Informasi
100% Santunan Asuransi Cacat Tetap Total, jika Pihak Yang Diasuransikan menderita cacat tetap total akibat(1) dari kecelakaan, penyakit atau kehilangan fungsi anggota tubuh seumur hidup(2).
(1) Cacat Tetap Total berarti ketidakmampuan Pihak Yang Diasuransikan untuk ambil bagian dalam pekerjaan untuk mendapatkan suatu penghasilan selama lebih dari 180 hari sebagai akibat dari kecelakaan, penyakit atau kehilangan fungsi anggota tubuh seumur hidupnya.
(2) Kehilangan fungsi anggota tubuh berarti kehilangan fungsi secara total dan permanen dari anggota-anggota tubuh sesuai yang tercantum dalam Syarat–syarat Manfaat Tambahan Total Permanent Disability (TPD) Syariah.
Kehilangan fungsi anggota secara total dan permanen yang dilindungi oleh Perlindungan Tambahan Total Permanent Disability (TPD) Syariah
- Kedua tangan pada atau di atas pergelangan tangan (metacarpophalangeal joint).
- Kedua kaki pada atau di atas pergelangan/matakaki (metarsophalangeal joint).
- Kedua mata (penglihatan total kedua mata yang tidak dapat disembuhkan).
- Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan (metacarpophalangeal joint) dan satu kaki pada atau di atas pergelangan/matakaki (metarsophalangeal joint).
- Satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan (metacarpophalangeal joint) dan satu mata.
- Satu kaki pada atau di atas pergelangan/matakaki (metatarsophalangeal joint) dan satu mata.
Total Permanent Disability Syariah (Rider)
Swipe to view more
Hingga Usia | 45 Tahun | 50 Tahun | 55 Tahun | 60 Tahun | 65 Tahun | 70 Tahun |
Masa Perlindungan | Singkat | Jangka Menengah | Jangka Panjang |
Swipe to view more
Pastikan nilai santunan cacat tetap total dapat mengganti jumlah penghasilan yang berkurang atau hilang selama jangka waktu yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan: | ||
Pendapatan bulanan saat ini. | Asumsi nilai inflasi ke depan. | Kebutuhan Finansial. |
- Usia masuk: 6 – 69 tahun (ulang tahun terdekat).
- Maksimum usia perlindungan: 70 tahun.
- Jumlah santunan: Minimum Rp20 Juta hingga maksimum 100% nilai Santunan Asuransi Jiwa Dasar Rp8 Miliar. Khusus untuk Pihak Yang Diasuransikan usia sampai dengan 17 tahun: 100% Santunan Asuransi Jiwa Dasar atau maksimum Rp4 Miliar.
- Masa peninjauan klaim: 180 hari (tidak berlaku bagi cacat tetap total yang mengakibatkan amputasi pada bagian sesuai yang tercantum di polis).
- Pengecualian berlaku sesuai syarat & ketentuan dalam polis.
- Tersedia dalam versi accelerated, yaitu jumlah santunan asuransi mengurangi nilai santunan jiwa dasar (masa perlindungan hingga usia 65 tahun dan tidak tersedia pilihan masa perlindungan)