SmartProtection Group Term Life Plus

Allianz akan membayarkan Uang Pertanggungan sebagai Manfaat Meninggal Dunia kepada Penerima Manfaat melalui Pemegang Polis jika: 

  • Peserta meninggal dunia akibat bukan Kecelakaan atau akibat Kecelakaan; dan
  • Kepesertaan dan Pertanggungan bagi Peserta tersebut belum berakhir, sebagaimana dimaksud dalam Syarat-Syarat Umum Polis.

Allianz akan membayarkan Santunan Duka sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penerima Manfaat melalui Pemegang Polis jika Peserta meninggal dunia akibat bukan Kecelakaan atau akibat Kecelakaan.

Santunan Duka ini hanya akan dibayarkan apabila manfaat Santunan Duka ini tertulis dan dinyatakan dalam Data Polis dan Daftar Peserta. 

100% (seratus persen) Uang Pertanggungan Group ADDB, apabila peserta:

  • Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut.
  • Cacat Tetap Total akibat kecelakaan yang terjadi.

Catatan untuk Asuransi Tambahan Group ADDB:
Peserta mendapatkan Persentase Uang Pertanggungan Group ADDB sesuai bagian tubuh yang cacat bila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian akibat kecelakaan.

Persentase Uang Pertanggungan Group ADDB sesuai bagian tubuh yang cacat bila peserta mengalami Cacat Tetap Sebagian akibat kecelakaan sebagai berikut:

Pertanggungan Tambahan ini memberikan peserta, Manfaat Penggantian Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan Kumpulan (Group AMR), apabila Peserta mengalami Kecelakaan dan melakukan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit atau Klinik.

  • Pelayanan Kesehatan yang pertama kali dilakukan oleh Peserta harus dilakukan dalam waktu paling lama 48 (empat puluh delapan jam) sejak terjadinya Kecelakaan.
  • Jika Pelayanan Kesehatan lanjutan untuk Kecelakaan yang sama Dibutuhkan Secara Medis, Peserta dapat melakukan Pelayanan Kesehatan lanjutan tersebut dalam waktu paling lama 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak terjadinya Kecelakaan.

Dalam hal Peserta didiagnosis pertama kali menderita salah satu dari 77 (tujuh puluh tujuh) Penyakit / Kondisi Kritis yang telah ditentukan di dalam Polis, Allianz akan membayarkan Manfaat CI Accelerated Kumpulan sebesar Uang Pertanggungan Group CI Accelerated kepada Peserta melalui Pemegang Polis.

Pembayaran Manfaat CI Accelerated Kumpulan akan mengurangi nilai Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar.

Dalam hal Peserta didiagnosis pertama kali menderita salah satu dari 77 (tujuh puluh tujuh) Penyakit / Kondisi Kritis yang telah ditentukan di dalam Polis, Allianz akan membayarkan Manfaat CI Accelerated Kumpulan sebesar Uang Pertanggungan Group CI+ kepada Peserta melalui Pemegang Polis.

Pembayaran Manfaat CI+ Kumpulan tersebut tidak akan mengurangi nilai Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar.

Dalam hal Peserta didiagnosis pertama kali menderita salah satu dari 5 (lima) Penyakit Terminal yang telah ditentukan di dalam Polis, Allianz akan membayarkan Manfaat Penyakit Terminal Kumpulan sebesar Uang Pertanggungan Group TI kepada Peserta melalui Pemegang Polis.

5 (lima) Penyakit Terminal sebagai berikut: 

  1. Gagal Ginjal
  2. Koma  
  3. Luka Bakar
  4. Trauma Kepala Serius
  5. Kelumpuhan

Dalam hal Peserta menderita Cacat Tetap Total yang bersifat permanen dan tidak mungkin lagi disembuhkan, Allianz akan membayarkan Manfaat Cacat Tetap Total Kumpulan sebesar Uang Pertanggungan Group TPD kepada Peserta melalui Pemegang Polis.

