Tentang Produk
![](/produk/dana-pensiun-lembaga-keuangan-dplk/smartlink-group-savings/_jcr_content/root/parsys/wrapper_copy_copy/wrapper/multi_column_grid/grid-0-par/image_copy.img.82.3360.png/1677743864797/information-1.png)
Apa sih keunggulan
Smartlink Group Savings
Manfaat Perlindungan Untuk Berbagai Risiko
Manfaat Asuransi Dasar
Allianz akan membayarkan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan atas Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat apabila:
- Peserta mengalami Kecelakaan dan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut Peserta meninggal dunia; dan
- Kepesertaan dan Pertanggungan bagi Peserta tersebut belum berakhir, sebagaimana dimaksud dalam Syarat-Syarat Khusus Polis.
Atas permintaan Pemegang Polis dan atas persetujuan Allianz, Allianz akan membayarkan Manfaat Dana Tunai kepada kepada Pemegang Polis apabila:
- Pemegang Polis melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Peserta yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu; dan sebagai akibat pemutusan hubungan kerja tersebut, Pemegang Polis diwajibkan membayar uang pesangon, uang penggantian hak dan/atau uang penghargaan masa kerja kepada Peserta tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau
- Pemegang Polis melakukan pembayaran kompensasi kepada Peserta yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;