Ultima Wealth
Assurance
Now Until Future
Tentang Produk
Keunggulan Produk
Informasi lainnya
- Potensi Nilai Investasi tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung kinerja pilihan Subdana.
- Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 tahun.
- Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini akan dikurangi dengan Manfaat Cacat Tetap Sebagian yang sudah pernah dibayarkan sebelumnya, apabila ada, dan Polis berakhir.
- Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Tabel Cacat Tetap dan syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis, jika Tertanggung menderita Cacat Tetap Total (kehilangan fungsi anggota tubuh sesuai yang dimaksud dalam Tabel Cacat Tetap) atau Cacat Tetap Sebagian (kehilangan sebagian fungsi anggota tubuh sesuai yang dimaksud dalam Tabel Cacat Tetap) akibat langsung dari suatu Kecelakaan. Cacat tersebut harus bersifat permanen dan tidak dapat disembuhkan atau dipulihkan. Masa Pembuktian Cacat Tetap adalah 180 hari terhitung sejak tanggal penegakan diagnosa oleh Dokter yang merawat Tertanggung bahwa Tertanggung menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian. Manfaat Cacat Tetap Total dan Manfaat Cacat Tetap Sebagian berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 tahun.
- Pembayaran Uang Pertanggungan untuk Manfaat Cacat Tetap Sebagian akan mengurangi Uang Pertanggungan atas Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Manfaat Cacat Tetap Total. Klaim manfaat Cacat Tetap hanya dapat diajukan 1 kali untuk masing-masing anggota tubuh sebagaimana dimaksud pada lampiran Tabel Cacat Tetap. Untuk Manfaat Cacat Tetap Sebagian akan dibayarkan sesuai dengan persentase Uang Pertanggungan yang diatur dalam Polis. Pembayaran Manfaat Cacat Tetap Total atau 100% Manfaat Cacat Tetap Sebagian akan menyebabkan berakhirnya Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Manfaat Cacat Tetap Total dan Manfaat Cacat Tetap Sebagian.
Catatan:
- Setelah Allianz membayarkan Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat maka Polis berakhir.
- Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).
- Manfaat Cacat Tetap Total atau Manfaat Cacat Tetap Sebagian hanya akan dibayarkan apabila Tertanggung masih menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian setelah berakhirnya Masa Pembuktikan Cacat Tetap.
- Manfaat Akhir Kontrak: Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar, maka Allianz akan membayar manfaat investasi berupa seluruh saldo Nilai Investasi(4) (apabila ada) kepada Pemegang Polis.
1) Biaya Akuisisi untuk Premi Dasar Tunggal: 5%.
2) Biaya Akuisisi untuk Premi Top Up Tunggal: 3%.
3) Dana Investasi untuk membeli Unit sesuai persentase alokasi Premi pada investasi berdasarkan Polis dan sesuai pilihan Subdana.
4) Potensi Nilai Investasi tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung kinerja pilihan Subdana.
- Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 tahun.
- Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini akan dikurangi dengan Manfaat Cacat Tetap Sebagian yang sudah pernah dibayarkan sebelumnya, apabila ada, dan Polis berakhir.
- Jika Tertanggung menderita Cacat Tetap Total (kehilangan fungsi anggota tubuh sesuai yang dimaksud dalam Tabel Cacat Tetap) atau Cacat Tetap Sebagian (kehilangan sebagian fungsi anggota tubuh sesuai yang dimaksud dalam Tabel Cacat Tetap) akibat langsung dari suatu Kecelakaan. Cacat tersebut harus bersifat permanen dan tidak dapat disembuhkan atau dipulihkan. Masa Pembuktian Cacat Tetap adalah 180 hari kalender terhitung sejak tanggal penegakan diagnosa oleh Dokter yang merawat Tertanggung bahwa Tertanggung menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian. Manfaat Cacat Tetap Total dan Manfaat Cacat Tetap Sebagian berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 tahun.
- Pembayaran Uang Pertanggungan untuk Manfaat Cacat Tetap Sebagian akan mengurangi Uang Pertanggungan atas Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Manfaat Cacat Tetap Total. Klaim manfaat Cacat Tetap hanya dapat diajukan 1 kali untuk masing-masing anggota tubuh sebagaimana dimaksud pada lampiran Tabel Cacat Tetap. Untuk Manfaat Cacat Tetap Sebagian akan dibayarkan sesuai dengan persentase Uang Pertanggungan yang diatur dalam Polis. Pembayaran Manfaat Cacat Tetap Total atau 100% Manfaat Cacat Tetap Sebagian akan menyebabkan berakhirnya Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Manfaat Cacat Tetap Total dan Manfaat Cacat Tetap Sebagian.
- Potensi Nilai Investasi tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung kinerja pilihan Subdana.