Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

08 April 2021 | Allianz Indonesia
Mau mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tapi masih belum tahu prosesnya? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya!

Pandemi COVID-19 menyebabkan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), dan ternyata kondisi ini membuat banyak orang memutuskan untuk melakukan klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Apakah kamu juga sedang memikirkan hal yang sama untuk mencairkan saldo JHT?

Tanpa perlu antre dan keluar rumah, ada cara e-Klaim layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkanmu dalam mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. E-Klaim merupakan layanan berbasis teknologi online dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah kamu dalam mencairkan saldo JHT. Hal ini sekaligus juga bisa mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jarak rumahnya jauh serta menghindari antrean panjang di kantor pelayanan BPJS. Prosesnya mudah, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet, kamu sudah bisa melakukan e-klaim di rumah.

Kebijakan ini untuk menghindari kerumunan atau antrean panjang yang menyebabkan kontak fisik yang memungkinkan terjadinya penularan virus Corona. Saat ini layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online via website dan aplikasi BPJSTKU yang bisa kamu dapatkan di Google Play atau Apps Store.

Sebelum kita membahas bagaimana cara pencairan dana klaim JHT saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, yuk cari tahu dahulu berbai informasi mengenai apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja manfaatnya. Apakah kamu sudah tahu?

Apakah Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang bertujuan untuk memberi perlindungan kepada seluruh tenaga kerja Indonesia dari risiko sosial ekonomi sesuai dengan risiko sosial ekonomi. BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan sebuah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara berdasarkan funded social security.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:

  • Peserta mencapai usia 56 tahun
  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap

Namun ada beberapa kondisi di mana peserta bisa dikategorikan termasuk dalam usia pensiun yaitu termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

 

Baca Juga: Yuk, Kenali BPJS Beserta Manfaatnya


Bagaimanakah Alur Proses Pengajuan E-Klaim?

Untuk melakukan e-klaim kamu dapat mengakses melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu pilih menu "Layanan Peserta" kemudian pilih “Tenaga kerja”. Dari tahapan ini, kamu akan dibawa langsung ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, tahapan berikutnya seperti di bawah ini:

1. Kamu harus login di website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJSTKU pada menu e-klaim dengan menggunakan account yang telah terdaftar. Tautan melalui: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

(Dok. Laman BPJS Ketenagakerjaan)

2. Setelah login ke dalam aplikasi, selain langsung mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua kamu juga bisa terlebih dahulu mengecek jumlah saldo JHT yang kamu miliki dengan klik menu “Lihat Saldo JHT”. Untuk langsung mengajukan klaim, kamu bisa pilih menu “Klaim Saldo JHT”, lalu kamu harus mengisi tiga menu di bawah ini yaitu nomor KPJ, keperluan, dan jenis klaim. Setelahnya, kamu akan dibawa langsung ke halaman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

(Dok. Laman BPJS Ketenagakerjaan)

3. Siapkan dokumen klaim JHT

(Dok. Laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan)

Dalam tahap ini, kamu sudah masuk ke Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kotak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum waktunya kamu langsung melakukan klaim. Tahap pertama, yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Kartu peserta
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kerja yang bisa berupa paklaring, surat keputusan, atau surat keterangan cacat
  • Buku rekening, tepatnya halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
  • Foto diri terbaru dan tampak depan
  • Formulir pengajuan JHT yang telah diisi dan ditandatangani
  • NPWP untuk klaim manfaat JHT dengan saldo di atas Rp50 juta atau klaim JHT pengambilan 10%

Untuk dokumen formulir JHT kamu dapat mengunduhnya dahulu di bagian bawah website. Setelah diunduh, isi dengan lengkap sesuai data yang sebenarnya dan jangan lupa untuk ditandatangani. Formulir JHT yang kamu butuhkan akan terlihat seperti gambar di bawah ini!

Setelah kamu mengisi formulir dan menyiapkan semua dokumen dengan lengkap, kamu bisa langsung ceklis menu yang tersedia dan klik “Berikutnya”.

4. Mengisi lengkap data pekerja

Tahapan selanjutnya, kamu akan diminta untuk mengisi data pekerja mulai dari NIK, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung. Bila sudah diisi, kamu bisa klik menu “Berikutnya”.

(Dok. Laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan)

5. Mengisi lengkap data pekerja tambahan

Di tahapan ini, kamu masih melanjutkan untuk mengisi data pekerja seperti alamat domisili, nomor handphone atau WhatsApp, alamat e-mail, nama bank, nomor rekening, NPWP, dan pernyataan bahwa kamu menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri atau tidak. Lengkapi informasi-informasi ini dan seterusnya kamu bisa klik “Berikutnya” untuk lanjut ke tahap berikutnya.

6. Sebab klaim dan dokumen pendukung

Di tahapan ini, kamu harus mengisi apa alasan kamu melakukan klaim dan mengunggah semua dokumen-dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya. Perhatikan berbagai informasi persyaratannya ya mulai dari maksimal ukuran, tipe file, dan pastikan dokumen yang diminta telah lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.

