![](/produk/partner-kami/btpn/guardia-pasti/_jcr_content/root/parsys/stage/stageimage.img.82.3360.jpeg/1684394496543/guadia-pasti-web.jpeg)
Guardia PASTI
Keunggulan Produk
![1](/produk/partner-kami/btpn/guardia-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_2007509959/wrapper/tiles_container/custom-parsys/tile/image.img.82.3360.png/1621609225983/miniillu-ourpromise-heart.png)
![2](/produk/partner-kami/btpn/guardia-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_2007509959/wrapper/tiles_container/custom-parsys/tile_995717421/image.img.82.3360.png/1621609231768/miniillu-help-services-reliablecommunication.png)
![3](/produk/partner-kami/btpn/guardia-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_2007509959/wrapper/tiles_container/custom-parsys/tile_2132098841/image.img.82.3360.png/1621609247638/life-and-risk.png)
![4](/produk/partner-kami/btpn/guardia-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_2007509959/wrapper/tiles_container/custom-parsys/tile_1253948962/image.img.82.3360.png/1621609260271/miniillu-shield.png)
![5](/produk/partner-kami/btpn/guardia-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_2007509959/wrapper/tiles_container/custom-parsys/tile_1441256498/image.img.82.3360.png/1621609255193/miniillu-help-services-customerselfservices.png)
![6](/produk/partner-kami/btpn/guardia-pasti/_jcr_content/root/parsys/wrapper_2007509959/wrapper/tiles_container/custom-parsys/tile_267011189/image.img.82.3360.png/1621609266009/retirement.png)
Manfaat Produk
200% Uang Pertanggungan.
300% Uang Pertanggungan.(1)
400% Uang Pertanggungan.(1)
- (1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
100% Uang Pertanggungan.(2)
- (2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
100% Uang Pertanggungan.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Contoh Ilustrasi & Syarat Ketentuan
Usia masuk 35 tahun
saat membeli Guardia PASTI.
Swipe to view more
Premi Berkala Tahunan |
Uang Pertanggungan (UP) |
Masa Pembayaran Premi |
Rp 16,575,000 | Rp 500,000,000 | 20 tahun |
Swipe to view more
Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan, manfaat yang dibayarkan: Rp 1 Milyar (200% UP). |
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat yang dibayarkan: Rp 1,5 Milyar(1) (300% UP). |
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum, manfaat yang dibayarkan: Rp 2 Milyar(1) (400% UP). |
Swipe to view more
Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis, manfaat yang dibayarkan: |
||
Rp 500 Juta(2) (100% UP).
|
Swipe to view more
Jika masih hidup hingga usia 86 tahun(3) di akhir pertanggungan Polis, maka manfaat yang dibayarkan: | ||
Rp 500 Juta (100% UP).
|
- Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
- Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
- Ulang tahun terdekat.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
- Usia Masuk Tertanggung:
- Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).
- Masa Asuransi:
- Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis)
- Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).
*) Ulang tahun terdekat.
- Dalam mata uang Rupiah.
- Berlaku ketentuan Full Underwriting sesuai ketentuan dalam Polis.
- Terdapat pengecualian manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.