Pertanyaan Umum Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Allianz Utama Indonesia

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia ("Allianz Utama") yang memiliki Unit Usaha Syariah berencana melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off), yang mana rencana tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan ("OJK"). Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11/2023 & SEOJK 10/2024).
Pemisahan Unit Syariah atau dikenal juga dengan istilah sharia spin-off dilakukan oleh Perusahaan Asuransi untuk memisahkan Unit Usaha Syariah yang menyebabkan aset, liabilitas, dan ekuitas Perusahaan Asuransi beralih secara hukum kepada Perusahaan Asuransi Syariah lain.
Selain untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang di bidang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, spin-off dilakukan agar Allianz Utama dapat fokus untuk terus memberikan pelindungan asuransi umum konvensional dan melayani serta melindungi kepentingan nasabah sesuai dengan kebutuhan yang beragam, baik untuk kendaraan, properti, usaha, hingga perjalanan.

Allianz Utama akan melakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah (termasuk polis asuransi syariah yang masih aktif pada tanggal pengalihan) kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.

Allianz Utama Indonesia akan mulai melakukan langkah-langkah pengalihan portofolio, termasuk namun tidak terbatas pada pemilihan Perusahaan Asuransi Umum Syariah sebagai operator penerima yang sesuai. Pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah akan dilakukan setelah Allianz Utama mendapat persetujuan pengalihan portofolio dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Pengalihan akan dilakukan pada Tanggal Efektif pengalihan yang akan diumumkan secara terpisah setelah semua persetujuan yang diperlukan diperoleh (“Tanggal Efektif”). Tanggal Efektif paling lambat adalah 31 Desember 2026 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh OJK.

Setelah pengalihan, polis asuransi syariah yang masih aktif pada Tanggal Efektif akan dilanjutkan pertanggungannya oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain tersebut, dan layanan asuransi kepada para Peserta akan diberikan oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain tersebut.

Allianz Utama akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Peserta. Sampai dengan Tanggal Efektif, Peserta dapat tetap melakukan transaksi polis (termasuk proses klaim) kepada Allianz Utama. Allianz Utama senantiasa mengutamakan dan memastikan layanan serta perlindungan bagi Peserta sesuai dengan manfaat polis yang dimiliki tetap beroperasi seperti biasa.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Peserta yang tidak setuju Polisnya dialihkan kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain dapat mengakhiri Polis dan akan mendapatkan pengembalian kontribusi untuk sisa masa perlindungan sesuai dengan ketentuan polis.
Setelah proses pengalihan seluruh portofolio kepesertaan selesai dilakukan, Allianz Utama akan mengajukan permohonan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah kepada OJK. Hal ini merupakan proses administrasi standar yang berjalan antara perusahaan asuransi dan OJK setelah proses spin-off selesai dilaksanakan. Proses ini tidak akan memengaruhi transaksi dan proses pelayanan polis peserta yang telah dialihkan ke Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru.
Allianz Life Syariah Indonesia merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, sementara Allianz Utama Indonesia merupakan Perusahaan Asuransi Umum, atau kerugian yang memiliki lini bisnis dan izin usaha yang berbeda, sehingga tidak dapat dilakukan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah.
Allianz Life Syariah Indonesia merupakan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang telah berdiri dan beroperasi secara mandiri sejak 1 November 2023, dan tidak terpengaruh pada proses pemisahan Unit Syariah di Allianz Utama Indonesia.
Proses pengalihan akan dilakukan setelah Perusahaan mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru, dan Perusahaan mendapatkan persetujuan dari OJK. Tanggal Efektif pengalihan portofolio akan diinformasikan kemudian.

Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang di bidang Perasuransian dan Peraturan OJK dan sebagai bentuk kepatuhan, Allianz Utama yang merupakan Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki Unit Syariah akan melakukan sharia spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.

Allianz Utama memastikan bahwa proses pengalihan portofolio ini dilakukan secara saksama dengan menempatkan Peserta menjadi prioritas utama.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Peserta yang tidak setuju polisnya dialihkan kepada Perusahaan Asuransi Umum Syariah lain dapat mengakhiri polis dan akan mendapatkan pengembalian kontribusi untuk sisa masa perlindungan sesuai dengan ketentuan polis.

Proses pengajuan klaim dapat terus berjalan seperti biasa, dengan memperhatikan hal berikut:

  • Sebelum Tanggal Efektif, Pemegang Polis/Peserta masih dapat melaporkan klaim ke Allianz Utama, dan klaim akan diproses oleh Allianz Utama.
  • Setelah Tanggal Efektif, Pemegang Polis/Peserta dapat melaporkan klaim ke Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru, dan klaim akan diproses oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru.
Dengan adanya sharia spin-off yang dilakukan Allianz Utama, Dana Tabarru’ akan ditransfer ke Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru sesuai ketentuan OJK. Setelah Tanggal Efektif, pengelolaan Dana Tabarru’ dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru (termasuk pendistribusian bagi hasil atau surplus underwriting).
Sesuai ketentuan OJK bahwa Perusahaan harus memberikan waktu minimal 3 bulan sebelum pengalihan portofolio mulai dilakukan, penerimaan bisnis Syariah di Allianz Utama akan tetap dibuka hingga sekitar bulan April 2025. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini akan disampaikan secara terpisah kepada rekan-rekan agen.

Setelah pengalihan portofolio syariah selesai dilakukan ke Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang baru dan OJK resmi mencabut izin unit syariah Allianz Utama, Allianz Utama tidak dapat lagi memasarkan produk dan menerima bisnis asuransi umum syariah dari Agen, namun Agen tetap dapat menjadi bagian dari keluarga Allianz Indonesia dengan menjadi:
 

  • Agen Asuransi Umum Konvensional di Allianz Utama;
  • Agen Asuransi Jiwa Konvensional di Allianz Life;
  • Agen Asuransi Jiwa Syariah di Allianz Life Syariah.