(Dok. Laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan)

7. Konfirmasi data pengajuan

Pada tahapan terakhir ini, kamu akan diminta untuk mengecek kembali semua informasi dan dokumen pendukung yang sejak awal kamu isi. Setelah semua data dan dokumen kamu rasa sudah sesuai dan lengkap, kamu bisa menyimpan data dan menunggu e-mail persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dokumen selesai dikirim, kamu harus tahu bahwa kamu tidak langsung menerima dana JHT karena semua dokumen akan diproses lebih dahulu. Setelah data diverifikasi, petugas pelayanan akan menginformasikan status klaim melalui e-mail, WhatsApp, atau telepon. Sesi selanjutnya, kamu akan akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Jika kamu memiliki kendala saat proses klaim JHT lewat online, kamu juga dapat menghubungi layanan masyarakat tanya BPJSTK di 175. Bagi pekerja migran Indonesia atau TKI di luar negeri, kamu bisa menghubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp di nomor +62811-9115910 atau +62855-1500910 mulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB.

 

Program jaminan yang tersedia di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bukan hanya untuk jaminan hari tua, lho. Apakah kamu juga sudah menjadi peserta untuk jaminan BPJS Kesehatan, Jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja. Lalu, bagaimana cara klaim untuk masing-masing jaminan tersebut? Yuk, kita cari tahu bersama!

Cara Berobat Pakai Kartu BPJS Kesehatan

Sebenarnya, prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan relatif sederhana jika kamu mengikuti alurnya. Syarat pertama adalah kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel. Berikut prosedur berobat pakai kartu BPJS Kesehatan yang harus kamu ketahui:

Kondisi pertama

  • Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.
  • Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
  • Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  • Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
  • Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.
  • Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.
  • Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi kedua

  • Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.
  • Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
  • Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Perlu kamu ketahui, jaminan kecelakaan kerja ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kapan kecelakaan kerja harus dilaporkan/diklaim kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menurut Peraturan Pemerintah (PP) no.82 tahun 2019 ? Apakah ada masa klaim kadaluarsa? Waktu klaim kecelakaan kerja diperpanjang maksimal lima tahun, sebelumnya dibatasi hanya dua tahun.

Bagaimana dengan tata cara pengajuan jaminan kecelakaan kerja (JKK)?

  • Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada BPJS Keteneagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
  • Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.

Form BPJS Ketenagakerjaan 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:

  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form BPJS Ketenagakerjaan 3b atau 3c
  • Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.

Pengajuan Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)

Manfaat Pensiun Hari Tua berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia. Prosedur pengajuan manfaat pensiun hari tua, kamu harus memenuhi syarat:

  • Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi bukti potong PPh 21 Form 1721-A1 bulan terakhir dari perusahaan, dan
  • Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.

Pengajuan Manfaat Pensiun Cacat (MPC)

Manfaat Pensiun Cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta(kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80 persen). Prosedur pengajuan manfaat pensiun cacat, kamu harus memenuhi syarat:

  • Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan tenaga kerja mengalami Cacat Total Tetap dengan menunjukkan yang aslinya
  • Fotokopi Surat keterangan tidak bekerja dari perusahaan dengan menunjukkan yang aslinya
  • Fotokopi bukti potong pph 21 Form 1721-A1 bulan terakhir dari perusahaan dan
  • Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.

Pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)

Manfaat Pensiun Janda/Duda berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. Prosedur pengajuan manfaat pensiun janda/duda, kamu harus memenuhi syarat:

  • Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi akta kematian dengan menunjukan yang asli
  • Fotokopi surat keterangan Ahli Waris berupa surat pernyataan Ahli Waris, akta Notaris atau surat keterangan hak waris dari BHP dengan menunjukan yang asli dan
  • Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.

Pengajuan Manfaat Pensiun Anak (MPA)

Manfaat Pensiun Anak berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. Prosedur pengajuan manfaat pensiun anak, kamu harus memenuhi syarat:

  • Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi KTP atau KTP anak atau kartu pelajar atau akta kelahiran dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi akta kematian dengan menunjukan yang asli
  • Fotokopi surat keterangan Ahli Waris dari kelurahan, dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi surat keterangan wali anak apabila anak masih di bawah umur 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi KTP wali anak dengan menunjukkan yang asli, dan
  • Fotokopi halaman depan buku tabungan wali anak dalam kapasitasnya atau kedudukannya sebagai wakil dari anak yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.

Pengajuan Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)

Manfaat Pensiun Orang Tua diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Prosedur pengajuan manfaat pensiun orang tua, kamu harus memenuhi syarat:

  • Formulir 7 (Form JP) yang diisi lengkap
  • Kartu Peserta Program JP BPJS Ketenagakerjaan
  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi KK dengan menunjukkan yang asli
  • Fotokopi akta kematian dengan menunjukan yang asli
  • Fotokopi Surat keterangan Ahli Waris dari kelurahan, dengan menunjukkan aslinya dan
  • Fotokopi halaman depan buku tabungan yang mencantumkan sekurang-kurangnya informasi nomor rekening dan nama pemilik rekening penerima manfaat.

Sekarang kamu sudah tahu semua prosedur dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk klaim berbagai program di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini membantumu ya. Selama pandemi ini, sebaiknya lakukan klaim dari rumah dan secara online. Stay safe and healthy!

 

Baca Juga: Belajar dari Pandemi, Saatnya Menata Lagi Kebutuha Asuransi

 

Sumber:

https://faq.bpjsketenagakerjaan.go.id/#

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-pensiun.html

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/program-jaminan-kecelakaan-kerja.html

https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023