Keunggulan Joint Life Care
• Adanya perlindungan jiwa bagi suami istri sebagai Tertanggung DALAM 1 POLIS ASURANSI
• Besarnya manfaat yang diterima pemegang polis asuransi karena meninggal dunia akibat kecelakaan adalah 300% dari uang pertanggungan
• Proses pengajuan asuransi yang SEDERHANA
• Uang Pertanggungan s/d Rp 1,5 MILYAR*)
• Pilihan masa perlindungan LEBIH LAMA dari masa setor Premi
Solusi perlindungan jiwa berjangka gabungan bagi suami istri dalam satu Polis dengan satu Premi terhadap risiko hilang atau berkurangnya sumber penghasilan dalam rumah tangga.