MyProtection Cash Plan merupakan produk Asuransi Kesehatan Individu yang memberikan manfaat berupa santunan harian apabila Nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit sesuai dengan syarat ketentuan dan selama Polis masih berlaku.
MyProtection Cash Plan
Syarat & Ketentuan
Mudah
Dapat dibeli secara online melalui aplikasi Maybank2U
Efisien
Premi Terjangkau mulai dari Rp236.250/Tahun
Praktis
Tanpa memerlukan Pemeriksaan Kesehatan
blank
Cepat
Polis langsung di e-mail dalam 24 jam, klaim lengkap dan benar dibayarkan dalam 7 hari kerja
Manfaat Perlindungan
Manfaat Santunan Harian Rawat Inap
1. Plan A : Manfaat Rp200.000/hari dengan Premi Rp236.250/tahun
2. Plan B : Manfaat Rp300.000/hari dengan Premi Rp354.400/tahun
1. Plan A : Manfaat Rp200.000/hari dengan Premi Rp236.250/tahun
2. Plan B : Manfaat Rp300.000/hari dengan Premi Rp354.400/tahun
Syarat & Ketentuan
Usia Masuk
18-60 tahun (ulang tahun terakhir)
Masa Tunggu
Penyakit khusus : 12 bulan
Penyakit lainnya : 30 hari
Penyakit lainnya : 30 hari
Maksimum Usia Yang Dipertanggungkan
Maksimal 65 tahun (ulang tahun terakhir)
Premi
Plan A : Rp236.250/Tahun
Plan B : Rp354.400/Tahun
Plan B : Rp354.400/Tahun
Underwriting
1. Guaranteed Issuance Offer (GIO), dengan pernyataan kesehatan.
2. Tertanggung yang sama hanya dapat memiliki product yang sama dengan Hospital Cash Plan dengan maksimum Rp 400.000 per pertanggungan di Allianz.
2. Tertanggung yang sama hanya dapat memiliki product yang sama dengan Hospital Cash Plan dengan maksimum Rp 400.000 per pertanggungan di Allianz.
Pengecualian Pada Polis
Mengacu syarat & ketentuan yang berlaku