1. Bagaimana proses pengajuan klaim asuransi jiwa?
Pada dasarnya semua klaim asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan memiliki proses yang sama, yaitu menyiapkan formulir pengajuan klaim, surat keterangan dokter dan dokumen penunjang diagnosa dokter. Setelah itu, seluruh dokumen dikirimkan ke perusahaan asuransi untuk diverifikasi. Apabila data sudah lengkap, perusahaan asuransi akan melakukan analisis atas klaim kita.
Untuk pengajuan klaim meninggal dunia, harus dilihat dari jenis klaimnya meninggal dunianya, apakah karena kecelakaan, cacat atau penyakit kritis. Meskipun proses pengajuan klaimnya sama, masing-masing klaim membutuhkan kelengkapan dokumen pendukung pengajuan klaim yang berbeda. Proses pengajuan klaim bisa dilakukan jika dokumen tersebut sudah kita persiapkan sebelumnya.
2. Bagaimana detail penjelasan tentang kelengkapan dokumen dari masing-masing penyebab klaim dalam asuransi jiwa?
a. Klaim meninggal dunia dan meninggal karena kecelakaan
Dalam pengajuan klaim meninggal dunia, pada umumnya diperlukan beberapa dokumen penunjang yang perlu kita perlu siapkan, seperti :
Polis asli, fotocopy identitas Tetanggung, Pemegang Polis dan juga ahli waris, surat kematian resmi yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit atau dokter, akte kematian, formulir klaim meninggal dunia yang diisi oleh dokter, formulir pemberitahuan nomor rekening bank, surat kuasa isi rekam medis, buku polis asli, fotokopi KTP, apabila karena kecelakaan perlu melampirkan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian, dan dokumen lain yang menunjang jika diperlukan.
b. Klaim penyakit kritis
Apabila kita mengajukan klaim atas penyakit kritis, selain menyiapkan formulir pengajuan klaim penyakit kritis, kita juga perlu melengkapi formulir pemberitahuan nomor rekening bank, surat kuasa isi rekam medis, fotokopi KTP dan surat keterangan dokter atas penyakit kritis yang kita derita. Namun masih dimungkinkan diperlukan dokumen penunjang lain sesuai kondisi penyakit kritis yang diajukan seperti copy hasil pemeriksaan dan penunjang diagnostik.
c. Klaim cacat
Formulir yang harus disiapkan dalam klaim cacat adalah formulir klaim cacat yang diisi oleh pemegang polis, formulir klaim cacat yang diisi oleh dokter, formulir pemberitahuan nomor rekening bank, fotokopi KTP dan surat kuasa isi rekam medis. Apabila cacat karena kecelakaan perlu melampirkan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian. Selain dokumen-dokumen tersebut, masih dimungkinkan diperlukan dokumen penunjang lain sesuai kondisi cacat yang diajukan.
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses diversifikasi dan analisis hingga keputusan perusahaan asuransi dalam membayar klaim?
Proses verifikasi dan analisis hingga keputusan perusahaan asuransi dalam membayar klaim memiliki waktu yang berbeda-beda. Mulai dari 7 hari kerja hingga 14 hari kerja semua tergantung oleh kebijakan dari perusahaan asuransi masing-masing. Namun, yang perlu menjadi perhatian bahwa proses klaim baru dapat dilakukan setelah perusahaan asuransi menerima seluruh dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan klaim. Pada kasus tertentu dimungkinkan untuk dilakukan verifikasi/investigasi yang memerlukan waktu lebih dari 14 hari bahkan sampai 60 hari ketika ditemukan data yang perlu diverifikasi lebih lanjut.