Dengan produk asuransi jiwa unit link Signature Wealth Assurance, temukan solusi perlindungan efisien untuk potensi pengembangan aset investasi jangka panjang yang optimal agar rencana keuangan Anda di masa depan tetap terlindungi.
Tentang Produk
Dengan produk asuransi jiwa unit link Signature Wealth Assurance, temukan solusi perlindungan efisien untuk potensi pengembangan aset investasi jangka panjang yang optimal agar rencana keuangan Anda di masa depan tetap terlindungi.
Apakah Anda mendambakan solusi efektif dalam perencanaan keuangan di masa depan?
Keunggulan Produk
Informasi lainnya
Catatan:
- Penambahan Pertanggungan Tambahan hanya tersedia untuk pengajuan Polis baru.
- Khusus Pertanggungan Tambahan CI 100 hanya tersedia dalam Polis dasar dengan pilihan mata uang Rupiah.
- Prime Medical Protection tidak dapat diambil bersamaan dengan Pertanggungan Tambahan Hospital & Surgical+ di produk lain (apabila ada).
Swipe to view more
Alokasi Premi Dasar Berkala* | Rupiah | Dolar AS |
Tahun ke-1 | 70% | 70% |
Tahun ke-2 s/d ke-5 | 95% | 95% |
Tahun ke-6, dst | 105% | 105% |
- Manfaat Bonus Persistensi: Penambahan Unit investasi senilai 70% dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar pada tahun Polis ke-1 (tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada) yang dibayarkan di akhir Tahun Polis ke-5.**
- Manfaat Akhir Kontrak: Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar, Polis berakhir dan Allianz akan membayar Manfaat Akhir Konrak berupa seluruh saldo Nilai Investasi***(apabila ada) kepada Pemegang Polis.
*) Khusus alokasi Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal: 95% dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal.
**) Sesuai syarat & ketentuan Manfaat Bonus Persistensi di Polis.
***) Potensi Nilai Investasi tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung kinerja pilihan Subdana.
Catatan:
- Biaya Akuisisi untuk Premi Dasar Berkala tahun Polis ke-1: 30%, tahun Polis ke-2 s/d ke-5: 5%, tahun Polis ke-6 dst: 0% (Rupiah & Dolar AS).
- Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).
- Asumsi Manfaat Meninggal Dunia dihitung berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa pada saat tanggal disetujuinya klaim atau 5 kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan ditambah dengan manfaat investasi berupa saldo Nilai Investasi yang ada pada tanggal disetujuinya klaim Manfaat Meninggal Dunia. Asumsi Manfaat Meninggal Dunia tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih atau penarikan sebagian Nilai Investasi (apabila ada).
- Asumsi Nilai Investasi tidak pasti dan tidak dijamin, tergantung dari kinerja Subdana yang dipilih.
- Bonus Persistensi dibayarkan di akhir Tahun Polis ke-5 berupa penambahan unit investasi senilai 70% dari jumlah Premi Dasar Berkala yang telah dibayar pada Tahun Polis ke-1 (tidak termasuk Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal (jika ada)). Bonus Persistensi akan diberikan dengan syarat Polis tidak pernah batal atau berakhir dan harus selalu dalam keadaan aktif, Tertanggung masih hidup pada akhir Tahun Polis ke-5, Premi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku sampai dengan akhir Tahun Polis ke-5 selalu dibayarkan tepat waktu, Pemegang Polis tidak pernah melakukan penarikan Nilai Investasi Premi Dasar Berkala sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku sampai dengan akhir Tahun Polis ke-5. Nilai Manfaat Bonus Persistensi akan digunakan untuk membeli Unit sesuai dengan Subdana pilihan Pemegang Polis yang tercatat terakhir dalam sistem Allianz dengan mengacu pada Harga Unit pada akhir Tahun Polis ke-5 dan sesuai dengan persentase alokasi Dana Investasi yang tercatat terakhir dalam sistem Allianz. Unit yang dibeli tersebut akan menjadi penambah Unit Premi Dasar Berkala. Manfaat Bonus Persistensi akan berakhir setelah proses yang dimaksud dalam kalimat sebelumnya selesai dilakukan.
- Potensi penurunan Biaya Asuransi atas jiwa tidak dijamin dan dihitung berdasarkan mana yang lebih besar antara Nilai Pertanggungan Jiwa atau 5 kali dari nilai Premi Dasar Berkala yang disetahunkan, serta usia Tertanggung dari waktu ke waktu.