Cara Daftar Barcode Pertamina

Ini Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi

25 November 2024 | Allianz Indonesia
Membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu sekarang sudah tidak bisa sembarangan. Pembeli harus memiliki barcode sesuai peraturan Pertamina. Baca di sini untuk mengetahui bagaimana cara daftar yang benar!

Dilansir dari CNBC Indonesia, mulai 1 Oktober 2024, pemerintah membuat aturan terbaru mengenai pembelian BBM bersubsidi sehingga hanya pembeli yang sudah memiliki barcode Pertamina yang bisa melakukannya.

BBM bersubsidi yang dibatasi pembeliannya adalah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi. Tanpa barcode dari Pertamina, kamu tidak boleh mengisi kedua BBM subsidi ini.

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui bagaimana cara membuat QR Code atau barcode Pertamina agar bisa membeli BBM yang kamu butuhkan.

Dengan memiliki barcode Pertamina, ini menjadi tanda bahwa kamu sebagai pemilik kendaraan yang didaftarkan berhak untuk membeli BBM subsidi yang ditetapkan pemerintah.

Jadi, barcode ini nantinya akan digunakan untuk transaksi pembayaran BBM subsidi  di SPBU Pertamina. Selain itu, dengan adanya barcode tersebut Pertamina bisa lebih mudah melakukan pencatatan dan pengawasan dalam pendistribusian BBM subsidi.

Dengan begitu, masyarakat yang membeli jenis BBM tersebut menjadi lebih tepat sasaran serta tidak terjadi penyalahgunaan dan kerugian anggaran negara.

Masih dilansir dari laman yang sama, untuk kriteria pengguna BBM subsidi, pemerintah menentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC), yaitu maksimal 2.000 CC untuk solar subsidi dan maksimal 1.400 CC untuk Pertalite.

Penggunaan QR Code untuk membeli BBM subsidi ini terbuka untuk masyarakat di wilayah 1, yaitu Jawa, Madura dan Bali (Jamali), serta Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Untuk solar subsidi, berdasarkan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang berhak mendapatkannya adalah:

  • Transportasi Darat: Kendaraan pribadi, plat kuning, angkutan barang kecuali dengan roda lebih dari enam untuk angkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran.
  • Transportasi Air: Kendaraan air dengan motor tempel, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur, transportasi laut berbendera Indonesia, dan ASDP.
  • Usaha Perikanan: Nelayan dengan kapal ≤30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Usaha Pertanian: Petani/kelompok tani dan usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum 2 ha.
  • Layanan Umum/Pemerintah: Krematorium dan tempat ibadah serta panti asuhan dan panti jompo sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD; rumah sakit tipe C dan D.
  • Usaha Mikro: Usaha mikro atau home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Ini cara yang perlu kamu lakukan untuk mendapatkan barcode Pertamina:

Menurut Antara Otomotif, berikut adalah berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran QR Code atau barcode.

  • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif dan jelas
  • Foto diri tanpa memakai aksesoris di wajah
  • Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku bagian depan dan belakang, digunakan untuk verifikasi pemilik kendaraan
  • Foto KIR atau Uji Kendaraan Bermotor untuk pemeriksaan kelayakan kendaraan yang dimiliki
  • Foto kendaraan secara keseluruhan dan jelas, terlihat jenis dan kondisinya
  • Foto nomor polisi kendaraan dengan jelas
  • Foto surat rekomendasi dari dinas terkait, jika bukan pemilik kendaraan

Cara pertama untuk daftar barcode Pertamina adalah melalui website Subsidi Tepat MyPertamina, dengan cara sebagai berikut.

  • Buka link subsiditepat.mypertamina.id
  • Klik “Daftar Akun Baru”, baca penjelasan yang tertulis di website dan jika sudah paham klik kolom centang, lalu klik “Daftar Sekarang”
  • Isi seluruh data diri pada laman formulir pendaftaran dan upload seluruh berkas persyaratan sesuai kolom
  • Centang konfirmasi privasi data jika sudah selesai dan pilih “Daftar Pengguna BBM Subsidi”
  • Tunggu proses verifikasi data selama tujuh hari kerja

Daftar barcode Pertamina juga bisa langsung di aplikasi MyPertamina, seperti ini caranya:

  • Install aplikasi MyPertamina
  • Jika belum punya akun, klik “Daftar” kemudian isi data diri, seperti nama lengkap, nomor telepon, pin, dan ulangi pin
  • Klik “Daftar”, lalu kode OTP akan dikirim melalui SMS ke nomor telepon yang sudah terdaftar, masukkan kodenya
  • Pilih “metode pembayaran” pada akun, bisa lewat e-wallet seperti Linkaja!, OVO, dan Gopay, atau secara debit di BRI, BNI, dan Mandiri.
  • Lengkapi data profil pada aplikasi MyPertamina
  • Kunjungi SPBU yang terdaftar dan bisa melakukan registrasi MyPertamina
  • Pindai QR Code untuk mendaftar dan akan diarahkan kesubsiditepat.mypertamina.id
  • Daftar dan isi dokumen sesuai langkah registrasi
  • Tunggu tujuh hari untuk proses verifikasi
  • Jika sudah disetujui, download QR Code

Setelah barcode Pertamina berhasil didapatkan, kamu bisa menggunakannya untuk membeli BBM pertalite atau solar subsidi sesuai kuota yang diberikan.

Kamu juga bisa melakukan pembayaran secara nontunai atau cashless dengan cara menunjukkan barcode Pertamina, lalu petugas akan melakukan scan barcode hingga terverifikasi, dan transaksi berhasil dilakukan.

Selain itu, untuk melindungi kendaraanmu dari risiko tak terduga, jangan lupa unuk miliki asuransi mobil. Salah satu asuransi mobil yang dapat kamu pertimbangkan adalah Allianz Mobilku. Allianz Mobilku menawarkan layanan asuransi mobil yang komprehensif, cepat, dan mudah dengan banyak opsi perlindungan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan. Asuransi ini dapat digunakan untuk semua tipe kendaraan (termasuk SUV, MPV, dan sedan) dengan penggunaan pribadi dengan usia mobil maksimal 10 tahun untuk Jaminan Gabungan (Comprehensive) dan maksimal 15 tahun untuk Total Loss Only (TLO).

Asuransi kendaraan all risk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap semua kerusakan, mulai dari baret, penyok, kaca pecah, hingga kehilangan akibat pencurian. Sedangkan, total loss only hanya memberikan perlindungan terhadap kerusakan berat akibat kecelakaan dan membutuhkan biaya perbaikan di atas 75% dari harga kendaraan, dan kehilangan.

Jadi, jangan lupa untuk daftar barcode Pertamina agar kamu tetap bisa mengisi BBM di SPBU terdekat atau saat berada di luar wilayah dan miliki asuransi mobil untuk perlindungan kendaraanmu, ya.

Pilihan Artikel yang direkomendasikan

Nov 08, 2023

Okt 26, 2023