Guardia PASTI
Keunggulan Produk
Manfaat Produk
200% Uang Pertanggungan.
300% Uang Pertanggungan.(1)
400% Uang Pertanggungan.(1)
- (1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
100% Uang Pertanggungan.(2)
- (2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
100% Uang Pertanggungan.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Contoh Ilustrasi & Syarat Ketentuan
Usia masuk 35 tahun
saat membeli Guardia PASTI.
Swipe to view more
Premi Berkala Tahunan |
Uang Pertanggungan (UP) |
Masa Pembayaran Premi |
Rp 16,575,000 | Rp 500,000,000 | 20 tahun |
Swipe to view more
Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan, manfaat yang dibayarkan: Rp 1 Milyar (200% UP). |
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat yang dibayarkan: Rp 1,5 Milyar(1) (300% UP). |
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum, manfaat yang dibayarkan: Rp 2 Milyar(1) (400% UP). |
Swipe to view more
Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis, manfaat yang dibayarkan: |
||
Rp 500 Juta(2) (100% UP).
|
Swipe to view more
Jika masih hidup hingga usia 86 tahun(3) di akhir pertanggungan Polis, maka manfaat yang dibayarkan: | ||
Rp 500 Juta (100% UP).
|
- Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
- Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
- Ulang tahun terdekat.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
- Usia Masuk Tertanggung:
- Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).
- Masa Asuransi:
- Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis)
- Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).
*) Ulang tahun terdekat.
- Dalam mata uang Rupiah.
- Berlaku ketentuan Full Underwriting sesuai ketentuan dalam Polis.
- Terdapat pengecualian manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.