Karenanya, segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak di luar ketentuan polis asuransi dinyatakan sebagai tindakan ilegal atau kecurangan (fraudulent) atau yang lebih dikenal dengan fraud.
Kecurangan dalam asuransi umumnya dilakukan dengan cara menyembunyikan fakta material seperti merekayasa klaim asuransi hingga menipu.
Hal ini biasanya dilakukan oleh oknum tertanggung maupun penanggung, atau pihak-pihak yang berkepentingan terhadap asuransi, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih di luar haknya sebagai salah satu pihak.
Kategori Fraud
Secara umum, bentuk fraud dalam asuransi yang biasa dilakukan tertanggung terbagi menjadi dua kategori.
1. Menyembunyikan Fakta Material (Material Misrepresentation)
Fakta material yang disembunyikan terkait dengan tingkat risiko yang lebih besar atau hal-hal yang dapat menyebabkan jumlah kerugian menjadi lebih besar dari yang diperkirakan. Pihak Tertanggung biasanya menyembunyikan fakta material secara sengaja dengan tujuan mendapatkan nilai premi asuransi yang rendah atau untuk menghindari penolakan penutupan asuransi.
2. Merekayasa Klaim Asuransi (Fradulent Misrepresentation)
Kasus ini paling sering terjadi dalam industri asuransi. Berbagai cara dilakukan untuk merekayasa klaim asuransi, baik itu dengan cara membuat klaim asuransi palsu atau memalsukan dokumen atau nilai klaimnya. Hal tersebut dilakukan tertanggung untuk mendapatkan penggantian yang tidak seharusnya.
Fraud, baik yang dilakukan oleh tertanggung maupun yang dilakukan oleh penanggung dapat menimbulkan berbagai macam akibat, di antaranya kerugian pada salah satu pihak, atau menimbulkan citra buruk terhadap diri sendiri atau nama baik perusahaan. Fraud bahkan bisa berujung pada pelaporan tindak pidana penipuan.
Ketika kamu memiliki asuransi jiwa berarti juga harus memahami isi polisnya. Sebab dalam polis asuransi jiwa, ada sejumlah hal penting yang wajib diketahui Tertanggung. Jangan sampai ada permasalahan yang terjadi antara pembayar premi dan perusahaan asuransi yang membuat kamu lemah di mata hukum.
Pastinya, kamu tidak mau rugi gara-gara ada satu atau dua hal yang diketahui, sehingga kesulitan melakukan klaim atas risiko yang telah ditanggung. Makanya saat hendak ambil asuransi jiwa, sebaiknya dibaca baik-baik isi polis asuransinya biar nanti tidak salah paham dan menyesal.
Dari panjangnya isi polis asuransi jiwa, ada beberapa hal yang sebaiknya wajib kamu ketahui:
1. Periode Mempelajari Polis (Free Look Period)
Setiap pemegang polis asuransi jiwa punya hak buat mempelajari terlebih dahulu polis yang diterimanya. Kalau merasa keberatan dengan isi polis yang diterimanya, si pemegang polis berhak mengajukan pembatalan polis tanpa dikenakan denda.
Periode mempelajari polis (free look period) biasanya berlangsung selama 14 hari sejak tanggal penerbitan polis (sesuai yang tertera dalam ketentuan polis). Dengan adanya periode ini, manfaatkan sebaik-baiknya, apakah isi polis telah memenuhi harapanmu atau jauh dari harapan sebelum melanjutkan proses berasuransi.
2. Cek Data Polis Finansial dan Non-Finansial
Pastikan seluruh data polis benar dan sesuai, mulai dari data polis non-finansial dan data polis finansial. Sebab keakuratan data yang terdapat di polis sangat dipertimbangkan dalam proses pengajuan klaim asuransi. Apa aja data polis yang perlu dicek? Dari data polis, kamu bisa mengecek:
- Nama pemegang polis
- Nama tertanggung
- Alamat tempat tinggal
- Nomor telepon
- Alamat korespondensi
- Nama pemilik rekening
- Nama bank
- Nomor rekening
- NPWP
- Tempat dan tanggal lahir
- Dan sebagainya
3. Cek Manfaat Asuransi yang Diterima
Kemudian cek juga manfaat asuransi yang bakal kamu terima ketika terjadi risiko yang ditanggung. Pastikan manfaat asuransi yang tercantum dalam polis asuransi jiwa telah sesuai dengan keinginanmu. Ada beberapa ketentuan yang perlu kamu tahu dari pemberian manfaat asuransi.
