Website Allianz.co.id menggunakan cookies untuk memberi Anda situs website yang ramah pengguna, aman dan efektif.
Pengaturan cookies pada browser biasanya mengatur untuk "Mengizinkan semua cookies". Jika Anda melanjutkan untuk melihat situs website ini, Anda menyetujuinya. Silakan kunjungi pemberitahuan privasi jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang pemberitahuan privasi dan cookies Allianz.co.id
Selengkapnya
Apa aja sih keunggulan SmartProtection Group Term Life Plus?
Persyaratan mudah, hanya dengan minimum peserta 5 Karyawan dan/atau Pihak Non-Karyawan.
Perlindungan 24 jam bagi karyawan baik saat berada dalam jam kerja maupun di luar jam kerja
Perlindungan lebih komprehensif dengan manfaat asuransi tambahan Penyakit Kritis & manfaat Penyakit Terminal.
Memberikan manfaat hingga 100% Uang Pertanggungan
Jumlah uang pertanggungan fleksibel sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan maupun karyawan.
Manfaat Asuransi SmartProtection Group Term Life Plus
Allianz akan membayarkan Uang Pertanggungan sebagai Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat melalui Pemegang Polis jika:
Peserta meninggal dunia akibat bukan Kecelakaan atau akibat Kecelakaan; dan
Kepesertaan dan Pertanggungan bagi Peserta tersebut belum berakhir, sebagaimana dimaksud dalam Syarat-Syarat Umum Polis.
Allianz akan membayarkan Santunan Duka sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penerima Manfaat melalui Pemegang Polis jika Peserta meninggal dunia akibat bukan Kecelakaan atau akibat Kecelakaan.
Santunan Duka ini hanya akan dibayarkan apabila manfaat Santunan Duka ini tertulis dan dinyatakan dalam Data Polis dan Daftar Peserta.
Manfaat Asuransi
Pilihan Asuransi Tambahan
100% (seratus persen) Uang Pertanggungan Group ADDB, apabila peserta:
Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut.
Cacat Tetap Total akibat kecelakaan yang terjadi.
Catatan untuk Asuransi Tambahan Group ADDB: Peserta mendapatkan Persentase Uang Pertanggungan Group ADDB sesuai bagian tubuh yang cacat bila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian akibat kecelakaan.
Persentase Uang Pertanggungan Group ADDB sesuai bagian tubuh yang cacat bila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian akibat kecelakaan sebagai berikut:
Pertanggungan Tambahan ini memberikan peserta, Manfaat Penggantian Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan Kumpulan (Group AMR), apabila Peserta mengalami Kecelakaan dan melakukan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit atau Klinik.
Pelayanan Kesehatan yang pertama kali dilakukan oleh Peserta harus dilakukan dalam waktu paling lama 48 (empat puluh delapan jam) sejak terjadinya Kecelakaan.
Jika Pelayanan Kesehatan lanjutan untuk Kecelakaan yang sama Dibutuhkan Secara Medis, Peserta dapat melakukan Pelayanan Kesehatan lanjutan tersebut dalam waktu paling lama 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan.
Dalam hal Peserta didiagnosis pertama kali menderita salah satu dari 77 (tujuh puluh tujuh) Penyakit / Kondisi Kritis yang telah ditentukan di dalam Polis, Allianz akan membayarkan Manfaat CI Accelerated Kumpulan sebesar Uang Pertanggungan Group CI Accelerated kepada Peserta melalui Pemegang Polis.
Pembayaran Manfaat CI Accelerated Kumpulan akan mengurangi nilai Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar.
Dalam hal Peserta didiagnosis pertama kali menderita salah satu dari 77 (tujuh puluh tujuh) Penyakit / Kondisi Kritis yang telah ditentukan di dalam Polis, Allianz akan membayarkan Manfaat CI Accelerated Kumpulan sebesar Uang Pertanggungan Group CI+ kepada Peserta melalui Pemegang Polis.
Pembayaran Manfaat CI+ Kumpulan tersebut tidak akan mengurangi nilai Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar.
Dalam hal Peserta didiagnosis pertama kali menderita salah satu dari 5 (lima) Penyakit Terminal yang telah ditentukan di dalam Polis, Allianz akan membayarkan Manfaat Penyakit Terminal Kumpulan sebesar Uang Pertanggungan Group TI kepada Peserta melalui Pemegang Polis.
