Selain puasa, kewajiban umat muslim lainnya pada bulan Ramadan yang tidak boleh dilupakan adalah membayar zakat yang dapat menyempurnakan ibadah puasa selama sebulan. Biasanya, zakat yang dibayarkan pada bulan Ramadan adalah zakat fitrah.
Selain zakat fitrah, masih ada zakat lain yang perlu dibayar umat muslim, yakni zakat mal. Lalu, apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Bagaimana ketentuan pembayaran kedua zakat ini? Sebelum membahas lebih jelas tentang zakat fitrah dan mal, simak pengertian zakat terlebih dahulu.
Pengertian zakat
Merujuk website Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dengan membayar zakat, seseorang memiliki harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.
Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 menyebutkan, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Selanjutnya, zakat yang terkumpul dikelola oleh amil zakat untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni:
- Fakir, orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- mil, orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca juga: Bukan Gorengan, Ini Santapan Bergizi untuk Berbuka Puasa
Jenis zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayar oleh setiap umat muslim, baik lelaki dan perempuan pada bulan Ramadan. Sedangkan, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat mal sendiri terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019.
Syarat zakat fitrah
Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin menunaikan zakat fitrah, yaitu:
● Beragama Islam.
● Hidup pada saat bulan Ramadan.
● Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Idulfitri.
Ketentuan zakat fitrah
Untuk menunaikan zakat fitrah, seorang umat muslim bisa membayarkan dengan menggunakan makanan pokok seperti 2.5 kg atau 3.5 liter beras, atau 1 sha’ gandum atau kurma. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan setahun sekali selama bulan Ramadan atau paling lambat sehari sebelum Idulfitri tiba. Karena sehari sebelum Idulfitri, amil zakat atau panitia zakat akan membagikan zakat fitrah untuk delapan golongan penerima.
Selain menggunakan makanan pokok, para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras dan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.
Zakat mal
Zakat mal adalah zakat harta benda yang besarnya sebesar 2,5% dari nilai harta tersebut. UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan zakat mal meliputi emas dan perak, uang dan surat berharga, perniagaan, penghasilan, dan lain-lain.
Syarat zakat mal
Harta yang wajib dibayarkan zakat mal harus memenuhi aturan sebagai berikut:
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.
- Harta tersebut melewati haul atau masa simpan selama setahun, kecuali harta dari pertanian dapat ditunaikan saat panen.
- Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.
Nisab zakat mal
Nisab adalah batas minimal sebuah harta yang dikenakan wajib zakat. Artinya, jika harta benda sudah mencapai nisab, pemilik harus bayar zakat sekali dalam setahun. Berikut nisab masing-masing jenis harta untuk pembayaran zakat mal:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab emas sebesar 85gr, sedangkan perak 595gr.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul satu tahun. Besarnya nisab untuk zakat atas uang senilai dengan 85gr emas. Sedangkan untuk surat berharga seperti saham, penghitungan zakatnya adalah 2,5% dari nilai kumulatif riil saham (book value dan dividen).
Baca juga: Yuk, Perhatikan 6 Hal Berikut agar Kamu Tidak Menjadi Korban Investasi Bodong
- Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Besarnya zakat perniagaan adalah 2,5% dari penjumlahan modal yang diputar ditambah keuntungan dan piutang yang dapat dicairkan serta dikurangi utang atau kerugian.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Misalnya untuk pertanian padi, nisab zakat pertanian adalah 654kg gabah. Besarnya zakat pertanian adalah 5% dari hasil panen untuk lahan irigasi atau 10% dari hasil panen tanpa irigasi.
- Zakat pendapatan dan jasa (penghasilan)
Adalah zakat yang biasanya dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Nisab zakat penghasilan setara dengan 520kg beras dengan presentase besaran zakat penghasilan 2,5% dari penghasilan.
- Zakat rikaz
Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20% dari harta temuan.
Kini, setelah tahu macam-macam zakat, apakah kamu cukup hanya dengan membayar zakat fitrah? Jika sudah mencapai nisab dan melewati haul, penghasilan dan dana investasi kamu juga perlu dizakati agar berkah.
Baca juga: Covid-19 Belum Usai, Ini Tips Menjaga Kesehatan selama Bulan Ramadan
Semoga kini pemahamanmu seputar zakat semakin matang dan siap menunaikannya di bulan Ramadan. Di samping berzakat, jangan lupa pula lengkapi perlindungan diri dan keluarga dengan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan. Apalagi saat ini, kamu juga bisa memiliki proteksi yang berpegang pada prinsip syariah lewat Allianz Syariah.
Allianz Syariah memiliki beragam produk Asuransi Syariah yang sesuai dengan kebutuhanmu, di mana kamu dapat memiliki proteksi sekaligus membantu sesama peserta lainnya yang mengalami musibah. Yuk lihat pilihannya di bawah ini:
Allianz Tasbih bisa menjadi salah satu solusi bagi kamu yang ingin mencapai tujuan hidup untuk menunaikan ibadah haji. Dengan asuransi ini, peserta mendapatkan manfaat santunan asuransi jiwa jika mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, santunan 200% bila meninggal dunia saat perjalanan haji atau umroh.
2. Allisya Aman
AlliSya Aman adalah Asuransi Jiwa Tradisional Syariah yang memberikan perlindungan asuransi kematian dan penyakit kritis.
AlliSya Care Premier Plus menjadi salah satu produk Asuransi Kesehatan Syariah yang lengkap perlindungan kesehatannya, termasuk memberikan perlindungan kesehatan hingga ke luar negeri.
Kamu juga bisa melihat produk Asuransi Syariah lainnya di sini. Semoga kamu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat, serta jangan lupa untuk menunaikan zakat!