- Uang Pertanggungan atau UP dibayarkan 100 persen oleh perusahaan asuransi yang besarannya tercantum dalam polis asuransi.
- Masa pertanggungan berlaku hingga kapan.
- Manfaat yang diterima dengan ambil asuransi tambahan.
- Pelaporan meninggalnya tertanggung paling lambat 14 x 24 jam sejak waktu meninggalnya.
- Manfaat bisa diterima dengan melengkapi dokumen-dokumen, seperti: formulir permohonan klaim, Surat Keterangan Kematian (asli dan legalisir), Surat Keterangan sebab meninggal dunia yang dikeluarkan dokter, Berita Acara Kecelakaan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, fotokopi Tanda Bukti Diri dari ahli waris dan tertanggung, dan fotokopi legalisir Kartu Keluarga pemegang polis.
4. Berapa Premi yang Dibayarkan
Ini yang paling penting, kamu harus tahu berapa besar premi asuransi yang dibayarkan. Besaran premi yang kamu setor ditentukan berdasarkan:
- Jenis asuransi yang diambil
- Besaran uang pertanggungan
- Usia
- Jenis kelamin
- Gaya hidup seperti kebiasaan merokok atau minum minuman alkohol
Seandainya premi telat dibayarkan, kamu masih menerima perlindungan dari asuransi jiwa. Masa perlindungan inilah yang kemudian dikenal sebagai masa tenggang atau grace period.
Umumnya grace period ini cuma berlaku 1 bulan. Setelah itu, polis asuransi menjadi lapse yang artinya perlindungan sudah tidak aktif lagi.
5. Cari Tahu Apa Saja yang Menjadi Pengecualian Dalam Asuransi Jiwa
Dalam polis asuransi, biasanya tercantum apa saja yang menjadi pengecualian-pengecualian yang bikin manfaat asuransi gak bisa diterima.
- Penyakit termasuk kategori Pre-Existing Condition atau yang sudah ada sebelumnya.
- Meninggal karena hukuman mati menurut pengadilan.
- Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri, baik sadar maupun tidak sadar.
- Melakukan tindak kejahatan.
- Terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan ataupun gak oleh pemerintah), pemogokan, perkelahian, pemberontakan, revolusi, perang saudara, huru-hara, kerusuhan, pengambilalihan kekuasaan dengan kekerasan, hingga ikut dalam aksi militer.
- Konsumsi obat bius, narkotika, psikotropika, dan minuman keras.
- Bencana alam atau reaksi inti atom.
- Ikut perlombaan atau olahraga ekstrem seperti beladiri, terjun payung, menyelam, mendaki gunung, kegiatan alam lainnya, balapan kendaraan bermotor, berkuda, berburu, perahu, pesawat udara, hingga olahraga berbahaya lainnya.
- Kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal berlakunya polis.
- Gangguan mental atau kejiwaan.
6. Besaran Biaya yang Diberlakukan
Hal yang satu ini juga harus kamu pahami keberadaannya dengan membaca polis asuransi. Perusahaan asuransi umumnya membebankan sejumlah biaya dalam asuransi yang kamu ambil.
Berikut ini biaya-biaya yang biasanya terdapat dalam asuransi jiwa.
- Biaya akuisisi
- Biaya administrasi
- Biaya umum
- Biaya duplikat polis
- Biaya polis
- Biaya pengelolaan
- Biaya pembatalan
- Biaya penerbitan polis
Dengan mengerti isi polis asuransi, kamu bisa terhindar dari hal-hal yang merugikan nantinya, termasuk sulitnya klaim UP hingga kejahatan asuransi. Hal ini juga akan sangat berpengaruh terhadap layanan yang kamu dapatkan di dalam produk asuransi tersebut.
Perusahaan asuransi sendiri terus berupaya mengedukasi calon nasabah dan nasabahnya terkait kebutuhan dan manfaat yang diberikan oleh mereka. Sejatinya, tidak ada satu pun perusahaan asuransi yang berusaha mempersulit nasabahnya mencairkan klaim.
Selama kamu sudah mengikuti prosedur dengan baik dan benar, maka bisa dipastikan perlindungan dan segala hak yang kamu miliki akan terpenuhi dengan maksimal. Namun begitu, jangan coca-coba untuk melakukan penipuan atau fraud. Selain tidak bisa ditolerir, hal ini juga sudah masuk tindak pidana.