Jakarta, 8 Mei 2020 – Awal tahun 2020 ini, Pemerintah dan DPR RI resmi membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU DPP). RUU PDP ini menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data, yaitu kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi. Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) ingin memastikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik wajib mendaftarkan sistem elektroniknya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) sebagai perusahaan asuransi yang menyelenggarakan sistem elektronik lingkup privat senantiasa berupaya memenuhi ketentuan dalam PP PSTE. Untuk meningkatkan tata kelola keamanan data, Allianz Life dan Allianz Utama, berkomitmen penuh atas keamanan sistem informasi dan data Nasabah yang dibuktikan, antara lain, dengan meraih Sertifikat ISO 27001:2013. Sertifikasi ini merupakan penilaian standar internasional terhadap sistem tata kelola keamanan informasi dan perlindungan data.