Kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan Berubah Menjadi KRIS, Adakah Opsi Lainnya? 

21 Mei 2024 | Allianz Indonesia
Pemerintah berencana mengubah fasilitas kesehatan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini solusi bagi kamu yang tetap ingin memilih kelas I jika diharuskan rawat inap. 
Dilansir dari CNN, Presiden Joko Widodo akan melakukan standarisasi layanan fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Standarisasi ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kelas iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III akan berhenti berlaku mulai 30 Juni 2025. Hal ini juga berkaitan sebagai upaya untuk meningkatkan standar layanan dan kenyamanan bagi pasien dan keluarga yang merawat.
 
Melansir dari Kompas, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap dan memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien.
 
Sebelumnya, fasilitas kesehatan kelas I BPJS menempati kamar berkapasitas 2 orang per unit, kelas II berkapasitas 4 orang, dan kelas III berkapasitas 6 orang. Dengan standarisasi baru nanti, hanya ada maksimal 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur akan menjadi salah satu dari 12 kriteria standar KRIS.
 
Sementara 12 kriteria fasilitas kesehatan kelas rawat inap dengan KRIS yaitu:
  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal enam kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur (TT) harus disesuaikan untuk mencegah transimisi, memudahkan tenaga kesehatan dan alat kesehatan, serta kebutuhan ventilasi.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 juga telah mengatur mengenai layanan skrining, yang mencakup 14 jenis penyakit, antara lain skrining diabetes melitus, hipertensi, stroke, jantung, kanker serviks, kanker payudara, TBC, anemia, kanker paru, kanker usus, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), thalassemia, hipotiroid kongenital, dan hepatitis. Kemungkinan besar, layanan ini tetap berlaku untuk pengguna manfaat KRIS nantinya.
 
 
Dari segi pelayanan dan pengobatan, tiga kelas BPJS tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Namun, Kelas I BPJS menjadi banyak pilihan masyarakat karena menawarkan fasilitas kesehatan dengan ruang rawat inap untuk 2 pasien, sehingga lebih memberikan rasa nyaman.
 
Meski belum tahu tanggal pastinya akan kebijakan baru ini, kamu mungkin sudah sedang memikirkan opsi penggantinya. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah dengan memiliki asuransi dari perusahaan swasta. FYI, Allianz Indonesia memiliki beberapa produk asuransi kesehatan yang memiliki manfaat dengan ruang rawat inap untuk 2 pasien, sama seperti Kelas I BPJS Kesehatan, yaitu:
 
1. Hospital & Surgical Care Premier Plus (HSCPP)
Asuransi kesehatan tambahan ini memberikan beragam manfaat plus untuk memenuhi kebutuhanmu dan keluarga, mulai dari alternatif inpatient care dan rawat inap dengan ruang rawat inap yang dapat dipilih sesuai kebutuhanmu, seperti kamar tidur yang setara dengan kelas 1 BPJS Kesehatan untuk 2 pasien. Di samping itu, ada pula manfaat lainnya seperti pengobatan tradisional, manfaat penyakit kritis seperti perawatan kanker, termasuk pemeriksaan reimisi kanker dan tes laboratorium, dan manfaat lainnya. Kamu juga dapat memilih manfaat opsional berupa annual booster batas manfaat tahunan, rawat jalan, rawat gigi, serta layanan kehamilan, persalinan, dan nifas. Baca detail produknya di sini.
 
2. Hospital & Surgical Care Premier Plus Syariah (HSCPP Syariah)
Allianz juga menghadirkan produk HSCPP Syariah yang juga menawarkan Plus Opsi, Plus Manfaat, dan Plus Layanan yang dapat kamu sesuaikan dengan kebutuhanmu, termasuk dalam hal pemilihan ruang rawat inap yang diperuntukan untuk 2 pasien atau setara dengan kelas 1. Baca detail produknya di sini.
 
3. SmartHealth Care Premier Plus (SHCPP)
Produk SHCPP cocok untuk kamu dan keluarga karena usia Tertanggung untuk rawat inap, rawat jalan, dan rawat gigi mulai dari usia 30 hari hingga 70 tahun hingga Tertanggung mencapai usia 99 tahun. Lebih dari itu, produk ini juga menawarkan manfaat berupa fasilitas cashless di jaringan rumah sakit rekanan, sehingga dapat memudahkan kamu dalam mengakses perawatan medis tanpa khawatir dengan beban finansial. Kamu juga berkesempatan memilih beragam opsi plan dan wilayah pertanggungan, serta pengobatan rawat inap yang dapat disesuaikan dengan kenyamanan dan kebutuhan spesifikmu. Baca detail produknya di sini
 
4. AlliSya Care Premier Plus
Untuk kamu yang berminat memiliki produk asuransi kesehatan dengan prinsip syariah, AlliSya Care Premier Plus dapat menjadi pilihan kamu. Produk asuransi kesehatan individu berbasis syariah ini memberikan manfaat utama berupa rawat inap dan pembedahan dengan pilihan kamar yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kenyamanan kamu, manfaat penyakit kritis, manfaat pengobatan darurat, serta manfaat tambahan berupa booster batas manfaat tahunan, rawat jalan, gigi, kehamilan, persalinan dan nifas. Baca detail produknya di sini.
 
Yuk, persiapkan yang terbaik untuk kesehatan kamu dan keluarga mulai dari sekarang! 
Author: Allianz Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Kini Allianz Indonesia hadir untuk bisnis asuransi umum, asuransi jiwa, kesehatan, dana pensiun dan asuransi syariah yang didukung oleh lebih dari 1.400 karyawan dan lebih dari 20.000 tenaga penjualan dan ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 7 juta tertanggung di Indonesia.
Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023