Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan mengenal istilah pre-existing condition. Istilah ini mengacu pada suatu kondisi di mana calon nasabah memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum Polis berlaku, sebelum Pemulihan Polis berlaku atau sebelum Perubahan Manfaat Polis berlaku.
Kondisi pre-existing condition ini diperhitungkan dalam proses underwriting yang diputuskan oleh perusahaan asuransi kepada calon nasabah. Prinsip utmost good faith atau itikad baik menjadi faktor krusial dalam proses underwriting maupun pengajuan Klaim nantinya. Prinsip itikad baik ini juga yang menjadi menjadi dasar dari penerbitan suatu Polis yang kemudian akan menjadi dasar dari pengajuan Klaim nasabah.
Berdasarkan prinsip utmost good faith, perusahaan asuransi dapat melakukan perhitungan secara tepat dan memberikan keputusan yang sesuai dengan kondisi nasabah, baik kondisi kesehatan, pekerjaan, dan lain-lain.
Setelah melalui proses underwriting, perusahaan asuransi umumnya mengeluarkan beberapa keputusan terhadap calon nasabah yang memliki pre-existing condition, yaitu menerima, menerima dengan pengecualian, menerima dengan premi lebih tinggi atau menolak.
Baca juga: Pre-Existing Condition dalam Asuransi Kesehatan
Risiko memberikan informasi tidak benar seputar pre-existing condition
Calon nasabah perlu mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan Surat Permohonan Asuransi Kesehatan (SPAK) dengan sejujurnya, termasuk mengungkapkan fakta seputar riwayat kesehatan (pre-existing condition).
Sebab, jika di kemudian hari nasabah mengajukan klaim atas suatu kondisi yang sudah diderita sebelum mengajukan Polis, namun tidak menyebutkannya dalam SPAJ atau SPAK, maka perusahaan asuransi dapat membatalkan Polis dan menolak pengajuan klaim atas dasar tidak dijunjungnya prinsip asuransi terkait utmost good faith (itikad baik).
Prinsip utmost good faith dalam asuransi menandakan bahwa kontrak asuransi dilandasi oleh kejujuran dan itikad baik antara nasabah dan perusahaan asuransi. Sehingga, calon nasabah perlu mengisi keterangan dengan sebenar-benarnya tentang kondisi kesehatan serta informasi penyakit ataupun pengobatan yang sedang ataupun pernah dialami atau dikonsumsi.
Jika perusahaan asuransi mendapatkan bukti bahwa nasabah tidak menyampaikan informasi yang sebenarnya, maka perusahaan asuransi dapat menolak Klaim yang diajukan nasabah dan membatalkan Polis asuransi.
Baca juga: #YUKPAHAMI Lebih Dalam Tentang Asuransi Jiwa Tradisional
Bagaimana jika kamu memiliki Pre-Existing Condition?
Tetapi, jika kamu memiliki pre-existing condition, kamu tidak perlu khawatir. Karena, seperti telah disebutkan di awal, bahwa calon nasabah dengan pre-existing condition tetap berpeluang memperoleh perlindungan asuransi dengan menyampaikan secara jujur kondisi pre-existing condition tersebut.
Terkait dengan kondisi pre-existing condition, hal berikut ini yang perlu Anda perhatikan pada Polis:
Waiting period
Nasabah perlu melewati masa tunggu atau waiting period untuk dapat mengajukan Klaim atas beberapa jenis penyakit sesuai dengan ketentuan Polis selama Riwayat penyakit tersebut telah dicantumkan di SPAJ/SPAK dan diterima secara standard oleh perusahaan Asuransi.
Sebagai contoh, jika nasabah telah menyampaikan riwayat penyakit yang dimilikinya dalam SPAJ dan diterima secara standard oleh perusahaan, maka Nasabah tersebut hanya perlu melewati masa tunggu atau waiting period sebelum mengajukan Klaim. Sebaliknya, apabila nasabah tidak menyampaikan riwayat penyakit yang dimilikinya dalam SPAJ meskipun telah melalui masa tunggu, perusahaan asuransi bisa saja menolak pengajuan Klaim tersebut.
Sebelum memutuskan mengajukan permohonan asuransi, kamu perlu memastikan terkait masa tunggu ini, karena periode masa tunggu berbeda-beda setiap perusahaan asuransi dan jenis penyakitnya.
Nasabah telah dinyatakan sembuh
Pre-existing condition atas penyakit tertentu juga bisa dikecualikan jika nasabah sudah dinyatakan sembuh oleh dokter atau rumah sakit. Walaupun sudah dinyatakan sembuh, kondisi pre-existing condition tetap harus diinformasikan di awal saat pengajuan SPAJ.
Sebagai contoh, calon nasabah pernah didiagnosa memiliki masalah di jantung dan rutin melakukan medical check-up, serta pengobatan dan dinyatakan sembuh. Kemudian ketika mengajukan asuransi, calon nasabah menyampaikan semua informasi tentang penyakitnya dan diminta untuk menjalani serangkaian medical check-up ulang, lengkap dengan tes olahraga yang menguji kesehatan jantung. Jika hasil medical check-up dan hasil tes jantung bagus, maka ini membuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk menerima pengajuan asuransi calon nasabah.
Polis diterima dengan pengecualian
Dalam beberapa kasus, perusahaan asuransi menerima pengajuan permohonan asuransi dengan pengecualian. Artinya, perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan, kecuali untuk penyakit yang merupakan pre-existing condition. Dalam hal ini, Anda perlu perhatikan lagi secara teliti klausul-klausul pengecualian di dalam Polis.
Polis diterima dengan premi lebih tinggi
Selain itu, perusahaan asuransi juga dapat menerima permohonan asuransi dengan pre-existing condition, namun dengan premi yang lebih tinggi. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, asuransi merupakan produk keuangan yang memberikan perlindungan kepada nasabah jika terjadi suatu risiko. Untuk menikmati perlindungan ini, nasabah perlu membayar sejumlah premi secara berkala. Besarnya premi tergantung tingkat risiko yang akan ditanggung perusahaan asuransi dalam melindungi nasabah.
Nasabah yang memiliki penyakit pre-existing condition secara tidak langsung memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi. Sehingga, premi yang harus dibayarkan tentunya harus lebih besar dibandingkan dengan mereka yang mempunyai risiko standard.
Baca juga: Jaga Kesehatan, Penyakit-penyakit Ini Sering Menyerang saat Cuaca Ekstrem
Dari penjelasan di atas, semoga kamu kini lebih memahami tentang pre-existing condition dalam asuransi. Memiliki pre-existing condition bukan berarti bahwa kita tidak bisa memiliki perlindungan Asuransi Kesehatan dan Asuransi Jiwa, yang perlu kamu lakukan ialah mengungkapkan pre-existing condition ini dengan benar dan jujur ketika mengajukan permohonan asuransi.
*Informasi di atas mengacu kepada ketersediaan tipe produk Asuransi Jiwa dan pertanggungan tambahan kesehatan, serta Asuransi Kesehatan yang masih dijual di Allianz. Untuk informasi produk lebih lanjut silakan merujuk pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum dan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Personal serta Polis produk terkait atau hubungi AllianzCare 1500 136/ AllianzCare Sharia 1500 139 untuk informasi selanjutnya.