Catatan :

Masa Pembuktian Cacat Tetap Total adalah 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut terhitung sejak tanggal penegakan diagnosa oleh Dokter yang merawat Peserta bahwa Peserta menderita Cacat Tetap Total.

Asuransi Jiwa Kumpulan

  • Karyawan/Pihak Non-Karyawan :
    16 - 70 tahun
  • Pasangan :
    16 - 70 tahun
  • Anak :
    30 hari – 18 tahun, dapat diperpanjang hingga 25 tahun
  • (apabila masih pelajar, belum menikah & belum bekerja).

 

  • Minimum 5 (lima) orang atau 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah karyawan/pihak non-karyawan
    Berlaku untuk Pemegang Polis dengan jumlah Karyawan dan/atau Pihak Non-Karyawan 5 (lima) sampai 49 (empat puluh sembilan) orang.
  • 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah karyawan/pihak non-karyawan
    Berlaku untuk Pemegang Polis dengan jumlah Karyawan dan/atau Pihak Non-Karyawan 50 (lima puluh) orang atau lebih.

Allianz berhak untuk mengubah jumlah minimum Peserta dari waktu ke waktu.

Rupiah atau Dollar Amerika Serikat.

Seluruh Dunia.

Tahunan dan dapat diperpanjang dengan ketentuan sebagai berikut:

•Untuk Karyawan/Pihak Non-Karyawan :

Asuransi Dasar

Batas Usia Akhir Pertanggungan

(Usia yang Dicapai)

Meninggal Dunia

75

Santunan Duka

75

Asuransi Tambahan

Batas Usia Akhir Pertanggungan

(Usia yang Dicapai)

Group ADDB

75

Group AMR

75

Group CI Accelerated

65

Group CI +

65

Group Terminal Illness

75

Group TPD

75

•Untuk Anak : 26 tahun

 

Asurasi Dasar

Meninggal Dunia

 Rp10 Miliar / USD 1.000.000 

Santunan Duka

 Rp10 Juta / USD 1.000 

Asuransi Tambahan

Group ADDB

 Rp10 Miliar / USD 1.000.000 

Group AMR

 Rp1 Miliar / USD 100.000 

Group CI Accelerated

 Rp1 Miliar/ USD 100.000 

Group CI +

 Rp1 Miliar / USD 100.000 

Group Terminal Illness

 Rp500 Juta / USD 50.000 

Group TPD

 Rp10 Miliar / USD 1.000.000 

Tahunan, Semesteran, Kuartalan

Catatan:

  • Untuk pembayaran semesteran & kuartalan, minimum premi per cicilan = Rp2.500.000,- (dengan atau tanpa digabung produk kesehatan)
  • Minimum premi dalam Dollar harus setara dengan Rp2.500.000 (berlaku untuk cara pembayaran premi semesteran dan kuartalan).

  • Group CI Accelerated 
  • Group CI+ (tidak mengurangi nilai Uang Pertanggungan Asuransi Dasar).
  • Group Terminal Illness

Asuransi Tambahan Group CI Plus, Group CI Accelerated, dan Group Terminal Illness tidak dapat dipilih secara bersamaan.

  • Penyakit Kritis Kumpulan (Group CI Accelerated & Group CI+):
    90 (sembilan puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan.
  • Penyakit Terminal Kumpulan:
    90 (sembilan puluh) hari sejak Tanggal Berlakunya Kepesertaan.

30 hari sejak tertanggung pertama kali didiagnosa menderita penyakit kritis oleh Dokter dan hanya berlaku untuk Group CI+.

Hubungi tenaga pemasar Allianz untuk mengetahui Premi dari manfaat yang diinginkan.

Contoh Ilustrasi Manfaat

Anda dapat memilih Agen LifeChanger disekitar Anda, dan memilih Agen berdasarkan preferensi Anda.
Anda akan dijelaskan mengenai produk juga layanan dari Allianz Indonesia.