Jika Tertanggung menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit yang Dibutuhkan Secara Medis sebagai akibat langsung dari Kecelakaan atau suatu Penyakit, maka Kami akan membayarkan santunan pokok harian kepada Pemegang Polis/Tertanggung untuk sejumlah hari penuh selama Tertanggung menjalani Rawat Inap tersebut di Rumah Sakit dengan maksimal 30 (tiga puluh) hari per tahun Polis dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Polis.

Tentang eAZy MediCash

Asuransi kesehatan adalah produk perlindungan atas terjadinya risiko kesehatan yang mungkin dialami tertanggung yang dapat berdampak
pada finansial seseorang.
Dengan produk asuransi kesehatan tradisional eAZy MediCash, temukan solusi perlindungan finansial atas risiko biaya kesehatan agar rencana keuangan Anda di masa depan tetap terlindungi.
pada finansial seseorang.
Dengan produk asuransi kesehatan tradisional eAZy MediCash, temukan solusi perlindungan finansial atas risiko biaya kesehatan agar rencana keuangan Anda di masa depan tetap terlindungi.
Keunggulan Produk eAZy MediCash

Terdapat pengembalian Premi pada akhir Masa Asuransi dengan kondisi Polis masih aktif
Terlepas dari apakah sudah terdapat pengajuan klaim atau tidak terdapat pengajuan klaim oleh Pemegang Polis/Tertanggung.

Manfaat santunan harian hingga Rp1.000.000
per hari
Sebagai pengganti penghasilan yang hilang selama Pemegang Polis atau Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit yang dibutuhkan secara Medis dengan maksimal 30 hari per tahun Polis.

Manfaat santunan
harian rawat inap dan/atau manfaat penggantian biaya pembedahan
Secara cashless
atau reimbursement.
atau reimbursement.

Pengajuan Polis
yang mudah
Melalui Simplified Issuance
Offer dengan pernyataan
kesehatan.
Offer dengan pernyataan
kesehatan.

Periode Perlindungan Asuransi hingga 10 tahun
Premi dapat dibayar
bulanan dan tahunan.
bulanan dan tahunan.
Manfaat Asuransi eAZy MediCash
Jika Tertanggung menjalani tindakan Pembedahan di Rumah Sakit yang Dibutuhkan Secara Medis sebagai akibat langsung dari Kecelakaan atau suatu Penyakit, maka Kami akan membayarkan penggantian biaya Pembedahan kepada Pemegang Polis/Tertanggung dengan jumlah maksimal per tahun sebagaimana tercantum di dalam Tabel Manfaat serta tunduk pada syarat dan ketentuan Polis.
Kami akan membayarkan manfaat Return of Premium sebesar 100% dari total Premi yang telah dibayarkan dan akan dibayarkan pada akhir Masa Asuransi dengan kondisi Polis masih aktif. Pembayaran manfaat ini akan dilakukan terlepas dari apakah sudah terdapat pengajuan klaim atau tidak terdapat pengajuan klaim oleh Pemegang Polis/Tertanggung selama Masa Asuransi dan dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Polis.
Dalam hal Tertanggung dijamin oleh lebih dari 1 (satu) Polis yang diterbitkan oleh Kami yang memberikan manfaat asuransi yang sama dengan Manfaat Asuransi dalam Polis ini, maka:
- Nilai santunan pokok harian yang akan Kami bayarkan untuk keseluruhan polis-polis (termasuk Polis) tersebut adalah maksimum sebesar Rp1.500.000 per hari.
- Nilai Manfaat Pembedahan yang akan Kami bayarkan untuk keseluruhan polis-polis (termasuk Polis) tersebut adalah maksimum sebesar Rp15.000.000 per tahun.