Proteksi Pasti Untuk Masa Depan Terjamin
Optima Protection Assurance PASTI
Deskripsi produk
Optima Protection Assurance PASTI
Tentang Produk
• Optima Protection Assurance PASTI memberikan solusi Perlindungan ASuransi kemaTIan dan penyakit kriTIs agar kondisi finansial Anda dan keluarga di masa depan senantiasa terjamin.
Keunggulan Produk
Santunan PASTI untuk salah satu dari 77 penyakit kritis.(1)
Setor Premi Berkala bisa lebih singkat untuk Masa Asuransi PASTI lebih panjang.
PASTI untuk perlindungan jiwa akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis hingga usia 86 tahun(3).
Manfaat Akhir Kontrak PASTI jika Tertanggung masih hidup di akhir Masa Asuransi Polis.
Pilihan PASTI untuk masa dan frekuensi setor Premi sesuai kebutuhan.
Santunan Jiwa PASTI jika meninggal akibat bukan kecelakaan dan kecelakaan.(2)
Manfaat Produk
Swipe to view more
Akibat Bukan Kecelaaan | 200% Uang Pertanggungan. | |
Akibat Kecelakaan | 300% Uang Pertanggungan.(1) | |
Akibat Kecelakaan Pada Saat Menggunakan Transportasi Umum | 400% Uang Pertanggungan.(1) |
(1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Swipe to view more
Jika Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis | 100% Uang Pertanggungan.(2) |
(2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Swipe to view more
Apabila Tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan Polis | 100% Uang Pertanggungan. |
Illustrasi Manfaat & Syarat Ketentuan
Usia masuk 35 tahun
saat membeli Optima Protection Assurance PASTI.
Swipe to view more
Premi Berkala bulanan | Uang Pertanggungan (UP) | Masa Pembayaran Premi |
Rp 16,575,000 |
Rp 500,000,000 |
20 tahun |
Swipe to view more
Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan, manfaat yang dibayarkan: |
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat yang dibayarkan: |
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum, manfaat yang dibayarkan: |
Rp 1 Milyar (200% UP). |
Rp 1,5 Milyar(1) (300% UP). |
Rp 2 Milyar(1) (400% UP). |
(1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Swipe to view more
Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis, manfaat yang dibayarkan: |
|
|
Rp 500 Juta(2) (100% UP). |
(2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Swipe to view more
Jika masih hidup hingga usia 86 tahun(3) di akhir pertanggungan Polis, maka manfaat yang dibayarkan: |
|
|
Rp 500 Juta (100% UP). |
(3) Ulang tahun terdekat.
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
- Usia masuk Tertanggung:
- Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
- Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat). - Masa Asuransi:
- Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis)
- Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).
*) Ulang tahun terdekat.
- Dalam mata uang Rupiah.
- Berlaku ketentuan Full Underwriting sesuai ketentuan dalam Polis.
- Terdapat pengecualian manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.