Panduan Lengkap Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Secara Online

29 Maret 2022 | Allianz Indonesia
Masa pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2022. Lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, menggunakan handphone ataupun laptop. Ikuti cara lapor SPT Tahunan berikut ini agar kamu terhindar dari sanksi denda Ditjen Pajak.

Periode laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi harus dilakukan setiap tahun. Wajib pajak perorangan harus segera menyampaikan laporan SPT Tahunan agar tidak terkena sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Undang-Undang Perpajakan menetapkan masa pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dimulai tiap 1 Januari dan berakhir 31 Maret tiap tahunnya. Kemudian, masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan berakhir pada 30 April.

Nah, apakah kamu sudah membuat laporan SPT Tahunan? Jika belum, kamu tidak perlu khawatir. Meskipun masa pelaporan sudah mepet, kamu tetap bisa lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir. Kamu juga tidak perlu repot atau antri di kantor pajak, karena laporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online. 

Siapa yang wajib lapor SPT Tahunan?

Sebelum mengetahui cara membuat laporan SPT Tahunan, terlebih dahulu perlu mengetahui SPT dan siapa saja yang wajib melaporkannya. Mengutip penjelasan di website Ditjen Pajak, SPT adalah surat untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Orang yang harus menyampaikan laporan SPT adalah wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP biasanya dimiliki setiap orang telah memiliki penghasilan, baik dari gaji tetap maupun tidak tetap. 

 

Baca juga: Saatnya Berinvestasi di Pasar Modal, Simak Market Outlook dan Strategi Investasi 2022 

 

Berdasarkan jumlah penghasilan, formulir untuk lapor SPT terbagi menjadi 3, yakni:  

1. Formulir 1770

Formulir 1770 untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan, baik di instansi pemerintah, swasta maupun pegawai negeri sipil dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 SS. 

Formulir 1770 SS untuk wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun. Wajib pajak juga hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Untuk mengisi formulir laporan SPT Tahunan tersebut, kamu harus memiliki bukti potong pajak. Bukti potong adalah rincian potongan pajak yang sudah dipotong dari penghasilan selama setahun bekerja. Biasanya, bukti potong diberikan oleh bagian keuangan atau HRD di masing-masing kantor tempat bekerja. Bukti potong berupa dokumen lembar 1721-A1 untuk karyawan swasta atau lembar 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil (PNS). 

Cara Membuat EFIN untuk Lapor SPT Online

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui kanal DJP Online di website resmi Ditjen Pajak di link https://djponline.pajak.go.id. Untuk akses DJP Online, kamu perlu memiliki akun dengan cara mendaftar dan membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. 

Wajib pajak bisa membuat EFIN secara online dengan mengunjungi website ini. Sebelum membuat EFIN, siapkan NPWP. Berikut cara membuat EFIN secara online:

  1. Kunjungi  efin.pajak.go.id  untuk daftar EFIN online. Lalu klik "LANJUTKAN" 
  2. Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat kamu. Lalu klik "LANJUTKAN" 
  3. Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan kamu telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP. Lalu klik "MULAI SEKARANG" 
  4. Isikan nomor NPWP dalam kolom yang tersedia lalu klik "LANJUTKAN" 
  5. Jika data valid, akan muncul halaman yang berisi nama kamu. Jika nama benar, maka klik "LANJUTKAN" 
  6. Kamu akan diarahkan di tampilan mengambil foto. Ambil foto wajah kamu dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data. Jika data yang dicocokkan telah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. 
  7. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email kamu yang terdaftar di akun pajak.go.id. 

 

Baca juga: Mengapa Upgrade Asuransi Kesehatan Perlu Dilakukan? Simak Manfaatnya!

Cara daftar akun DJP Online

Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya adalah daftar akun DJP Online dengan cara sebagai berikut:

  • Buka link website  https://www.pajak.go.id/ atau laman DJP Online daftar di  https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi 
  • Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Submit”. 
  • Masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan. Klik “Submit” 
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun. 
  • Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun. 
  • Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK" 
  • Akun DJP Online kamu sudah aktif 
  • Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun kamu telah berhasil diaktifkan. Selain untuk lapor SPT, akun DJP Online juga bisa untuk membayar pajak (e-Billing).

 

Baca juga: Tips Mudah Menyusun Perencanaan Anggaran Bulanan untuk Pemula

Cara Lapor SPT

Kini tiba saatnya untuk lapor SPT secara online. Berikut cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online

  • Login ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id 
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
  • Pilih pada menu e-Filing
  • Pilih menu Buat SPT berdasarkan formulir yang sesuai dengan penghasilan kamu.
  • Selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis. Kamu tinggal memilih SPT yang kamu laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi. 
  • Isi Data SPT seperti SPT yang kamu terima. 
  • Isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
  • Setelah SPT terkirim, kamu akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik yang dikirim ke email yang telah didaftarkan.

Terkadang, ada kendala yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan. Berikut penyebab SPT dianggap tidak disampaikan:

  • SPT tidak ditandatangani (dalam hal SPT disampaikan langsung atau dikirimkan via pos/jasa kurir).
  • SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut antara lain laporan keuangan untuk wajib pajak orang perorangan yang melaksanakan pembukuan, penghitungan peredaran bruto & pembayaran (khusus wajib pajak UMKM) dan bukti potong Formulir 1721 A1 atau A2 untuk wajib pajak status karyawan.
  • SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis;.
  • SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Kini kamu sudah tahu cara lapor SPT secara online. Setelah menjalankan kewajiban lapor SPT, jangan lupa memenuhi kewajiban kamu untuk melindungi kondisi finansial dari risiko tak terduga dengan memiliki Asuransi Jiwa. Allianz Indonesia memiliki beragam produk Asuransi Jiwa yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu dan keluarga.

Nah, sekarang sudah paham kan cara lapor pajak secara online? Selamat mencoba!

Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023