Optima Protection Assurance PASTI

Tentunya Anda memiliki rencana keuangan untuk kepastian finansial di masa depan. Namun apakah ada jaminan akan terhindar dari ketidakpastian finansial akibat risiko kehidupan?

Tentang Produk

    • Optima Protection Assurance PASTI memberikan solusi Perlindungan ASuransi kemaTIan dan penyakit kriTIs agar kondisi finansial Anda dan keluarga di masa depan senantiasa terjamin.

1
1
(1) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan.
2
3
(3) Ulang tahun terdekat.
4
4
4
(2) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.

Swipe to view more

Akibat Bukan Kecelaaan 200% Uang Pertanggungan.  
Akibat Kecelakaan 300% Uang Pertanggungan.(1)  
Akibat Kecelakaan Pada Saat Menggunakan Transportasi Umum 400% Uang Pertanggungan.(1)  

(1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Swipe to view more

Jika Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis 100% Uang Pertanggungan.(2)  

(2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Swipe to view more

Apabila Tertanggung masih hidup pada tanggal akhir pertanggungan Polis 100% Uang Pertanggungan.  
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).
Doni
Usia masuk 35 tahun            
saat membeli Optima Protection Assurance PASTI.

Swipe to view more

Premi Berkala bulanan Uang Pertanggungan (UP) Masa Pembayaran Premi

Rp 16,575,000

Rp 500,000,000

20 tahun

Swipe to view more

Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan,  manfaat yang dibayarkan:

Jika meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat yang dibayarkan:

Jika meninggal dunia akibat kecelakaan pada saat menggunakan transportasi umum,  manfaat yang dibayarkan:

Rp 1 Milyar
(200% UP).
Rp 1,5 Milyar(1)
(300% UP).
Rp 2 Milyar(1)
(400% UP).

(1) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Swipe to view more

Jika terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit kritis, manfaat  yang dibayarkan:

 

 

Rp 500 Juta(2)
(100% UP).
   

(2) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat dibayarkan. Pertanggungan jiwa dalam Polis tetap berlangsung dan Premi Berkala harus tetap dibayar selama masa pembayaran Premi.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

Swipe to view more

Jika masih hidup hingga usia 86 tahun(3) di akhir pertanggungan Polis, maka manfaat yang dibayarkan:

 

 

Rp 500 Juta
(100% UP).
   

(3) Ulang tahun terdekat.

Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi biaya-biaya dan kewajiban yang tertunggak (apabila ada).

  • Usia masuk Tertanggung:
    - Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat).
    - Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Masa Asuransi:
    - Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis)
    - Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).

*) Ulang tahun terdekat.

  • Dalam mata uang Rupiah.
  • Berlaku ketentuan Full Underwriting sesuai ketentuan dalam Polis.
  • Terdapat pengecualian manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.