Sudahkah kamu mengenali perbedaan antara zakat, infaq, sedekah, dan wakaf? Keempatnya merupakan pilar agar umat Islam selalu ingat untuk berbagi pada sesama.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam selain mengucapkan kalimat syahadat, salat, puasa, dan haji. Hukum membayar zakat adalah wajib, sehingga jika tidak mengamalkannya dianggap berdosa.
Jenis-jenis zakat yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum Idul Fitri dan zakat maal (zakat harta) yang dikeluarkan setahun sekali jika sudah mencapai nisab. Zakat hanya boleh dibagikan pada delapan golongan yang berhak menerima.
Infaq yaitu memberikan sebagian harta di jalan Allah. Berbeda dengan zakat, infaq tidak terikat waktu dan tempat, dan hukumnya sunah. Memberikan uang pada masjid, memberikan barang pada fakir miskin, atau memberikan bantuan pada yayasan yatim piatu termasuk dalam infaq.
Sedekah memiliki pengertian yang lebih luas lagi. Kamu pasti sering mendengar istilah bahwa senyum adalah sedekah yang paling mudah? Sedekah tidak selalu memberikan harta, tetapi kebaikan yang kamu lakukan juga terhitung sebagai sedekah.
Wakaf adalah memberikan harta produktif atau aset di jalan Allah. Harta atau aset tersebut tidak boleh berkurang nilainya, sehingga pemanfaatannya bisa digunakan untuk kepentingan umat.
Namun yang sering salah dipahami, wakaf hanya bisa dilakukan jika kita sudah memiliki tanah atau bangunan. Padahal kini wakaf bisa dilakukan dengan lebih mudah. Yuk kenali wakaf lebih jauh lagi.
Baca juga: Selain Pahala, Ini 6 Manfaat dari Berbagi dengan Sesama
Wakaf dan Manfaatnya
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.” (HR. Muslim)
Hadist di atas menerangkan tentang amalan jariyah, yaitu amalan yang terus mengalirkan pahala meskipun telah meninggal dunia. Wakaf termasuk ke dalam amalan jariyah karena aset wakaf akan terus dimanfaatkan bahkan meski pemberi wakaf sudah tiada.
Pahala wakaf tidak hanya didapatkan di dunia, tetapi terus bertambah selama aset wakaf masih dimanfaatkan untuk kebaikan.
Apa saja yang termasuk ke dalam aset wakaf? Aset wakaf terbagi menjadi dua golongan, yaitu:
- Aset bergerak: Uang, logam mulia, perhiasan, surat berharga, alat transportasi, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, benda bergerak lain sesuai dengan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
- Aset tidak bergerak: tanah, bangunan dan tanaman di atas tanah yang diwakafkan, hak milik atas satuan rumah susun, benda tidak bergerak lain sesuai dengan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
Umumnya wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan agama seperti pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, anak yatim, dan kesejahteraan umat.
Berwakaf dengan Memanfaatkan Fitur Asuransi Jiwa
Allianz melalui produk Allisya Protection Plus memberikan kemudahan dalam berwakaf. Allisya Protection Plus melindungi aset dan penghasilan untuk keberkahan dunia akhirat dengan manfaat sebagai berikut:
- Risiko meninggal dunia
Asuransi jiwa memberikan rasa tenang bagi peserta yang diasuransikan maupun, orang yang ditinggalkan. Dengan memiliki asuransi jiwa, kamu telah memberikan bekal terbaik untuk kelanjutan hidup keluarga. Keluarga yang ditinggalkan akan memperoleh 100% santunan asuransi jiwa dasar. - Tujuan keuangan jangka panjang
Dana yang dihimpun akan dikembangkan sehingga menjadi potensi investasi jangka panjang untuk tujuan keuangan keluarga. Pemanfaatan hasil investasi ini bisa diperuntukkan untuk biaya pendidikan anak atau rencana finansial lainnya. - Manfaat tambahan
Dengan membeli fitur tambahan (rider), dapatkan perlindungan lebih luas mencakup santunan asuransi jiwa tambahan, seperti pelindungan sakit kritis, kecelakaan, cacat tetap total, penggantian biaya atau santunan harian rawat inap dan bedah di rumah sakit, serta pembebasan kontribusi jika Peserta yang diasuransikan mengalami sakit kritis atau cacat tetap. - Fitur wakaf
Santunan Asuransi sebagai warisan keluarga, sebagian diwakafkan sebagai amalan jariyah sehingga diharapkan memperoleh pahala yang tidak terputus.
Baca juga: Asuransi Syariah, Jawaban Atas Perlindungan Keluarga
Allisya Protection Plus menerapkan prinsip-prinsip dalam wakaf berdasarkan DSN-MUI NO 106/DSN-MUI/X/2016, yaitu:
- Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat (wa’d mulzim) untuk mewakafkan manfaat asuransi.
- Manfaat asuransi yang boleh diwakafkankan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi.
- Semua calon penerima manfaat asuransi (ahli waris) yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya.
- Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak Penerima Manfaat yang ditunjuk atau penggantinya.
- Potensi nilai dana investasi boleh diwakafkan oleh pihak yang diasuransikan dalam polis asuransi.
- Kadar jumlah potensi nilai dana investasi yang boleh diwakafkan paling banyak senilai sepertiga (1/3) dari total kekayaan dan/atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua penerima manfaat (ahli waris).
Dalam pengelolaannya, Allianz bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir) yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Lembaga pengelola tersebut di antaranya Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf Indonesia, Inisiatif Wakaf (iWakaf), dan Wakaf Al-Azhar. Kamu dapat memilih sendiri lembaga mana yang akan mengelola wakaf nantinya.
Baca juga: Pilihan Asuransi Syariah yang Sesuai Kebutuhan Keluarga
Mengapa Berwakaf dengan Allisya Protection Plus?
Dengan Allisya Protection Plus, siapa saja dapat berwakaf, bahkan jika belum memiliki aset uang sebagai nilai wakaf. Wakaf jadi lebih ringan melalui pembayaran kontribusi secara berkala. Tidak ketinggalan, keluarga juga turut terlindungi secara finansial melalui manfaat asuransi jiwa.
Berwakaf lebih aman dan tenang karena nilai wakaf dalam polis akan langsung ditransfer oleh Allianz kepada lembaga pengelola wakaf terpercaya yang ditunjuk. Bahkan, nantinya ahli waris dapat menghubungi lembaga pengelola wakaf untuk konfirmasi dana wakaf yang sudah ditransfer.
Dengan berwakaf, kamu telah turut serta dalam memberikan mafaat bagi kemajuan dan kesejahteraan umat. Wakaf diharapkan menjadi pahala yang terus mengalir sebagai bekal di akhirat, tanpa terbentur usia dan waktu.