Salah satunya adalah melalui Manfaat Asuransi disertai manfaat potensi investasi dalam program asuransi jiwa unit link Syariah. Meski begitu, masih banyak juga masyarakat yang belum paham tentang perbedaan asuransi jiwa unit link berbasis Syariah dan asuransi jiwa unit link konvensional (non Syariah). Dalam asuransi jiwa unit link Syariah dengan prinsip saling berbagi kebaikan, tolong menolong dan transparan, ada beberapa istilah serta praktik yang menjadi pembeda dan sebaiknya kamu ketahui terlebih dahulu.
Salah satunya ialah Akad/kontrak berupa perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan kepesertaan Asuransi Syariah serta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip Syariah. Ada juga istilah Akad Tabarru’ atau dikenal sebagai akad hibah dalam bentuk pemberian Iuran Tabarru’ dari Peserta yang tersimpan pada Rekening Dana Tabarru’ sebagai wadah dana dan akan digunakan untuk tujuan tolong menolong antara para Peserta yang mengalami risiko berupa Santunan Asuransi yang telah disepakati. Istilah lain yang perlu diketahui ialah Akad Wakalah bil Ujrah yaitu pemberian kewenangan oleh Peserta kepada Perusahaan Asuransi sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi dengan imbalan berupa Ujrah (fee) sesuai dengan kesepakatan.
Setelah kamu memahami beberapa istilah dalam asuransi jiwa unit link berbasis Syariah, dalam mengambil keputusan untuk memiliki program asuransi jiwa unit link Syariah pun perlu pertimbangan terhadap nilai Manfaat Asuransi yang tepat agar Polis asuransi jiwa unit link Syariah yang dimiliki sudah sesuai dengan perindungan rencana keuangan jangka panjang. Serta pemilihan Dana Investasi harus sesuai dengan profil risiko.
Pilihan Dana Investasi dalam asuransi jiwa unit link syariah antara lain Jenis Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund) dengan instrumen pendapatan tetap berupa sukuk yang cocok untuk profil risiko moderat, Jenis Campuran (Balance Fund) dengan kombinasi antara instrumen saham, sukuk dan pasar uang berprinsip Syariah yang cocok untuk profil risiko moderat, serta Jenis Saham (Equity Fund) dengan bobot dominan pada saham berprinsip Syariah yang cocok untuk profil risiko agresif. Seluruh Dana Investasi diinvestasikan pada instrumen-instrumen investasi sesuai dengan Daftar Efek Syariah yang dikeluarkan oleh OJK. Apapun rekomendasi pilihan Dana Investasinya, selalu ingat bahwa hasil dari Dana Investasi tidak dijamin dan akan selalu mengikuti pergerakan di pasar modal serta kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa yang akan datang.
Untuk memastikan apakah produk asuransi jiwa termasuk unit link sudah sesuai dengan prinsip syariat Islam termasuk tidak mengandung hal-hal yang dilarang, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Dewan Pengawas Syariah melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
Jadi selain ketenangan akan perlindungan dari Asuransi Jiwa Unit Link Syariah, kita pun bergabung dengan komunitas kebaikan untuk melindungi sesama Peserta yang mengalami musibah.