, berikut klausul dalam Pasal yang lazim ada di Polis asuransi jiwa unit link:
Masa mempelajari Polis. Klausul ketentuan Pemegang Polis memiliki jangka waktu untuk memeriksa terlebih dahulu isi Polisnya dan mengambil keputusan apakah menyetujui atau tidak. Umumnya masa mempelajari Polis memiliki jangka waktu 14 hari kalender sejak tanggal diterimanya Polis oleh calon nasabah.
Manfaat Asuransi. Klausul ketentuan Manfaat Meninggal sebagaimana tercantum dalam Data Polis, ketentuan Uang Pertanggungan khusus untuk Tertanggung berusia di bawah atau sampai dengan 5 tahun, serta Manfaat Akhir Kontrak.
Baca juga: #YUKPAHAMI Manfaat Asuransi Jiwa Unit Link agar Sesuai Kebutuhan Perlindungan
Biaya. Klausul ketentuan apa saja rincian biaya berupa pengeluaran yang dibebankan atas Polis seperti Biaya Akuisisi, Biaya Asuransi, Biaya Administrasi, Biaya Pengalihan (switching), Biaya Pengelolaan Investasi serta biaya lainnya apabila ada.
Dana Investasi. Klausul ketentuan strategi investasi dan risiko investasi untuk pilihan atas Dana investasi yang berlaku pada Polis, serta pernyataan bahwa pilihan Dana Investasi yang diinvestasikan pada pilihan investasi dapat meningkat atau menurun tanpa adanya jaminan apapun serta risiko investasi yang timbul menjadi tanggung jawab Pemegang Polis.
Contestable Period. Klausul ketentuan jangka waktu sejak tanggal Polis mulai berlaku atau tanggal pemulihan Polis terakhir bagi perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dapat meninjau ulang kebenaran dalam Polis apakah sesuai dengan keadaan sebenarnya termasuk fakta, keterangan atau pernyataan yang telah diberikan oleh nasabah.
Pembayaran Premi dan Grace period. Klausul kewajiban pembayaran Premi oleh nasabah sesuai dengan Data Polis termasuk perusahaan asuransi memberikan keleluasaan waktu untuk melunasi Premi sejak tanggal jatuh tempo Premi.
Baca juga: #YUKPAHAMI Bagaimana Memilih Pertanggungan Tambahan Kesehatan di Asuransi Jiwa Unit Link
Pemulihan Polis. Klausul ketentuan bagi Pemegang Polis untuk memulihkan Polis termasuk jangka waktu pemulihan Polis sejak tanggal Polis menjadi batal, biaya yang timbul menjadi beban Pemegang Polis serta ketentuan lainnya.
Pengecualian. Klausul ketentuan hal-hal apa saja yang dikecualikan dari Manfaat Asuransi. Contohnya jika Tertanggung meninggal dunia karena hal yang tercantum dalam pengecualian tersebut, perusahaan asuransi tidak akan membayarkan Uang Pertanggungan jiwa.
Klaim. Klausul ketentuan prosedur klaim Manfaat Asuransi contohnya manfaat meninggal dunia dan Manfaat Akhir Kontrak, serta berkas – berkas dokumen klaim yang wajib harus dipenuhi dan disampaikan kepada perusahaan asuransi.
Selain mempelajari beberapa klausal dalam Pasal di atas, penting juga untuk mempelajari
Data Polis apakah sudah sesuai dengan nilai manfaat pertanggungan yang diajukan serta kesesuaian identitas atas Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat, maupun alamat korespondensi yang berlaku dan informasi lainnya.
Perhatikan juga tanggal Polis diterbitkan dan mulai berlaku, jumlah Premi, frekuensi pembayaran Premi, tanggal jatuh tempo Premi dan jumlah Biaya Asuransi.