Sesuai Keputusan DSN-MUI No. 2 Tahun 2000, tugas DPS yaitu:
- Memberikan nasihat dan saran kepada direksi, pimpinan usaha syarah dan pimpinan kantor cabang Lembaga keuangan Syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek Syariah;
- Melakukan pengawasan, baik secara aktif maupun pasif, terutama dalam pelaksanaan fatwa DSN serta memberikan pengarahan/pengawasan atas produk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip Syariah;
- Sebagai mediator antar Lembaga keuangan Syariah dengan DSN dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari Lembaga keuangan Syariah yang memerlukan kajian dan fatwa DSN. Mengikuti fatwa DSN;
- Merumuskan permasalahan yang memerlukan pengesahan DSN;
- Melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan Lembaga keuangan Syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Banyak masyarakat yang masih ragu atas kesyariahan unit Syariah merupakan sesuatu yang wajar. Oleh karena itu, pihak industri harus memastikan kesesuaian syariahnya, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk memastikan kesesuaian Syariah, maka DPS melakukan pengawasan, baik secara aktif maupun pasif, terutama dalam pelaksanaan fatwa DSN serta memberikan pengarahan/pengawasan atas produk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip Syariah.
Kepada para tenaga pemasar agar terus dan senantiasa meningkatkan semangat, motivasi untuk meningkatkan kualitas diri, memberikan pelayanan yang terbaik kepada client (masyarakat) dan yakin achieve for the best.
Ditulis oleh Rahmat Hidayat
Anggota DPS PT. Asuransi Allianz Life Indonesia