Website Allianz.co.id menggunakan cookies untuk memberi Anda situs website yang ramah pengguna, aman dan efektif.
Pengaturan cookies pada browser biasanya mengatur untuk "Mengizinkan semua cookies". Jika Anda melanjutkan untuk melihat situs website ini, Anda menyetujuinya. Silakan kunjungi pemberitahuan privasi jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang pemberitahuan privasi dan cookies Allianz.co.id
Selengkapnya
Income Payout Protector adalah produk asuransi jiwa tradisional dengan pembayaran Premi secara berkala selama 5 tahun untuk perlindungan dan target finansial dijamin di masa depan.
Apa aja sih manfaat Proteksi Income Payout Protector
Manfaat Meninggal Dunia yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat sebesar 102% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-1 dan Tahun Polis ke-2; atau sebesar 120% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-3 sampai Tahun Polis ke-5; atau sebesar Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia pada saat Tahun Polis ke-6 dan seterusnya selama Masa Asuransi.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(1) yang akan Allianz bayarkan kepada Penerima Manfaat berupa tambahan dari Manfaat Meninggal Dunia sebesar 1 kali dari jumlah Manfaat Meninggal Dunia yang berhak diterima oleh Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud pada Polis.
(1) Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak tanggal terjadinya Kecelakaan.
Manfaat Tunai Tahunan Dijamin(2) yang akan Allianz bayarkan kepada Pemegang Polis pada setiap akhir Tahun Polis, dimulai dari akhir Tahun Polis ke-1 hingga akhir Tahun Polis ke-9 sebesar 8% dari jumlah Premi yang dibayarkan pada 1 Tahun Polis (“Nilai Premi Tahunan”)(3).
(2) Manfaat Tunai Tahunan Dijamin adalah sejumlah uang yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis pada setiap akhir Tahun Polis, dimulai dari akhir Tahun Polis ke-1 hingga akhir Tahun Polis ke-9, sesuai dengan syarat serta ketentuan lainnya dalam Polis.
(3) Untuk menghindari keraguan, jumlah setiap Manfaat Tunai Tahunan Dijamin yang berhak Pemegang Polis terima adalah sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
Manfaat Akhir Kontrak(4) yang akan Allianz bayarkan kepada Pemegang Polis sebesar 110% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan.
(4) Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis.
Masa Asuransi singkat selama 10 tahun dengan Masa Pembayaran Premi selama 5 tahun.
Pengajuan Polis dengan pernyataan kesehatan namun tanpa pemeriksaan medis dengan maksimal Uang Pertanggungan hingga Rp3.000.000.000.
Manfaat Asuransi
Apa saja yang harus Anda tahu sebelum membeli produk?
Ketentuan Produk
Usia Masuk
Tertanggung: 1 bulan – 65 tahun (ulang tahun terdekat).
Pemegang Polis: 18 tahun - tidak ada maksimum Usia
(ulang tahun terdekat).
Masa Asuransi
10 tahun.
Masa Pembayaran Premi
5 tahun.
Cara Pembayaran Premi
Premi berkala secara tahunan atau lainnya sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Allianz.
Tidak ada perubahan cara pembayaran Premi yang diperbolehkan berdasarkan Polis.
Uang Pertanggungan
Mengacu ke Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan.
Tidak ada penambahan atau pengurangan Uang Pertanggungan yang diperbolehkan berdasarkan Polis.
Premi
Minimum Premi Dasar Berkala tahunan:
Rp50.000.000.
Maksimum Premi Dasar Berkala tahunan:
Rp500.000.000.
•Besarnya Premi tetap selama Masa Pembayaran Premi. •Tidak ada penambahan atau pengurangan Premi yang diperbolehkan berdasarkan Polis.