Saat ini dengan kehadiran BPJS, semakin banyak masyarakat yang menggunakan asuransi kesehatan, karena memang manfaatnya betul-betul terasa di tengah tingginya biaya perawatan kesehatan. Selain dari asuransi kesehatan yang biasanya menanggung biaya rawat jalan dan rawat inap, ternyata ada juga berbagai manfaat lain yang disediakan oleh asuransi kesehatan. Nah, berikut ini kita kenali sedikit lebih jauh beberapa jenis yang umum ditawarkan.
Umumnya, untuk memberi perlindungan atas risiko keuangan yang ditimbulkan untuk perawatan dan pengobatan, maka seseorang akan membeli asuransi kesehatan. Sedangkan untuk memberi perlindungan atas risiko keuangan keluarga atas risiko kehilangan sumber penghasilan utama (kepala keluarga) akibat meninggal dunia, maka seseorang akan membeli asuransi jiwa. Namun demikian, produk asuransi jiwa juga menyediakan manfaat tambahan yang berkaitan dengan manfaat asuransi kesehatan.
Untuk produk asuransi kesehatan murni, manfaat utama dari asuransi kesehatan biasanya disajikan dalam bentuk tabel manfaat sesuai rencana (plan) yang dapat dipilih oleh pemegang polis untuk tertanggung. Masing-masing plan akan memiliki batas pertanggungan yang berbeda-beda. Misalnya, kita memilih plan dengan ketentuan biaya kamar rawat inap sebesar Rp 750.000 per hari, maka manfaat lainnya seperti biaya dokter, biaya obat-obatan dan manfaat lainnya akan sesuai dengan limit tersebut. Perlu diingat, pemilihan besarnya plan juga akan mempengaruhi pada jumlah premi yang harus dibayar pemegang polis.
Sementara itu, untuk pemegang polis asuransi jiwa dapat memiliki manfaat tambahan (rider) yang berkaitan dengan kesehatan dengan membayar sejumlah premi tambahan. Rider yang memiliki manfaat hampir sama persis dengan asuransi kesehatan murni biasanya dikenal dengan manfaat hospital & surgical. Manfaat ini memberikan penggantian atas biaya yang dikeluarkan tertanggung untuk rawat jalan maupun rawat inap serta pembedahan. Manfaat ini seringkali menjadi pilihan utama ketika seseorang membeli manfaat tambahan asuransi jiwa, apalagi saat ini hampir seluruh perusahaan asuransi menawarkan fasilitas cashless di rumah sakit yang telah bekerja sama.
Lalu ada juga rider yang disebut hospital cash plan yang memberikan manfaat berupa santunan atas perawatan harian selama tertanggung dirawat di rumah sakit. Jumlah santunan harian ini jumlahnya tetap sesuai dengan nilai santunan yang sudah ditentukan. Misalnya, manfaat santunan yang didapat sebesar Rp 300.000 per hari, maka apabila Tertanggung dirawat di rumah sakit selama 10 hari, total santunan yang didapat oleh Tertanggung adalah Rp 300.000 x 10 hari adalah Rp 3.000.000. Untuk mendapatkannya, tertanggung dapat melakukan penggantian biaya (reimbursement) dengan menunjukkan bukti salinan tagihan rumah sakit yang telah dilegalisir oleh pihak rumah sakit.
Yang terakhir, meskipun sifatnya bukan untuk memberikan penggantian biaya, tetapi ada juga manfaat tambahan berupa perlindungan kondisi penyakit kritis di mana perusahaan asuransi akan memberikan Uang Pertanggungan (UP) apabila Tertanggung didiagnosa mengidap salah satu kondisi penyakit kritis. Saat ini perlindungan terhadap penyakit kritis dapat dimulai dari kondisi awal terdiagnosa dan klaim dapat diajukan beberapa kali berdasarkan kondisi atau tahapan dari suatu penyakit kritis.
Informasi di atas berguna agar kita dapat mensinergikan berbagai manfaat asuransi terkait kesehatan yang tersedia, sehingga manfaat yang dirasakan akan menjadi optimal dan saling melengkapi.