Hal ini menjadikan tantangan kesehatan saat ini jauh lebih kompleks yang dipengaruhi oleh gaya hidup serba cepat, pola makan buruk dan tidak sehat, serta meningkatnya stres atau gangguan kesehatan mental terlebih di tengah masa pandemi.
Peningkatan prevalensi terhadap penyakit kritis berdampak pula pada kenaikan risiko finansial, sebab kondisi finansial keluarga harus dapat menanggung beban biaya perawatan yang tidaklah murah apabila salah satu anggota mengidap penyakit kritis. Biaya perawatan medis untuk penyakit kritis saat ini menjadi biaya darurat yang perlu disiapkan semua orang karena nilainya yang terus naik setiap tahunnya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan, biaya perawatan medis penyakit kritis seperti stroke bisa mencapai Rp250 juta, penyakit kardiovaskular Rp150 juta – Rp300 juta, kanker dan kemoterapi Rp102 juta/bulan disertai biaya seperti cuci darah bisa mencapai Rp50 juta – Rp60 juta/tahun. Dalam mengantisipasi risiko finansial yang mungkin terjadi, perlindungan asuransi yang dapat memberikan proteksi terbaik bagi diri dan keluarga menjadi semakin diperlukan.
Namun, selain berbagai penyakit kritis yang disebutkan di atas, wabah virus COVID-19 turut menjadi risiko baru yang menghantui masyarakat Indonesia sejak masuknya wabah ke Indonesia pada Maret 2020 silam. COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 yang dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru, seperti pneumonia.
Faktanya, di luar dari infeksi di atas, banyak penyakit – penyakit yang dapat menjadi komorbid dari virus ini yang dapat menyebabkan kondisi pasien menjadi lebih serius dari gejala utamanya. Mengutip Britannica, komorbiditas atau komorbid adalah penyakit atau kondisi yang muncul bersamaan pada individu. Secara sederhana, komorbid adalah penyakit penyerta. Contoh komorbid yang paling sering ditemukan pada penderita virus COVID-19 antara lain adalah diabetes, penyakit jantung atau hipertensi.
Baca juga: #YUKPAHAMI Klausul Dalam Pasal di Polis Asuransi Jiwa Unit Link
Lantas, apakah Pertanggungan Penyakit Kritis dalam asuransi juga melindungi COVID-19?
Penyakit kritis atau critical illness merupakan penyakit yang menyebabkan kondisi kritis, kronis, atau stadium lanjut sehingga dapat dikatakan tidak dapat atau memiliki harapan kecil bagi penderitanya untuk kembali pulih. Pertanggungan Penyakit Kritis dalam asuransi melindungi penyakit – penyakit ini dengan jenis atau kondisi tertentu yang ditentukan oleh jenis produk yang dipilih Nasabah.
Namun, COVID-19 saat ini tidak termasuk ke dalam jenis – jenis penyakit kritis yang dilindungi oleh Pertanggungan Penyakit Kritis dalam asuransi. Tetapi, jika dalam perawatan COVID-19 ditemukan komorbid yang muncul dan menjadi penyerta dari gejala utamanya, maka Nasabah tetap berhak mendapatkan manfaat dari pertanggungan Penyakit Kritis yang dimilikinya, selama jenis komorbid yang teridentifikasi termasuk dalam kondisi penyakit kritis yang dipertanggungkan dalam Polis asuransi Nasabah tersebut.
Dengan kondisi seperti ini, kebutuhan atas manfaat perlindungan Penyakit Kritis menjadi lebih penting untuk dimiliki dari sebelumnya. Sehingga, penting bagi Nasabah memahami dan membaca secara detil pasal-pasal pada Polis asuransi agar mengerti akan seluruh manfaat perlindungan yang dimiliki.
Informasi lebih detil terkait ketentuan ini, dapat dikonsultasikan kepada Allianz LifeChanger terdekat dengan Anda.