Banyak saudara-saudara kita harus melalui hari pertama di tahun 2020 dalam kondisi tidak menyenangkan. Mereka harus terkepung oleh genangan air alias banjir, akibat hujan lebat yang terjadi sepanjang malam pergantian tahun.
Banjir ini banyak melanda daerah Jakarta dan kota-kota satelitnya seperti Bogor, Tangerang dan Bekasi. Mengingat kawasan tersebut merupakan daerah padat penduduk dan menjadi pusat aktivitas ekonomi, maka musibah banjir yang terjadi kemarin juga mengakibatkan kerugian yang cukup besar.
Banjir menimbulkan kerugian besar
Kerugian terbesar akibat musibah banjir awal tahun ini adalah korban jiwa. Mengutip Kompas, Januari 2020, sekitar 74 orang meninggal di saat banjir mengepung ibukota dan sekitarnya. Ada banyak penyebab korban meninggal di masa banjir, mulai dari terkena penyakit, hingga kecelakaan seperti tersengat listrik.
Kerusakan materi akibat banjir juga tidak sedikit nilainya. Dalam hitungan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) seperti yang dikutip oleh Kontan, Januari 2020, nilai klaim atas kerusakan properti dan kendaraan akibat banjir Jabodetabek di awal tahun ini mencapai Rp1,155 triliun. Nilai itu dihitung AAUI dari klaim yang diterima oleh 40 penyedia asuransi umum hingga 15 Januari 2020.
Mereka yang asetnya rusak akibat banjir tentu berharap kerugiannya bisa ditutup oleh klaim yang diajukan ke perusahaan asuransi. Namun yang perlu dicatat, tak semua klaim kerugian akibat banjir tersebut diterima oleh perusahaan asuransi. Ada situasi-situasi tertentu di mana perusahaan asuransi akan menolak klaim yang diajukan oleh pemegang Polis. Apa saja penyebabnya? Simak penjelasan berikut.
Baca juga: Tips agar Klaim Asuransi Kendaraan Dapat Diterima
1. Masa perlindungan sudah berakhir
Kendati terkesan sepele, namun banyak klaim yang ditolak karena sejatinya periode pertanggungan sudah berakhir. Kenyataannya, memang banyak orang yang tidak mengetahui secara persis periode pertanggungan atas kendaraannya. Jika dirunut, situasi ini ada hubungannya dengan kesadaran masyarakat untuk berasuransi yang masih rendah.
Banyak yang memiliki asuransi kendaraan semata-mata karena membeli mobilnya secara kredit. Jadi untuk memenuhi persyaratan pemberian kredit, si pemilik kendaraan pun membeli asuransi untuk melindungi mobilnya. Begitu masa kredit berakhir, umumnya masa pertanggungan asuransi mobil pun berakhir. Sementara si pemilik kendaraan lalai untuk memperpanjang asuransinya.
Nah, untuk memastikan apakah periode pertanggungan asuransi mobil masih berjalan atau tidak, ingat-ingat saja status mobil kamu. Kalau mobil yang ada di garasi kamu masih dalam masa kredit, berarti mobil kamu masih dalam masa pertanggungan asuransi. Tetapi kalau mobil tersebut kamu beli secara tunai, atau sudah selesai masa kreditnya, segera cek apakah Polis mobil kamu masih aktif atau tidak.
Jika ternyata masa pertanggungan asuransi mobil kamu telah habis, maka segeralah hubungi penyedia asuransi pilihan kamu untuk segera membeli atau memperpanjang asuransi mobil. Memiliki asuransi mobil penting untuk menghindari kerugian yang besar akibat mobil rusak, termasuk rusak akibat banjir
Baca juga: Jangan Sampai Mobil Kamu Jadi Korban Huru Hara, Begini Cara Melindunginya
2. Polis asuransi tidak mencakup perlindungan akibat banjir
Ada dua jenis perlindungan atas kendaraan di masa kini. Pertama, Total Loss Only, alias pertanggungan yang hanya akan menanggung apabila kendaraan hilang karena pencurian dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atau kendaraan mengalami kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerguian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya.
Perlindungan jenis kedua adalah Comprehensive. Risiko yang ditanggung oleh asuransi kendaraan jenis ini mencakup risiko kehilangan dan risiko kendaraan mengalami kerusakan, baik sebagian maupun total akibat kecelakaan atau perbuatan jahat orang lain.
Tapi yang patut dicatat lagi ialah, istilah comprehensive di sini tidak bisa diartikan sebagai perlindungan yang menyeluruh terhadap segala jenis risiko. Risiko kerusakan akibat banjir misalnya, tidak termasuk dalam kondisi yang ditanggung dalam Polis asuransi kendaraan comprehensive. Kebanyakan penyedia asuransi mengelompokkan perlindungan atas risiko banjir sebagai perlindungan tambahan. Jadi, jika kamu ingin tahu apakah asuransi mobil kamu melindungi kerusakan akibat banjir, coba cek kembali polis dan pastikan kamu memiliki perlindungan tambahan ini.
Baca juga: Tips Aman dalam Menghadapi Banjir
3. Ada unsur kesengajaan
Perusahaan asuransi juga akan menolak klaim jika mobil dipaksa atau sengaja menerjang banjir. Yang dimaksud kesengajaan di sini ialah situasi di mana pemilik kendaraan memaksakan mobilnya bergerak di daerah yang tergenang banjir. Patut dicatat, perlindungan atas risiko banjir biasanya tidak berlaku untuk kendaraan yang memang dengan sengaja melintasi daerah yang tergenang.
Perusahaan asuransi memutuskan tentang ada atau tidaknya unsur kesengajaan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penilaian yang disusun tim penilai atau assessor. Tim ini melakukan pemeriksaan dan/atau penilaiannya tak hanya berdasarkan dokumen yang diserahkan, tetapi juga berdasarkan kondisi kendaraan yang rusak akibat terendam banjir. Dalam kasus banjir yang menerjang Jabodetabek baru-baru ini, kebanyakan mobil yang terendam banjir memang dalam posisi diparkir. Untuk kasus tersebut, klaim kerusakan mobil umumnya dikabulkan.
Jadi, agar klaim kamu atas kerusakan mobil akibat banjir tidak ditolak, sebaiknya kamu tidak menggunakan mobil di saat banjir. Jika lokasi mobil sudah terendam air, kamu tak perlu memaksa menghidupkan mobil untuk memindahkannya. Tunggu saja sampai genangan air surut, baru evakuasi mobil kamu dengan cara tidak menghidupkan mesin mobil.
Musibah banjir memang tidak dapat diprediksi. Tapi kamu bisa mengantisipasi kerugian mobil rusak akibat banjir dengan memiliki asuransi mobil yang memberikan perlindungan tersebut. Dengan memiliki asuransi mobil, pikiran kamu akan tenang dan mobil pun terlindungi. Bagi kamu yang sudah memiliki asuransi mobil dan ingin mengajukan klaim akibat banjir, simak Cara Klaim Asuransi Mobil akibat Banjir di sini.