5 (lima) Penyakit Terminal sebagai berikut:
Gagal Ginjal
Koma
Luka Bakar
Trauma Kepala Serius
Kelumpuhan
Dalam hal Peserta menderita Cacat Tetap Total yang bersifat permanen dan tidak mungkin lagi disembuhkan, Allianz akan membayarkan Manfaat Cacat Tetap Total Kumpulan sebesar Uang Pertanggungan Group TPD kepada Peserta melalui Pemegang Polis.
Catatan :
Masa Pembuktian Cacat Tetap Total adalah 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut terhitung sejak tanggal penegakan diagnosa oleh Dokter yang merawat Peserta bahwa Peserta menderita Cacat Tetap Total.
Apa saja yang harus Anda tahu sebelum membeli produk?
Ketentuan Produk
Jenis Produk
Asuransi Jiwa Kumpulan
Usia Masuk Peserta
Karyawan/Pihak Non-Karyawan :
16 - 70 tahun
Pasangan :
16 - 70 tahun
Anak :
30 hari – 18 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun
(apabila masih pelajar, belum menikah & belum bekerja).
Jumlah Minimum Peserta
Minimum 5 (lima) orang atau 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah karyawan/pihak non-karyawan
Berlaku untuk Pemegang Polis dengan jumlah Karyawan dan/atau Pihak Non-Karyawan 5 (lima) sampai 49 (empat puluh sembilan) orang.
75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah karyawan/pihak non-karyawan
Berlaku untuk Pemegang Polis dengan jumlah Karyawan dan/atau Pihak Non-Karyawan 50 (lima puluh) orang atau lebih.
Allianz berhak untuk mengubah jumlah minimum Peserta dari waktu ke waktu.
Mata Uang
Rupiah atau Dollar Amerika Serikat.
Wilayah Pertanggungan
Seluruh Dunia.
Masa Berlaku
Tahunan dan dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:
•Untuk Karyawan/Pihak Non-Karyawan :
Asuransi Dasar
Batas Usia Akhir Pertanggungan
(Usia yang Dicapai)
Meninggal Dunia
75
Santunan Duka
75
Asuransi Tambahan
Batas Usia Akhir Pertanggungan
(Usia yang Dicapai)
Group ADDB
75
Group AMR
75
Group CI Accelerated
65
Group CI +
65
Group Terminal Illness
75
Group TPD
75
•Untuk Anak : 26 tahun
Uang Pertanggungan Maksimum
Asurasi Dasar
Meninggal Dunia
Rp10 Miliar / USD 1.000.000
Santunan Duka
Rp10 Juta / USD 1.000
Asuransi Tambahan
Group ADDB
Rp10 Miliar / USD 1.000.000
Group AMR
Rp1 Miliar / USD 100.000
Group CI Accelerated
Rp1 Miliar/ USD 100.000
Group CI +
Rp1 Miliar / USD 100.000
Group Terminal Illness
Rp500 Juta / USD 50.000
Group TPD
Rp10 Miliar / USD 1.000.000
Cara Pembayaran
Premi
Tahunan, Semesteran, Kuartalan
Catatan:
Untuk pembayaran semesteran & kuartalan, minimum premi per cicilan = Rp2.500.000,- (dengan atau tanpa digabung produk kesehatan)
Minimum premi dalam Dollar harus setara dengan Rp2.500.000 (berlaku untuk cara pembayaran premi semesteran dan kuartalan).
Pilihan Alternatif Asuransi Tambahan
Group CI Accelerated
Group CI+ (tidak mengurangi nilai Uang Pertanggungan Asuransi Dasar).
Group Terminal Illness
Asuransi Tambahan Group CI Plus, Group CI Accelerated, dan Group Terminal Illness tidak dapat dipilih secara bersamaan.
Periode Eliminasi
Penyakit Kritis Kumpulan (Group CI Accelerated & Group CI+):
90 (sembilan puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan.
Penyakit Terminal Kumpulan:
90 (sembilan puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan.
Survival Period
30 hari sejak tertanggung pertama kali didiagnosa menderita penyakit kritis oleh Dokter dan hanya berlaku untuk Group CI+.
Premi
Hubungi tenaga pemasar Allianz untuk mengetahui Premi dari manfaat yang diinginkan.
Anda dapat memilih Agen LifeChanger disekitar Anda, dan memilih Agen berdasarkan preferensi Anda.
Anda akan dijelaskan mengenai produk juga layanan dari Allianz Indonesia.