Pertanyaan Umum Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Utama Indonesia
General Inquiries
Allianz Utama akan melakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah (termasuk polis asuransi syariah yang masih aktif pada tanggal pengalihan) kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.
Allianz Utama Indonesia akan mulai melakukan langkah-langkah pengalihan portofolio, termasuk namun tidak terbatas pada pemilihan Perusahaan Asuransi Umum Syariah sebagai operator penerima yang sesuai. Pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah akan dilakukan setelah Allianz Utama mendapat persetujuan pengalihan portofolio dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Pengalihan akan dilakukan pada Tanggal Efektif pengalihan yang akan diumumkan secara terpisah setelah semua persetujuan yang diperlukan diperoleh (“Tanggal Efektif”). Tanggal Efektif paling lambat adalah 31 Desember 2026 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh OJK.
Setelah pengalihan, polis asuransi syariah yang masih aktif pada Tanggal Efektif akan dilanjutkan pertanggungannya oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain tersebut, dan layanan asuransi kepada para Peserta akan diberikan oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain tersebut.
Customer Inquiries
Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang di bidang Perasuransian dan Peraturan OJK dan sebagai bentuk kepatuhan, Allianz Utama yang merupakan Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki Unit Syariah akan melakukan sharia spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.
Allianz Utama memastikan bahwa proses pengalihan portofolio ini dilakukan secara saksama dengan menempatkan Peserta menjadi prioritas utama.
Proses pengajuan klaim dapat terus berjalan seperti biasa, dengan memperhatikan hal berikut:
- Sebelum Tanggal Efektif, Pemegang Polis/Peserta masih dapat melaporkan klaim ke Allianz Utama, dan klaim akan diproses oleh Allianz Utama.
- Setelah Tanggal Efektif, Pemegang Polis/Peserta dapat melaporkan klaim ke Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru, dan klaim akan diproses oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru.
Agent Inquiries
Setelah pengalihan portofolio syariah selesai dilakukan ke Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru dan OJK resmi mencabut izin unit syariah Allianz Utama, Allianz Utama tidak dapat lagi memasarkan produk dan menerima bisnis asuransi umum syariah dari Agen, namun Agen tetap dapat menjadi bagian dari keluarga Allianz Indonesia dengan menjadi:
- Agen Asuransi Umum Konvensional di Allianz Utama;
- Agen Asuransi Jiwa Konvensional di Allianz Life;
- Agen Asuransi Jiwa Syariah di Allianz Life Syariah.