Seberapa banyak sih dari kita yang mengasuransikan rumah atau tempat usaha kita? Mungkin kita sering berpikir sudah beli atau bangun rumah mahal, harus bayar asuransi pula. Padahal jika terjadi sesuatu dengan properti kita seperti kebakaran atau kebanjiran, tentu akibatnya akan sangat fatal dan dengan kerugian yang besar.
Soal besar preminya, jangan takut mahal dulu. Yuk pelajari cara menghitungnya dari ilustrasi di bawah ini:
Nilai Rumah : RP 100,000,000 (bangunan & isi)
Rate : 0.2194%
Premi : Rp 100,000,000 x 0.2194% = Rp 219,400
Selain perhitungan premi, perusahaan asuransi juga mempertimbangkan beberapa poin ini:
- Perkembangan nilai properti: biasanya ini berhubungan dengan lokasi dan harga pasar properti.
- Tingkat risiko kerusakan: misalnya rumah di daerah rawan banjir atau tidak.
- Kualitas konstruksi bangunan: jika kualitas konstruksinya rendah maka berisiko mudah rusak, preminya pun jadi mahal.
Rumah yang kita tinggali merupakan bagian penting dalam hidup kita dan memiliki nilai investasi juga. Itulah mengapa perlindungan asuransi sangat penting, agar bisa meminimalisir kerugian.
Yang perlu diketahui, adalah meski namanya asuransi all risk namun tetap ada pengecualian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Tanyakan lebih mendalam dengan agen asuransi properti Anda, dan pelajari polisnya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
note: rate berbeda-beda dari setiap perusahaan asuransi