7 Juli 2023 | Allianz Indonesia
Pemerintah mengumumkan secara resmi Indonesia memasuki masa endemi. Ini dia aturan mainnya.
Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19 setelah mempertimbangkan angka kasus harian COVID-19 yang telah melandai turun, serta tingkat kepemilikan antibodi masyarakat Indonesia yang sudah mencapai 99%.
Sebelumnya pada Mei lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status kedaruratan COVID-19 atau public health emergency of international concern (PHEIC).
Setelah pemerintah mengumumkan pencabutan status pandemi sekaligus memasuki situasi endemi, maka penerapan protokol kesehatan (prokes) pun menjadi pertanyaan.
Lalu, bagaimana protokol kesehatan di masa endemi?
Dilansir Menpan.go.id, bunyi aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023:
Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.
Baca: Covid-19 Jadi Endemi, Kenali Perbedaan Endemi, Epidemi, dan Pandemi
Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
- Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.
- Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.
Selain aturan protokol kesehatan di ruang publik, Kementerian Perhubungan menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi COVID-19, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan untuk Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Dalam edaran tersebut, masyarakat dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak memakai masker. Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) yang dimaksud berlaku untuk perjalanan transportasi darat, laut, udara, serta perkeretaapian.
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19.
Dengan perubahan status endemi COVID-19, pemerintah pun berencana menetapkan vaksin COVID-19 tak akan diberikan secara cuma-cuma. Rencananya biaya vaksinasi bakal dibebankan kepada masing-masing individu.
Namun, biaya vaksinasi masyarakat yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan tetap ditanggung pemerintah.
Nantinya, pemerintah akan menganjurkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster ulang setiap 6 bulan sekali. Namun ketentuan ini belum resmi dan baru berupa rancangan. Pemerintah akan mengumumkan kabar terbaru apabila telah ditentukan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan dalam status endemi, COVID-19 masih ada, hanya risiko penularannya yang menurun.
Dilansir dari Liputan6, endemi menurut CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit), adalah suatu kondisi penyakit terjangkit di wilayah terbatas pada populasi tertentu.
Jadi dari definisi ini, bukan berarti penyakit COVID-19 hilang dari Indonesia sepenuhnya, tapi menurun risikonya untuk menular.
Apabila kamu sudah berencana untuk bepergian, jangan lupa untuk selalu lengkapi perlindungan diri dengan asuransi perjalanan. Asuransi perjalanan Allianz TravelPro menawarkan perlindungan pembatalan dan perubahan perjalanan, pengobatan di luar negeri tanpa batas biaya untuk Plan tertinggi, santunan kecelakaan diri dan cacat tetap, dan emergency assistance 24 jam.
Kamu juga mendapat perlindungan dari keterlambatan keberangkatan dan bagasi selama minimal 4 jam, serta perlindungan kerusakan dan kehilangan bagasi.
Meski Indonesia telah berhasil melewati masa-masa kritis selama pandemi dan kini sudah memasuki masa endemi, kewaspadaan masyarakat terhadap kemungkinan penularan penyakit ini harus terus dijaga karena virus COVID-19 masih ada.
Oleh sebab itu, kamu harus tetap menjaga diri agar terhindar dari penularan virus COVID-19. Kamu harus terbiasa menerapkan protokol kesehatan, meski status pandemi sudah dicabut. Selalu jaga kesehatan ya!